Cukupkah Langkah Prabowo Atasi Demonstrasi?

Kemarahan publik tidak bisa diredam dengan langkah-langkah klise. Butuh rangkaian perbaikan kebijakan ekonomi dan politik yang melibatkan masyarakat secara utuh.

03 Sep 2025 12:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu, Nina Susilo

Di tengah unjuk rasa berkepanjangan yang berakibat meninggalnya sejumlah warga, Presiden Prabowo Subianto dua kali menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.

Pertama, hal itu ia sampaikan melalui video rekaman yang disebarkan pada Jumat (29/8/2025) setelah Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil. Komitmen yang sama kembali Presiden kemukakan dalam jumpa pers seusai bertemu dengan seluruh pimpinan partai politik di Istana Kepresidenan, Jakarta, dua hari setelahnya.

Tak hanya pidato, Presiden juga bertemu pemimpin 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Beberapa di antaranya berasal dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, dan Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII). Sekitar tiga jam, mereka sepakat mengajak masyarakat agar lebih tenang karena persatuan dan keutuhan bangsa perlu dijaga bersama.

Selama dua hari berturut-turut setelahnya, Presiden juga berdiskusi dengan pimpinan seluruh partai politik dan para tokoh ormas keagamaan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selain membahas ajakan agar warga tetap tenang dan komitmen menjaga persatuan dan kesatuan, berbagai kelompok masyarakat itu juga menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah.

Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), misalnya, menyampaikan soal pajak yang memberatkan rakyat, berbagai kasus korupsi, serta perilaku pongah pejabat di ruang publik. ”Kami juga bicara tentang kenaikan tunjangan DPR karena ada Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) di situ. Itu ditanggapi oleh Presiden, termasuk oleh Ibu Ketua DPR untuk betul-betul mengelola itu ke depan,” ungkapnya seusai berdiskusi dengan Presiden dan para tokoh lain, Senin (1/9/2025) malam.

Para tokoh agama antara lain Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (tiga dari kanan), Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir (dua dari kiri), Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Wisnu Bawa Tenaya (dua dari kanan), dan Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Budi S. Tanuwibowo (kiri) usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresisenan, Jakarta, Senin (1/9/2025). Selain tokoh agama, presiden juga mengundang pimpinan partai politik dan ketua serikat pekerja. Kompas/Hendra A Setyawan

Lebih dari itu, kata Jacklevyn, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah lama menjadi tuntutan masyarakat kepada pemerintah dan DPR juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Bahkan, Presiden berjanji akan sungguh-sungguh membahasnya bersama DPR.

Bagi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, pertemuan ini merupakan momen yang mereka inginkan. Sebab, para pemimpin ormas keagamaan memiliki kebutuhan untuk menyampaikan aspirasi, baik dari komunitas masing-masing maupun masyarakat. ”Sudah jelas bahwa harapan-harapan dan tuntutan-tuntutan sudah didengar, dipahami, dan benar-benar sedang diupayakan pemenuhannya secara sistematis dan strategis,” ujarnya.

Bersamaan dengan berkumpulnya Presiden dengan para pimpinan parpol dan ormas, kerusuhan di Jakarta dan kota-kota lain relatif mereda. Presiden pun memutuskan untuk melanjutkan lawatan ke China yang sebelumnya ditunda karena mempertimbangkan kondusivitas situasi dalam negeri. Presiden bertolak ke China pada Selasa (2/9/2025) malam.

Padahal, unjuk rasa di beberapa lokasi masih ada. Konsolidasi masyarakat untuk merumuskan tuntutan kepada negara pun masih terus berlangsung. Di lokasi-lokasi demonstrasi dan di media sosial, para aktivis prodemokrasi yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, dan organisasi nonpemerintah masih menggaungkan 25 tuntutan yang dipopulerkan dengan tajuk ”17+8” simbol tanggal kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus.

Tangkapan layar terkait unggahan 17+8 tuntutan rakyat di media sosial Instagram

Tuntutan ”17+8” terdiri dari 17 tuntutan jangka pendek dan delapan jangka panjang. Adapun ke-17 tuntutan dimaksud, antara lain, terkait dengan pengusutan kematian Affan Kurniawan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia lain yang terjadi selama demonstrasi berlangsung pada 28-30 Agustus 2025. Soal pembekuan tunjangan dan fasilitas baru DPR, dorongan pemeriksaan anggota DPR yang menyakiti hati publik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan juga ada.

Di bidang ekonomi, masyarakat juga menuntut agar pemerintah memastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja, mencegah pemutusan hubungan kerja, serta membuka dialog dengan serikat buruh untuk mencari solusi upah minimum dan sistem kerja kontrak.

Selain itu, publik pun menuntut agar negara menghentikan pelibatan TNI dalam pengamanan sipil. TNI juga diminta untuk berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi terjadi.

Belum menjawab tuntutan

Sekalipun sejumlah tuntutan itu terus digaungkan, tidak semua poin masuk dalam diskusi yang dilakukan Presiden dengan para tokoh, baik di Hambalang maupun di Istana. Seusai bertemu dengan para tokoh parpol, Presiden menegaskan bahwa setiap aparat yang terlibat pelanggaran dałam penanganan unjuk rasa akan diperiksa dan ditindak tegas. Parpol juga telah menonaktifkan para anggota DPR yang menyakiti hati publik lewat berbagai pernyataannya yang tidak empatik terhadap rakyat yang tengah berada dalam kesulitan ekonomi.

Infografik riset tindakan dan keputusan Presiden Prabowo Subianto menanggapi gelombang demonstrasi.

Akan tetapi, persoalan ekonomi yang membelit warga tidak ditekankan Presiden. Presiden justru menegaskan bahwa ada indikasi makar dan terorisme dalam gelombang demonstrasi yang terjadi. Oleh karena itu, TNI pun dilibatkan dalam penanganan demonstrasi kali ini. 

Presiden memerintahkan agar TNI bersama Polri menjaga keamanan dan menindak pihak yang bertindak anarkis dalam demonstrasi. Baik aparat kepolisian maupun prajurit TNI diperbolehkan melakukan tindakan tegas kepada mereka yang dianggap anarkistis atau membuat kerusuhan.

Sejak perintah itu disampaikan, TNI pun berjaga di jalan-jalan besar dan berbagai obyek vital nasional. Pada Selasa (2/9/2025) malam, prajurit bersenjata laras panjang berbaris di mana-mana. Kehadiran mereka juga dilengkapi kendaraan taktis yang berjejer di tepi jalan yang dilewati warga sipil.

Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Herlambang Perdana Wiratraman menilai, pemerintah tidak benar-benar mendengarkan apa yang terjadi di masyarakat. Sebab, apa yang disuarakan masyarakat sama sekali tidak menjadi dasar kebijakan.

Infografik Tuntutan Pembenahan di Bidang Ekonomi

”Tuntutan masyarakat sudah sangat jelas, ekonomi mencekik, tapi tidak ada tanggapan lugas untuk mengoreksi kebijakan yang tidak pas. Malah banyak penyingkiran hak warga negara seperti dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pemborosan uang negara,” tutur Herlambang saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, tiadanya respons yang lebih baik pada tuntutan masyarakat ini akan menebalkan ketidakpercayaan publik. Apalagi, Presiden juga menyebut sebagian pengunjuk rasa sebagai perusuh. Jalan kekerasan dalam penanganan unjuk rasa juga diambil dengan memperbolehkan aparat bertindak tegas, bahkan menggunakan peluru. 

”Alih-alih menyelesaikan masalah, bara malah masih tersimpan. Contoh, demo tidak boleh lebih dari pukul 18.00, tapi akar masalahnya malah tidak disentuh. Kekerasan polisi (terhadap pengunjuk rasa) tidak disinggung,” ujar Herlambang.

Pada Senin (1/9/2025) siang, Presiden juga memberikan penghargaan kepada polisi yang terluka dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu dinilai sebagai pembenaran atas penggunaan kekerasan berlebih saat menangani unjuk rasa.

Mahasiswa dan alumni berkumpul sebagai bentuk duka cita dan mendoakan Iko Juliant Junior yang wafat beberapa hari lalu di Halaman Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). Meninggalnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ini dinilai janggal dengan penuh luka. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 02-09-2025

Ketika pemerintah tidak menyerap aspirasi dan menyelesaikan akar masalah, menurut Herlambang, ketidakpercayaan akan terus terjadi. Hal itu termasuk ketika Presiden Prabowo memanggil para tokoh lintas agama dan lintas profesi, protes kuat masih tetap ada.

Selesaikan akar masalah

Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi juga menilai, langkah Presiden Prabowo menemui para tokoh agama dan tokoh lintas profesi belum memadai. Sebab, akar masalah yang menjadi tuntutan rakyat sama sekali tidak tersentuh.

”Akar persoalan sebenarnya adalah rakyat yang sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi menyaksikan tidak ada empati bahkan merasa marah dengan arogansi sikap elite di satu sisi dan kebijakan-kebijakan negara yang dipandang semakin memberatkan warga di sisi lain. Kalau selesai dengan dialog dengan tokoh-tokoh agama, maka akan dimaknai oleh masyarakat sebagai sesuatu hal yang klise,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, Presiden semestinya mengambil rangkaian tindakan yang menyentuh akar kemarahan publik. Hal itu mulai dari perbaikan kebijakan penarikan pajak dan kebijakan ekonomi yang bisa menyelesaikan persoalan naiknya angka pengangguran. Prioritas anggaran juga perlu dikoreksi, contohnya saat ini anggaran pendidikan dikurangi karena ada pengalihan ke program Makan Bergizi Gratis.

Peserta aksi menunjukkan tulisan berisi protes kepada pemerintah dalam unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (1/9/2025). Massa menuntut berbagai hal mulai dari penghapusan tunjangan DPR, pengesahan RUU perampasan aset, hingga reformasi institusi Polri.

Selain itu, gelombang demonstrasi juga terjadi setelah adanya sekian banyak kebijakan yang diambil secara sepihak oleh negara. Dalam 10 bulan pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran Rakabuming, protes sudah berulang kali disampaikan terhadap beberapa kebijakan yang diambil tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat.

Contohnya, revisi Undang-Undang TNI yang dikhawatirkan memperkuat peran TNI di ranah sipil, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor publik.

Oleh karenanya, pelibatan publik dalam perumusan kebijakan ke depan juga menjadi hal yang tidak bisa dijadikan sekadar formalitas. Perspektif dan kepentingan rakyat semestinya menjadi pertimbangan utama. Sebab, mandat rakyat diberikan untuk mewujudkan kepentingan rakyat, bukan legalitas untuk menindas rakyat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu, Nina Susilo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto