Putusan majelis hakim terhadap pengusaha ”money changer” atau penukaran uang asing itu lebih rendah tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
30 Des 2024 18:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan timah PT Timah Tbk 2016-2022. Perempuan yang dijuluki ”Crazy Rich Pantai Indah Kapuk atau PIK” itu juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider penjara enam bulan dan denda uang pengganti senilai Rp 900 juta.
Putusan Helena Lim digelar dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi empat hakim anggota, yaitu Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati, di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menilai, tuntutan jaksa yang menyebut Helena memperkaya diri sendiri senilai Rp 210 miliar dengan cara mengelola setoran dari perusahaan smelter atau pemurnian timah swasta, yang dibuat seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tidak terbukti.
Menurut majelis hakim, keuntungan yang didapatkan Helena sebagai pemilik perusahaan penukaran uang asing (money changer) PT Quantum Skyline Exchange hanya senilai Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh dari fee atau imbalan. Uang tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Helena.
Terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/a229084d-3957-4ada-88d1-3e2c9ae2226e_jpg.jpg)
”Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa dipidana 1 tahun.
Helena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan Helena dan terdakwa lain, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/4eb515ed-e380-4993-bafd-620948010514_jpg.jpg)
Sementara itu, hal-hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Adapun terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah dihukum 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, Helena Lim dituntut 8 tahun penjara. Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 210 miliar dengan cara mengelola setoran perusahaan smelter atau pemurnian timah swasta yang dibuat seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Helena juga dinilai membantu tindak pidana korupsi dan menikmati hasil pencucian uang.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Helena untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Helena juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/89ca7fa8-2da8-4f66-b13f-61150c130591_jpg.jpg)
Terhadap putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.
”Atas nama terdakwa, Helena Lim dan Mochtar Riza Pahlevi pikir-pikir,” kata kuasa hukum Helena.
Dalam sidang putusan tersebut, ibu Helena Lim, Hoa Lian, sempat menangis tersedu-sedu dan terduduk lemas di bangku pengunjung sidang. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh kemudian menghentikan sidang sejenak dan meminta agar ibu Helena dibawa ke luar sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Seusai sidang dibacakan, Hoa Lian juga menangis tersedu-sedu sembari memeluk anaknya yang memakai rompi pink Kejaksaan Agung. Kepada anaknya, ia mengatakan agar anaknya itu segera pulang.
”Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun. Mati Mama, Nak. Mati Mama, sayang, pulang,” katanya menangis histeris.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .