Otonomi daerah yang lahir saat Reformasi diharapkan bisa membentuk daerah yang mandiri. Namun, setelah 27 tahun berlalu, masih banyak daerah bergantung pada pusat.
24 Mei 2025 15:32 WIB · Politik & Hukum
Reformasi Indonesia di pengujung abad ke-20 menghadirkan semangat desentralisasi dalam otonomi daerah. Namun, hingga 27 tahun berikutnya, angan-angan ini masih belum sepenuhnya tercapai. Daerah otonom baru ini ternyata tidak bisa melayani publik dengan maksimal.
Per tahun 2025, Indonesia terbagi atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Jika dibandingkan sebelum tahun 1999, Indonesia terbagi atas 26 provinsi, 234 kabupaten, dan 59 kota.
Penambahan daerah otonom baru (DOB) ini menjadi sorotan. Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada DOB ini hanya mendapatkan nilai sedang, dan bahkan ada yang mendapatkan nilai rendah ataupun sangat rendah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Jakarta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan, evaluasi ini menunjukkan hasil kinerja daerah pemekaran yang terbentuk setelah Reformasi perlu diperhatikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/16/07b1e3a0-126e-418b-88df-863bf382ca1b.jpg)
Dari provinsi hasil pemekaran, hanya sebagian kecil yang mampu menyaingi daerah induk. Jika dilihat dari hasil evaluasi, dari delapan provinsi hasil pemekaran hingga 2022, hanya Banten dan Kepulauan Riau yang mampu bersaing dengan daerah induk.
Sementara daerah lain tidak mampu bersaing dengan daerah induknya. Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Maluku Utara hanya meraih penilaian kinerja ”sedang”. Papua Barat bahkan mendapatkan penilaian kinerja ”rendah”.
”Untuk wilayah kota hasil pemekaran, masih ada beberapa yang mendapatkan penilaian sedang dan tinggi. Namun, untuk kabupaten, tidak ada hasil pemekaran yang mendapatkan nilai tinggi. Bahkan, ada daerah dengan nilai sangat rendah,” ungkapnya.
Menurut Bima, hal ini menunjukkan pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang menjadi tujuan otonomi daerah masih belum tercapai. Padahal, sesuai dengan semangat Reformasi, adanya desentralisasi ini untuk kepentingan publik.
Untuk wilayah kota hasil pemekaran, masih ada beberapa yang mendapatkan penilaian sedang dan tinggi. Namun, untuk kabupaten, tidak ada hasil pemekaran yang mendapatkan nilai tinggi. Bahkan, ada daerah dengan nilai sangat rendah.
Salah satu alasan kurangnya pelayanan publik pada daerah-daerah otonom baru setelah Reformasi ini karena tidak adanya kemandirian fiskal. Sementara itu, kemandirian ini dibutuhkan tidak hanya untuk pengoperasian dan pelayanan, tetapi juga untuk pengembangan wilayah.
”Tujuan utama dari otonomi dan desentralisasi itu adalah kemandirian fiskal. Ada pengembangan potensi daerah dari pembagian kewenangan. Jadi, jangan pernah lupa di situ,” kata Bima.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan juga memandang cita-cita Reformasi berupa daerah yang berdikari masih belum tercapai karena masih bergantung kepada pusat. Kenyataan di lapangan ini bertolak belakang dengan teori otonomi daerah yang seharusnya mampu membiayai daerah masing-masing secara mandiri.
”Bahkan, ada daerah 90 persen bergantung pada dana transfer pusat ke daerah. Secara teori, ini salah. Ketergantungan ini menunjukkan daerah otonom yang lemah. Seharusnya, saat sudah dilepas berotonomi, ongkosin dong rumah tangganya,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/28/bb8ff5b1-2a89-4f97-a4df-89b0c6458b41_jpg.jpg)
Konsekuensi dari ketergantungan ini, lanjut Djohermansyah, membuat pelayanan publik di daerah ikut terimbas saat alokasi dana dari pusat terhenti. Misalnya, saat efisiensi dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto per tahun 2025 ini yang memotong dana transfer ke daerah hingga Rp 50 triliun.
”Kalau tiba-tiba pusat efisiensi seperti sekarang, nah, kan, anjlok semua. Langsung tidak bisa bayar gaji pegawainya sepenuhnya. Ujung-ujungnya, pelayanan ke masyarakat tidak maksimal. Tidak ada perbaikan jalan dan lain-lain,” paparnya.
Tidak adanya kemandirian ini, kata Djohermansyah, juga berdampak pada kebijakan yang kembali sentralistik. ”Daerah-daerah bergantung ini justru akan berjalan seperti yang pusat mau, didikte dari pusat sebagai kompensasinya. Jadi, nilai desentralisasinya menjadi hilang,” ujarnya.
Hal ini dilihat dari berbagai alokasi belanja daerah yang masih harus menyesuaikan kebutuhan pusat. Bahkan, lanjut Djohermansyah, yang dibangun sesuai permintaan pemerintah pusat ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/01/9e85e4ac-255d-4597-9e2b-b61e52c562e2.jpg)
Kondisi ini jauh dari harapan Reformasi yang tercantum dalam amendemen UUD 1945 kedua tahun 2000. Perubahan itu menekankan kepada kewenangan yang luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur daerah masing-masing.
Otonomi daerah ini, lanjut Djohermansyah, tidak sekadar kewenangan mengatur daerah. Lebih penting lagi, untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
”Itu ada konsepnya, the closer government to people, the better services. Jadi, dia (pemerintah) lebih dekat dan menjangkau sehingga bisa mengurus masyarakatnya,” paparnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/05/8becdd61-b827-4348-bc59-df13f07c44bf_gif.gif)
Oleh karena itu, Djohermansyah menilai daerah-daerah yang memiliki kinerja rendah ini harus dievaluasi kembali, terutama terkait kemampuan dan kemandirian fiskalnya. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya penggabungan kembali agar roda pemerintahan bisa berjalan maksimal.
Pilihan penggabungan daerah ini, lanjut Djohermansyah, ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 33 Ayat (1) Huruf b disebutkan, pemekaran daerah bisa berupa penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi untuk menjadi satu daerah baru.
”Jadi, otonomi daerah ini perlu resep yang tepat. Tidak hanya dilakukan dengan pemisahan wilayah, tetapi bisa saja menggabungkan daerah jika syarat-syaratnya terpenuhi,” ungkapnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo P