Menangis Bacakan Pleidoi, Helena Lim: Saya Cuma ”Money Changer” Biasa

Helena mengaku tak mengetahui kesepakatan tambang ilegal maupun pencucian uang. Dia menganggap dirinya hanya pedagang valuta asing yang buruk mengelola administrasi.

12 Des 2024 20:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, Helena Lim, menangis saat membacakan pledoi. Dia mengaku tidak mengetahui apa-apa, baik mengenai kesepakatan tambang ilegal maupun pencucian uang. Helena menganggap dirinya hanya pedagang valuta asing atau money changer biasa yang buruk dalam mengelola administrasi.

Sidang pembacaan pledoi Helena beriringan dengan bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, bekas Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan bekas Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Pledoi crazy rich PIK itu dimulai dari mengungkit kondisi dirinya yang menjadi ibu dan kakak untuk menafkahi keluarganya. Helena merasa keluarganya kecewa saat mendengar namanya terseret kasus korupsi timah. Dia pun mengungkit soal kekurangan ekonomi keluarga di masa lalu yang menuntut Helena bekerja semenjak lulus SMA.

”Sebagai seorang single mother, saya harus kelihatan kuat di depan anak-anak saya, di depan mama saya. Walaupun saya capek, merasa sepi, merasa lelah, itu semua harus saya sembunyikan dari mereka. Seringkali saya merasa sedih dan lelah menghadapi mulut orang lain yang iri hati dan yang ingin menjatuhkan kesuksesan saya,” kata Helena sambil menitikkan air mata.

Terdakwa Helena Lim (kiri) dan Mochtar Riza Pahlevi bersiap menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kami (12/12/2024). Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena Lim 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Selain itu, Helena juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 12-12-2024

Selain keluarga, dia pun meminta maaf kepada seluruh karyawannya di PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Kasus yang menyeretnya membuat perusahaan harus tutup dan karyawan terdampak.

Bagi Helena, kasus timah menyeret namanya tak terlepas dari lembaga negara yang ingin membangun citra positif dengan menjatuhkannya. Sebab, posisi Helena yang populer sebagai crazy rich PIK justru menimbulkan kegaduhan dan membuat publik menudingnya mencuri uang rakyat. Padahal, uang-uang itu dikumpulkannya puluhan tahun lewat kerja keras.

Quote

Semua terdakwa yang terkait dengan saya, telah bersaksi, telah bersumpah bahwa saya hanya money changer biasa seperti money changer lainnya

”Namun ternyata harga sebuah popularitas itu sangat mahal sekali. Saya membayarnya dengan harga diri saya, dengan integritas dan kejujuran yang telah saya bangun sejak usia kanak-kanak. Nilai kebaikan yang dibangun orang tua saya, sekarang runtuh seiring dengan jargon crazy rich PIK, yang kemudian dijadikan pondasi bangunan kasus korupsi timah,” kata Helena.

Terdakwa Helena Lim (kiri) membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kami (12/12/2024). Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena Lim 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Selain itu, Helena juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 12-12-2024

Sebagai pedagang valuta asing, lanjut Helena, keuntungan yang diperolehnya merupakan hal wajar dan biasa. Ini sama seperti usaha money changer lainnya. Karena itu, kecurigaan bahwa PT QSE menjadi pengumpul uang hasil tambang tak lebih dari sekadar asumsi liar.

PT QSE dituduh membantu menyamarkan transaksi dalam kasus timah karena terdapat penulisan transaksi yang terkesan asal-asalan. Namun, kata Helena, fakta persidangan mengungkap transaksi asal-asalan terjadi atas inisiatif terdakwa lainnya tanpa koordinasi ataupun arahan dari PT QSE.

”Semua terdakwa yang terkait dengan saya, telah bersaksi, telah bersumpah bahwa saya hanya money changer biasa seperti money changer lainnya,” tutur Helena.

Hasil pemetaan dan analisis tambang timah ilegal yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Helena mengaku tak pernah mengenal perusahaan-perusahaan swasta yang bermitra dengan PT Timah dan melakukan pertambangan ilegal. Bahkan, ia tak pernah menginjakkan kaki di Bangka Belitung, tempat kasus timah berasal.

Meskipun demikian, Helena mengakui dirinya melakukan kesalahan administrasi. Bukan hanya sekali, tapi juga terjadi sebelum kasus timah disidangkan. Lebih jauh, kesalahan sudah muncul sebelum mengenal terdakwa lainnya, Harvey Moeis.

Oleh karena itu, ia merasa tidak adil ketika hanya karena kesalahan administrasi dia dihukum dan didenda besar. Apalagi, kasus timah menyeretnya karena dia merupakan tokoh publik. Uang yang dikumpulkannya selama puluhan tahun bisa lenyap begitu saja karena kasus yang tidak diketahui Helena.

”Posisi saya sebagai pedagang valuta asing, yang juga sama dengan pedagang valas lain, yang banyak ketidaksempurnaan administrasi. Tapi, kenapa hanya saya yang diseret dalam kasus ini?” kata Helena.

Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk, (kanan) dan MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024), di Jakarta.

Helena merasa tak mampu membayar denda dan uang pengganti yang berjumlah miliaran rupiah. Apalagi, dia tak pernah memiliki uang sebesar itu. Pada intinya, ia merasa dijebak, tidak tahu apa-apa tetapi ikut terseret. Oleh karena itu, Helena memohon keadilan dan kebijaksanaan dari majelis hakim.

Sebagai informasi, Helena dituntut delapan tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jika Helena tak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan setelah vonis hakim, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa meyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penampungan uang

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut PT QSE yang dimiliki Helena menampung uang ”pengamanan” dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah. Uang pengamanan yang disamarkan menjadi dana CSR senilai 30 juta dollar AS atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing.

Lewat hal tersebut, Helena disebut jaksa mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan diperoleh melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Selain itu, Helena dinilai telah menikmati uang hasil tindak pidana. Saat memberikan keterangan, Helena disebut jaksa berbelit-belit. Hukumannya hanya perlu diringankan karena belum pernah diproses hukum.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase