Coretax dan Tekanan Penerimaan Pajak

Bila sesuai ekspektasi, Coretax akan menandai era baru administrasi perpajakan Indonesia yang lebih efisien, andal, dan berpihak pada kepatuhan sukarela.

26 Jun 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

D

i tengah upaya menjaga kesinambungan fiskal, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2025 baru menyentuh sepertiga dari target yang diharapkan. Di sisi lain, sistem perpajakan baru yang diharapkan lebih efisien dan efektif, Coretax, justru memulai debutnya dengan banyak persoalan.

Realisasi penerimaan pajak neto pada Januari-Mei 2025 adalah Rp 683,3 triliun atau turun 10,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut baru mencapai 31,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun.

”(Penerimaan) netonya negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada konferensi pers APBN Kita edisi Juni di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Restitusi yang ia maksud adalah merujuk pada lonjakan pengembalian pajak pada awal 2025. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara yang dapat disampaikan melalui surat pemberitahuan atau SPT.

Link layanan konsultasi daring coretax disediakan bagi wajib pajak di Pojok Pajak yang digelar di Ashta District 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Sistem coretax yang masih menghadapi berbagai kendala ini baru akan digunakan secara penuh untuk laporan pajak tahun 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 mendatang.

Penerimaan pajak telah tertekan sejak awal 2025. Periode Januari dan Februari mencatatkan penurunan paling signifikan. Salah satu biang keladinya adalah gangguan teknis dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.

Diluncurkan secara penuh pada 1 Januari 2025, Coretax sejatinya dirancang sebagai tulang punggung reformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini bertujuan menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara otomatis.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Keluhan membanjiri lini masa. Dari kesulitan akses, gangguan server, hingga pelaporan yang tak bisa divalidasi, Coretax mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Sorotan ini menandakan bahwa revolusi digital di sektor perpajakan belum sepenuhnya siap. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, yang baru sebulan menjabat menggantikan Suryo Utomo, menyadari betul tantangan yang ada.

Petugas membantu wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024 di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta, Senin (3/3/2025). Kegiatan ini merupakan kerja sama Kompas Gramedia dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 03-03-2025

Sedang dikebut

Dalam kesempatan yang sama dengan Anggito, Bimo menyampaikan bahwa perbaikan Coretax tengah dikebut, khususnya pada aspek penyampaian surat pemberitahuan (SPT) yang sebelumnya kerap mengalami hambatan.

”Hal yang sedang kami sempurnakan ini terkait dengan penyampaian SPT,” kata Bimo, sembari menegaskan bahwa proses registrasi dan pembayaran sudah menunjukkan perbaikan signifikan.

Quote

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan perbaikan sistem Coretax rampung pada Juli 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan perbaikan sistem Coretax rampung pada Juli 2025. Jika sesuai rencana, ini akan menjadi momentum krusial dalam mengejar sisa target penerimaan senilai Rp 1.505,9 triliun dalam tujuh bulan ke depan. Ini adalah angka yang bukan hanya besar, melainkan juga penuh tantangan.

Bimo menjelaskan bahwa strategi DJP tidak hanya bertumpu pada reformasi digital. Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, optimalisasi sektor-sektor potensial, serta peninjauan regulasi perpajakan di sektor digital menjadi fokus utama. Harmonisasi kebijakan pajak internasional juga bakal diperkuat.

Infografik Target dan Realisasi Penerimaan Pajak 2014-2024

Pengamat dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar, memperkirakan realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun hanya akan mencapai 90 persen dari target. Namun, ruang pemulihan kinerja penerimaan tetap terbuka, terutama jika mengacu pada pola 2024 saat kontraksi di awal tahun mampu dibalik menjadi pertumbuhan positif pada paruh kedua. 

Fajry mengingatkan bahwa lonjakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta kendala Coretax adalah hambatan sementara yang tidak akan berulang. 

Untuk memperjuangkan kesinambungan fiskal, DJP memerlukan strategi berbeda dan upaya ekstra dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun ini. ”DJP perlu menekankan ekstensifikasi dibandingkan intensifikasi agar memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, analis ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, memprediksi jika otoritas fiskal tidak segera melakukan upaya ekstra, maka potensi shortfall atau selisih target dengan penerimaan pajak bisa mencapai hingga Rp 130 triliun. Ini berarti realisasi penerimaan pajak di tahun 2025 hanya 94 persen dari target

”Ini dapat terjadi jika pemerintah tidak segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengerek penerimaan negara,” katanya.

Berdasarkan pemaparan Kementerian Keuangan, kondisi fiskal Indonesia sejauh ini masih relatif terjaga meskipun tekanan terus menguat. Defisit APBN per Mei tercatat Rp 21 triliun atau 0,09 persen dari produk domestik bruto (PDB), berbanding terbalik dari surplus yang sempat tercapai bulan sebelumnya.

Namun, bila tren kontraksi penerimaan negara terus berlanjut, ruang fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli dan membiayai pembangunan bisa semakin menyempit.

Infografik Realisasi Penerimaan Pajak 2025

Era baru

Ajib memaparkan belum siapnya sistem Coretax di awal 2025 membuat penerbitan faktur pajak yang seharusnya menjadi semacam tagihan untuk menggambarkan transaksi jual beli, termasuk pengenaan pajaknya, menjadi terganggu. 

Sebelum menggunakan Coretax, penerbitan faktur pajak dilakukan melalui berbagai sistem, antara lain e-faktur yang bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Saat menggunakan sistem Coretax yang bermasalah, kapasitas penerbitan 30 juta-40 juta faktur per bulan.

Berdasarkan kesaksian dunia usaha, dapat disimpulkan bahwa Coretax memainkan peran ganda. Sistem ini tak cuma sebagai mesin pengumpul pendapatan negara, tetapi juga selaku alat pengepul kepercayaan publik terhadap otoritas fiskal.

Reformasi teknologi berskala besar, seperti Coretax, memerlukan lebih dari sekadar kesiapan teknis. Jika berhasil disempurnakan tepat waktu, Coretax akan menyelamatkan realisasi target pajak 2025.

Bukan hanya itu, bila dapat beroperasi sesuai ekspektasi, Coretax juga akan menandai era baru administrasi perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien, andal, serta berpihak pada kepatuhan sukarela.

Namun, hingga saat itu tiba, otoritas fiskal masih harus berhadapan dengan kenyataan bahwa program pembangunan membutuhkan anggaran yang akan terus membesar. Sebelum ada akselerasi penerimaan pajak, defisit berisiko melebar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari