BI dalam Pusaran Program Prioritas Pemerintah

Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, BI merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari segala urusan politik pemerintahan.

03 Mar 2025 08:30 WIB · Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

Pembangunan tiga juta rumah memang menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang diyakini akan mengurangi angka kemiskinan. Guna menjawab kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengatasi backlog perumahan, berbagai upaya untuk menyukseskan program tersebut pun ditempuh, termasuk dengan menggandeng otoritas moneter independen, Bank Indonesia.

Pada medio Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) gencar mengadakan rapat yang membahas program pembangunan tiga juta rumah dengan sejumlah pihak. Dalam kurun waktu dua pekan saja, terdapat tiga kali pertemuan antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) bersama perwakilan lembaga legislatif.

Pertemuan itu pertama kali diadakan di Gedung Thamrin BI, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025) malam. Rapat secara tertutup tersebut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur BI Perry Warjiyo, Pandu Sjahrir selaku perwakilan dari BPI Danantara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, serta Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Selama lebih kurang 1,5 jam, mereka antara lain membahas mengenai bagaimana dukungan BI terhadap program pembangunan tiga juta rumah per tahun. Hasilnya, BI akan memberikan tambahan likuiditas kepada bank penyalur kredit sektor perumahan sebesar Rp 80 triliun melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) secara bertahap.

KLM merupakan pelonggaran pemenuhan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor tertentu. Dengan pelonggaran tersebut, bank-bank yang menyalurkan kredit sesuai dengan ketentuan akan menerima likuiditas tambahan.

Dalam hal ini, tambahan likuiditas melalui KLM disambut baik oleh industri perbankan mengingat tantangan likuiditas ke depan seiring dengan perkiraan tetap tingginya suku bunga acuan. Sebagai gambaran, loan to deposit ratio (LDR) industri perbankan per Desember 2024 mencapai 88,57 persen, lebih tinggi dibandingkan Desember 2023 yang sebesar 83,83 persen.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (dua kiri) memberikan keterangan resmi terkait rapat terbatas Program 3 Juta Rumah, di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Pertmuan ini turut dihadiri oleh Pandu Sjahrir selaku perwakilan dari Danantara (kiri), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kedua kiri), Ketua Komisi XI DPR Misbakhun (tengah), serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan).

Delapan hari berselang, pada Rabu (19/2/2025) malam, pertemuan kembali diadakan. Kali ini, Kementerian Keuangan yang menjadi tuan rumah atas rapat bersama antara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Marurar, Erick, Perry, serta perwakilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hasil sementara dari rapat tersebut mengisyaratkan dukungan berupa sokongan anggaran dari fiskal dan moneter, serta pembentukan tim teknis pembiayaan tiga juta rumah. Dirasa masih ada yang perlu dibahas lebih lanjut, pertemuan pun kembali diinisiasi pada hari berikutnya, Kamis (20/2/2025), di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Berbeda dengan sebelumnya, pertemuan kali ini kembali dihadiri oleh Misbakhun, sedangkan Erick digantikan oleh Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria. Rapat yang digelar tertutup selama sekitar tiga jam lamanya itu pun menghasilkan keputusan baru, yakni dukungan dari BI dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, serta penerbitan SBN Perumahan.

Perry menjelaskan, pembelian SBN di pasar sekunder oleh BI tidak hanya untuk mekanisme penukaran utang jatuh tempo (debt switching) atas SBN saat pandemi Covid-19 alias burden sharing, melainkan juga sebagai bentuk dukungan BI terhadap program-program Astacita pemerintah. Hasil dari pembelian SBN itu dapat digunakan sebagai pendanaan program tiga juta rumah, hilirisasi, ketahanan pangan, dan program prioritas lainnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah) menjelaskan hasil pembahasan mengenai pembiayaan 3 juta rumah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (20/2/2025). Dalam pertemuan itu, hadir pula (dari kiri) Wamenkeu Suahasil Nazara, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menkeu Sri Mulyani, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, dan Wamen Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria.

Mengutip data BI, pembelian SBN dari pasar sekunder hingga 17 Februari 2025 sebesar Rp 32,46 trilliun, yaitu melalui pasar sekunder sebesar Rp 19,46 trilliun dan pasar primer sebesar Rp 12,99 triliun. Adapun pembelian SBN di pasar primer tersebut hanya sebatas SBN dengan jangka waktu pendek, sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil kesepakatan bersama sebelumnya, debt switching atas utang burden sharing jatuh tempo yang disepakati BI dengan Kementerian Keuangan untuk 2025 sebesar Rp 100 triliun. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah mengonversi utang jangka pendeknya kepada BI menjadi utang jangka panjang.

Dipertanyakan

Praktik pembelian SBN di pasar perdana oleh BI atau burden sharing pernah terjadi selama 2020-2022. Saat itu, dampak pandemi Covid-19 dirasa mengguncang dan mengancam stabilitas perekonomian domestik sehingga kebijakan moneter dibutuhkan untuk menopang keberlanjutan fiskal.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Skema burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia

Aturan tersebut kemudian diadopsi dalam UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal 36 A UU P2SK itu berbunyi demikian, BI berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, yang disebabkan oleh kondisi krisis berdasarkan ketetapan dari Presiden.

Adapun kondisi krisis yang dimaksud ialah kondisi yang berdampak terhadap penurunan kinerja sektor keuangan maupun krisis sistem keuangan. Di sisi lain, aturan itu sekaligus membuat Pasal 55 Ayat (4) UU No 23/1999 tentang BI yang melarang pembelian SBN untuk diri sendiri di pasar primer tidak berlaku ketika dalam kondisi krisis.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan per 27 Februari 2025, BI memegang SBN senilai Rp 1.522 triliun atau 24,59 persen dari total SBN rupiah yang dapat diperdagangkan. Ini lebih tinggi dibandingkan kepemilikan perbankan sebesar 19,46 persen, asuransi dan dana pensiun sebesar 18,92 persen, serta investor nonresiden sebesar 14,47 persen.

Quote

Kalau BI sudah diminta atau melakukan pembelian SBN di pasar sekunder spesifik untuk mendukung program pemerintah, terutama perumahan, ini sudah keluar dari jalur independensi.

Jika dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19 atau per 2019, porsi kepemilikan SBN oleh BI hanya Rp 262 triliun atau 9,54 persen dari total SBN rupiah yang dapat diperdagangkan. Dengan kata lain, dalam kurun waktu lima tahun lebih, kepemilikan SBN oleh BI melonjak 480 persen.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat, semakin lama BI tampak berada di bawah kendali pemerintah. Meski pembelian SBN di pasar sekunder masih berada dalam koridor untuk stabilisasi nilai tukar rupiah, dukungan BI terhadap program pemerintah dengan membeli SBN di pasar sekunder telah berdampak pada independensi.

”Kalau BI sudah diminta atau melakukan pembelian SBN di pasar sekunder spesifik untuk mendukung program pemerintah, terutama perumahan, ini sudah keluar dari jalur independensi,” katanya saat dihubungi Minggu (2/3/2025).

Grafis total kepemilikan SBN oleh Bank Indonesia

Dengan kata lain, upaya tersebut sama halnya melanjutkan skema burden sharing yang sebelumnya dilakukan. Hal ini merupakan permasalahan serius karena melanggar asas independensi BI sekaligus membebani neraca BI.

Mengutip Laporan Keuangan Tahunan BI 2023, beban pelaksanaan kebijakan moneter tercatat mencapai Rp 61,73 triliun atau meningkat 66,79 persen secara tahunan. Selain itu, Beban Kontribusi SBN Pemulihan Ekonomi Nasional juga meningkat 26 persen secara tahunan, dari Rp 20,3 triliun pada 2022 menjadi Rp 25,61 triliun pada 2023.

Alih-alih membantu pemerintah yang kesulitan menerbitkan SBN agar terserap oleh pasar, pembelian SBN di pasar sekunder secara terus-menerus justru dapat mengganggu stabilitas pasar. Sebab, kebijakan tersebut justru dapat memicu sentimen negatif sehingga membuat investor asing keluar dari pasar SBN.

”Saya khawatir, kalau begini terus caranya, pemerintah akan melihat BI sebagai sumber kas utama dari pemerintah, karena efisiensi anggaran mungkin juga tidak optimal untuk menutup defisit APBN. Di sisi lain, program-program populis pemerintah terus didorong. Akhirnya, kesulitan juga dan meminta BI membantu,” tutur Bhima.

infografik Yakin atau Tidak Yakinkah Anda, Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Menyediakan 3 Juta Rumah Tiap Tahunnya untuk Masyarakat Miskin dan Prajurit TNI?

Menurut Bhima, BI masih tetap dapat berkontribusi bagi pertumbuhan sektor perumahan dengan percepatan penurunan suku bunga acuan sehingga bunga kredit pemilikan rumah (KPR) bisa lebih terjangkau atau melalui kebijakan loan to value (LTV). ”Bukan dengan membeli SBN di pasar sekunder khusus perumahan. Ini sudah tidak benar,” imbuhnya.

”Tersandera”

Senada, analis ekonomi Yanuar Rizky juga menyoroti kebijakan BI yang secara gamblang akan menyerap SBN pemerintah di pasar sekunder. Meski hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut, pendanaan utang perumahan (mortage bond) dapat berpotensi memicu krisis, sebagaimana pernah dialami oleh Amerika Serikat pada 2008 dan kini juga tengah dialami oleh China.

Quote

Menurut saya, situasi politiknya menunjukkan bahwa dia (BI) tidak dalam kondisi independen atau tersandera. Akhirnya independensinya pasti terpengaruh oleh persoalan yang menimpa pejabat-pejabatnya sehingga apa pun bisa dilakukan pembenaran dalam artian mengatakan kita butuh rumah, perumahan akan menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, langkah BI untuk memberikan dukungan secara khusus terhadap program pemerintah itu pun sudah membuat independensi BI dipertanyakan. BI justru harus memiliki kajian secara mendalam sebelum mengambil keputusan dan tidak hanya berdasarkan asumsi program pemerintah akan berdampak positif bagi perekonomian, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan perputaran uang,

”Sekuritisasi, kemudian swap tukar-menukar surat berharga, dan sebagainya, tidak masalah menurut saya. Tapi, yang paling penting, BI memastikan itu tidak akan mengakibatkan yang namanya masalah baru,” kata Yanuar saat dihubungi dari Jakarta.

Di tengah tekanan daya beli masyarakat dan badai pemutusan hubungan kerja belakangan, ia meragukan sikap BI yang mengklaim dukungan kebijakannya semata-mata untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Berkaca dari kasus di AS dan China, rendahnya daya beli masyarakat justru membuat program perumahan pemerintah gagal dan mengakibatkan guncangan bagi perekonomian.

Proyek perumahan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (6/11/2024). Proyek perumahan tumbuh pesat di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Parung Panjang di Kabupaten Bogor.

Yanuar menilai, terganggunya independensi BI ketika mengambil keputusan terkait dukungan terhadap kebijakan pemerintah belakangan juga tidak lepas dari lobi-lobi politik. Hal ini mengingat beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keterlibatan BI dalam kasus dugaan korupsi dana sosial (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia sehingga posisi BI kini ”tersandera”.

”Menurut saya, situasi politiknya menunjukkan bahwa dia (BI) tidak dalam kondisi independen atau tersandera. Akhirnya, independensinya pasti terpengaruh oleh persoalan yang menimpa pejabat-pejabatnya sehingga apa pun bisa dilakukan pembenaran dalam artian mengatakan kita butuh rumah, perumahan akan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Terlepas dari berbagai lobi yang dilakukan oleh para elite politik untuk mengejar kepuasan publik semata, BI harus menjaga marwahnya dalam menjalankan tugasnya sebagai bank sentral yang independen, terutama menjaga stabilitas keuangan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU P2SK, yang berbunyi BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan UU ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta