Dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit Koperasi Merah Putih jika saldo rekening koperasi tidak mencukupi untuk membayar cicilan.
13 Agt 2025 19:39 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit Koperasi Merah Putih kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penggunaannya dibatasi maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun. Sejalan dengan itu, Koperasi Merah Putih wajib memberikan imbal hasil sebesar 20 persen dari keuntungan bersih per tahun kepada pemerintah desa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang diundangkan pada Selasa (12/8/2025).
”Dana desa tidak dijadikan jaminan oleh Koperasi Merah Putih saat mengajukan kredit ke bank Himbara. Namun, dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit apabila koperasi gagal bayar atau saldo rekeningnya tidak mencukupi. Dalam kondisi tersebut, Kementerian Keuangan akan langsung memotong dana desa sesuai jumlah angsuran kredit,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat temu media di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Pada Pasal 3 Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 diatur lima kewajiban kepala desa. Di antaranya, melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh Koperasi Merah Putih dan memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Desa untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman.
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, Pemerintah Desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas Koperasi Merah Putih untuk pemenuhan kewajiban pengembalian utang. Lalu, pada Pasal 4 Ayat (2) tertulis, dukungan pengembalian pinjaman diberikan kepada Koperasi Merah Putih dalam hal jumlah dana pada rekening pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo.
Adapun pada Pasal 4 Ayat (3) disebutkan, dukungan pengembalian pinjaman itu diberikan paling banyak 30 persen dari pagu dana desa per tahun. Di halaman lampiran Permendes PDT No 10/2025 disebutkan, jika suatu desa memiliki pagu dana desa di atas Rp 1,6 miliar, maka dapat melakukan pengembalian pinjaman lebih dari Rp 530 juta per tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/c1142b4656273ebe5c481a6fe96d6463-WhatsApp_Image_2025_08_13_at_18.43.14.jpeg)
Selanjutnya, pada Pasal 6 diatur musyawarah desa/musyawarah desa khusus untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan proposal rencana bisnis. Peserta musyawarah itu terdiri atas kepala desa, badan permusyawaratan desa, pengurus Koperasi Merah Putih, dan tokoh/unsur masyarakat lain.
”Jadi, dana desa dipakai Koperasi Merah Putih bila gagal bayar angsuran. Misalnya, pada bulan kedelapan, koperasi susah bayar angsuran, maka dana desa yang dipakai. Namun, jika bulan kesembilan mampu bayar sendiri, dana desa tidak akan dipakai,” ucap Yandri.
Menurut dia, jumlah desa di Indonesia mencapai 75.259 desa. Jumlah desa yang memiliki pagu dana desa di bawah Rp 500 juta ialah 2 desa. Jumlah desa yang memiliki pagu lebih dari Rp 500 juta - Rp 1 miliar mencapai 54.002 desa, pagu lebih dari Rp 1 miliar- Rp 1,5 miliar ialah 18.849 desa, dan pagu lebih dari Rp 2 miliar- Rp 2,5 miliar ialah 250 desa.
Selanjutnya total desa yang mempunyai pagu lebih dari Rp 2,5 miliar- Rp 3 miliar mencapai 30 desa, pagu lebih dari Rp 3 miliar - Rp 3,5 miliar ialah 8 desa, dan lebih dari Rp 3,5 miliar- Rp 4 miliar ada 3 desa. Jumlah desa yang mempunyai pagu Rp 4 miliar lebih hanya 1 desa.
”Mengapa dibatasi maksimal 30 persen, itu karena ingin memberikan ruang fiskal bagi desa. Dana desa itu peruntukannya sudah dibagi-bagi, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem dan operasional pemerintah desa,” tutur Yandri.
Selain mengatur dana desa, substansi penting Permendes PDT No 10/2025 lainnya ada pada Pasal 7. Isinya, Koperasi Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usaha dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi. Pemberiannya dilakukan setiap tahun dan dicatat ”sebagai lain-lain” pendapatan desa yang sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/538aeecf50229734710d120e0f2f20b7-cropped_image.jpg)
Substansi itu muncul, kata Yandri, karena Koperasi Merah Putih lahir dari musyawarah desa/musyawarah desa khusus, ada dukungan desa yang mutlak, dan dukungan pengembalian dana desa karena gagal bayar. Imbal hasil tersebut diberikan mulai tahun pertama Koperasi Merah Putih beroperasi.
”Saya yakin Koperasi Merah Putih tidak akan rugi. Sebab, produk yang dibisniskan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat desa, seperti elpiji, sembako, dan pupuk. Untungnya pasti sudah kelihatan,” kata Yandri.
Saat dihubungi secara terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, berpendapat, lahirnya Permendes PDT No 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural. Sebab, kepala desa berperan ganda sebagai pemberi persetujuan dan penjamin melalui dana desa.
”Hal seperti itu menciptakan konflik kepentingan yang dapat mengurangi obyektivitas dalam penilaian kelayakan bisnis,” ujarnya.
Permendes PDT itu juga memicu risiko bahaya moral. Adanya jaminan pengembalian dari dana desa dapat mengurangi insentif Koperasi Merah Putih untuk mengelola bisnis secara hati-hati karena mereka tahu ada ”jaring pengaman” dari dana publik.
Peraturan tidak mengatur standar kompetensi minimum kepala desa dalam menilai proposal bisnis. Kajian proposal bisnis yang disebutkan dalam Pasal 3 Huruf a Permendes PDT No 10/2025 tidak memiliki kriteria yang jelas. Ariyo meragukan kapasitas kepala desa dalam menilai proposal bisnis sebelum diajukan ke bank.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/21/cb078d6807b6bcca727935a7aea94b94-20250721DRA020.JPG)
Mekanisme pengawasan pelaksanaan Koperasi Merah Putih lemah. Pelaporan hanya diatur setiap tiga bulan tanpa indikator kinerja yang spesifik. Selain itu, tidak ada sanksi yang jelas untuk Koperasi Merah Putih yang gagal memenuhi kewajiban dan evaluasi kinerja hanya dilakukan bersama BPD tanpa melibatkan auditor independen.
Meski dana desa yang dipakai untuk membayar saat gagal bayar iuran itu dibatasi 30 persen, dia memandang tetap ada risiko yang signifikan terhadap keuangan desa, terutama untuk desa dengan pagu dana desa yang besar.
”Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 juga memicu pertanyaan besar terkait bentuk Koperasi Merah Putih: Apakah ini koperasi atau badan usaha milik desa. Sebab, substansi peraturan itu secara gamblang menyebut peran pemerintah desa yang sangat sentral,” kata Ariyo.
Permendes PDT No 10/2025 justru mengubah bentuk koperasi yang awalnya memiliki sifat anggota yang sukarela menjadi mandatori. Pemerintah desa tidak diberikan keleluasaan menolak pinjaman untuk Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Koperasi Agung Sujatmiko berpendapat, risiko kegagalan usaha Koperasi Merah Putih masih tinggi karena statusnya sebagai koperasi baru tanpa rekam jejak bisnis, infrastruktur organisasi, dan kompetensi pengurus.
Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan program Koperasi Merah Putih berjalan. Menurut dia, seandainya 10 persen Koperasi Merah Putih berhasil, itu sudah capaian positif sebagai proyek percontohan.
Soal bentuk koperasi, Agung juga sependapat dengan Ariyo. Koperasi Merah Putih tidak lagi independen. Pengajuan kredit tetap memerlukan persetujuan kepala desa setelah musyawarah desa.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto