Seiring waktu, publik semakin tidak yakin cita-cita Reformasi 1998 akan tercapai. Tanpa perbaikan mendasar, Indonesia akan kian jauh dari mimpi menjadi bangsa besar.
21 Mei 2025 06:15 WIB · Politik & Hukum
Mimpi besar bangsa pertama kali tercetus ketika Soekarno menyusun kerangka dasar ideologi sebagai dasar kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno menyerukan bahwa kemerdekaan sebagai jembatan emas dan di seberang jembatan emas inilah terwujud masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi. Cita-cita kemerdekaan bangsa dan arah tujuan bernegara ini kemudian dituangkan para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD 1945.
Kekuasaan Orde Baru berakhir setelah muncul gerakan Reformasi 1998. Dorongan untuk reformasi total, utamanya dalam politik dan pemerintahan, ini muncul karena mimpi besar bangsa telah dibelokkan menjadi kepentingan kelompok, keluarga, dan diri sendiri. Akibatnya, tiga hal penting, yakni menata desain besar (grand design) sebuah bangsa, menentukan arah ekonomi, dan pelembagaan hukum, malah tercecer.
Tujuh tuntutan reformasi yang diserukan sepanjang aksi demonstrasi 1998 sejatinya menjadi harapan agar pemerintah dapat mewujudkan mimpi bangsa atau paling tidak kesejahteraan masyarakat dengan indikator yang jelas. Penilaian publik terhadap ketujuh tuntutan itulah yang tetap dikawal Litbang Kompas melalui jajak pendapat 7-8 Mei 2018 dan 21-24 April 2025.
Secara esensi, tujuh tuntutan reformasi ini dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, bagian yang erat kaitannya dengan rezim Orde Baru. Kedua, bagian harapan terwujudnya tatanan baru bangsa ini.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/acc716ab-c349-4893-92fb-316aac504376_png.png)
Pada bagian pertama ada tiga tuntutan, yaitu pengusutan korban tewas dan diculik dalam tragedi 1998, hilangnya pengaruh Soeharto dan kroni-kroninya dari politik nasional, serta pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Hampir separuh publik menilai pemberian otonomi daerah seluas-luasnya sudah terpenuhi sebagian hingga saat ini. Penilaian ini pun secara persentase naik 11,5 persen dibandingkan dengan 2018. Sejak era reformasi, sembilan provinsi baru telah lahir serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan hingga kepentingan masyarakat.
Perubahan praktik kekuasaan dari sentralistik menjadi desentralisasi ini semestinya mampu meningkatkan kemajuan dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun, pada praktiknya, otonomi daerah turut melahirkan korupsi yang juga terdesentralisasi, dinasti politik, dan penyimpangan kekuasaan lainnya. Salah satu tujuan otonomi untuk mempercepat pembangunan daerah juga akhirnya kandas karena persoalan elite pemangku kebijakan setempat.
Sulitnya pemerintah pusat membangun impian bersama juga ditengarai sebagai salah satu konsekuensi dari desentralisasi dan dekonsentrasi daerah selama era reformasi. Pelimpahan kekuasaan politik dan ekonomi kepada daerah membuat wewenang pusat makin terbatas dalam melakukan koersi membangun satu jembatan.
Jajak pendapat juga merekam adanya peningkatan tuntutan publik terhadap hilangnya pengaruh Soeharto dan kroni-kroninya dari politik nasional. Sedikitnya 33,3 persen publik menilai melemahnya dominasi politik dan kekuasaan Soeharto sudah terpenuhi sebagian. Adapun 14,6 persen responden lainnya menilai sudah terpenuhi seluruhnya.
Publik yang menilai tuntutan ini belum tercapai (42,7 persen) memandang sejak reformasi pun muncul elite politik baru yang tidak terkait langsung dengan Orde Baru, tetapi secara tidak langsung melanggengkan praktik yang sama dengan Orde Baru.
Sebagian warisan politik dan ekonomi Orde Baru bahkan masih bertahan dalam bentuk baru. Figur-figur lama juga kembali lewat partai politik atau jaringan kapital bisnis.
Hal inilah yang kemudian menjadi batu sandungan bagi penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Hampir 60 persen responden menilai hingga saat ini pemerintah belum mampu mengusut korban tewas dan diculik dalam tragedi 1998. Sejumlah kasus masih mengendap di kejaksaan. Akibatnya, para penyintas, keluarga korban, dan pegiat HAM pun masih harus memperjuangkan penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.
Penilaian publik terhadap empat dari tujuh tuntutan reformasi lainnya berubah signifikan sepanjang 2018-2025. Dari keempat tuntutan, yakni harga bahan kebutuhan pokok terjangkau, pemberantasan korupsi, penghapusan peran militer dari ranah sipil, dan kebebasan berbicara, hanya satu yang masuk kategori ”sudah terpenuhi”. Sementara sisanya, publik justru menilai belum terpenuhi.
Tuntutan akan harga bahan pokok yang terjangkau menjadi satu-satunya aspek yang meningkat positif yang dirasa sudah terpenuhi. Penilaian publik naik dari 13 persen pada 2018 menjadi 15,8 persen pada 2025. Kenaikan 2,8 poin ini diperkuat oleh peningkatan responden yang menilai ”terpenuhi sebagian”, dari 28,3 persen menjadi 34,8 persen. Namun, tetap saja mayoritas responden (48,7 persen) menilai aspek ini belum terpenuhi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/812c8c7c-1dea-48ae-9f9a-8f563ce369cc_png.png)
Pemenuhan tuntutan akan pemberantasan korupsi menunjukkan penurunan paling drastis. Tahun ini, hanya 4,2 persen responden yang menyatakan pemberantasan korupsi sudah terpenuhi atau turun 6,7 poin dari penilaian pada 2018.
Sebaliknya, jumlah responden yang menilai aspek ini ”belum terpenuhi” melonjak dari 56,2 persen jika dibandingkan dengan penilaian pada 2018 menjadi 66,8 persen. Hal ini mengindikasikan adanya krisis kepercayaan publik yang makin dalam terhadap upaya negara dalam menumpas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perihal tuntutan penghapusan peran militer dalam ranah sipil juga mencatat kemunduran dengan penurunan 8,9 poin dalam kategori ”sudah terpenuhi”. Meski terdapat sedikit peningkatan pada publik yang merasa telah terpenuhi sebagian, persentase penilaian ”belum terpenuhi” tetap dominan di 41,4 persen. Diterbitkannya UU TNI, 15 April 2025, dinilai masyarakat sebagai upaya mengembalikan peran dan kewenangan militer di ranah sipil.
Aspek demokratis yang mengejawantah dalam kebebasan berbicara juga terpantau menurun signifikan. Publik yang merasa aspek tersebut ”sudah terpenuhi” turun dari 49,1 persen pada 2018 menjadi 32,6 persen pada 2025. Penurunan 16,5 persen ini menjadi yang tersebar dibandingkan dengan ketujuh tuntutan reformasi lainnya. Sementara kenaikan pada kategori ”terpenuhi sebagian” tidak cukup menutup kesenjangan persepsi terhadap aspek kebebasan berpendapat ini.
Secara keseluruhan, hanya aspek pemenuhan harga bahan pokok terjangkau yang menunjukkan arah perbaikan dari sudut pandang publik. Tiga isu lainnya mengalami kemunduran dalam hal persepsi pencapaian. Hal ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap capaian reformasi yang dianggap stagnan atau bahkan mundur.
Penurunan tajam dalam penilaian terhadap pemberantasan korupsi dan kebebasan berbicara menjadi sinyal serius bagi pemerintah. Kedua isu ini kerap menjadi indikator utama dalam indeks demokrasi dan tata kelola pemerintahan suatu negara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/30/532f5b74-a5bb-4cdc-bf59-40f347321793_jpg.jpg)
Apalagi, kebebasan berpendapat menjadi aspek teratas (43,1 persen) yang terlintas dalam masyarakat dalam memaknai reformasi. Urutan setelahnya, imaji publik terarah pada terbebasnya dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (20,4 persen).
Secara keseluruhan, keyakinan publik terhadap tercapainya cita-cita reformasi pun terbelah. Persentase antara publik yang optimistis dan pesimistis terhadap tercapainya cita-cita reformasi hanya terpaut tipis, sekitar 2,1 persen. Jika dibandingkan dengan 2018, keyakinan publik turun signifikan sebesar 27 persen. Artinya, ada persoalan serius dalam aspek kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan saat ini.
Pemerintah perlu mengomunikasikan capaian dan rencana perbaikan secara lebih jelas agar mimpi bersama (collective vision) turut dipahami publik. Fokus harus tetap pada pencapaian nyata di setiap program yang berjalan menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik, bukan hanya narasi politik.
Penulis:
Yohanes Mega HendartoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari