Dana Desa Itu ”Duite Dewek”… (9)

Dulu sebelum ada dana desa, tidak ada yang mau jadi kepala desa. Sekarang banyak yang antusias. Bagi mereka, DD itu bukan dana desa, melainkan ”duite dewek”....

17 Feb 2025 21:26 WIB · Investigasi

Oleh Satrio Pangarso Wisanggeni, Ratna Sri Widyastuti, Sri Rejeki

Rumah reyot itu jadi saksi bisu harapan yang terempas. Dinding gipsum yang retak, pintu tripleks lapuk, dan atap bocor saat hujan menggambarkan betapa jauh kondisi Hamid (53) dan keluarganya dari kehidupan layak.

Di desa nelayan Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ia tinggal bersama istri dan lima anak, menanti janji renovasi yang tak pernah terealisasi.

Lima tahun lalu, nama Hamid masuk daftar penerima program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Sayang, harapannya pupus karena anggaran untuk itu diselewengkan kepala desa yang kini mendekam di bui.

”Saya senang sekali waktu dengar rumah saya akan diperbaiki,” kenangnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui Kompas pada Selasa (21/1/2025).

Hidup semakin sulit karena Hamid terlilit utang. Untuk melaut, ia pinjam uang dari tengkulak guna membeli perahu bekas. Lama-lama ia tak mampu membayar, utangnya masih sisa Rp 10 juta. Perahu pun tak ada lagi.

Hamid kini bekerja serabutan. Satu-satunya sumber penghidupan keluarga adalah warung kecil milik sang istri. Keterbatasan modal membuat warung itu sulit berkembang.

Di tengah keterpurukan, Hamid masih berharap pada pemerintah desa yang baru. ”Kalau ada program bedah rumah lagi, semoga kali ini dapat giliran,” katanya.

Kondisi rumah yang ditinggali oleh Hamid (53) bersama keluarganya, di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, seperti saat dikunjungi Kompas pada Selasa (21/1/2025) sore. Seharusnya, pada 2019, pemerintah desa setempat telah menganggarkan dana bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk rumah Hamid. Namun Dana Desa yang dikorupsi oleh kepala desa saat itu membuat rencana itu tak pernah terealisasi hingga saat ini, lebih dari 5 tahun kemudian.

Jadi tersangka

Selain program Rutilahu, banyak program pembangunan atau pelayanan masyarakat yang terbengkalai akibat penyelewengan dana desa, seperti bantuan untuk anak yatim.

Mantan Bendahara Desa Citemu Nurhayati (36) mengungkapkan, terkadang perangkat desa harus menalangi dulu untuk membeli alat tulis kantor yang habis, seperti kertas dan tinta printer.

Supriyadi, kepala desa yang menyelewengkan uang desa itu, sudah hampir tiga tahun mendekam di penjara setelah divonis empat tahun penjara pada 2022. Ia terbukti korupsi APBDes, termasuk di dalamnya dana desa, yang merugikan negara Rp 818 juta.

”Sebenarnya lebih dari itu karena tiap tahun beli rumah, mobil, atau tanah yang harganya ratusan juta,” ungkap Nurhayati.

Nurhayati (36) saat ditemui di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (21/1/2025) siang.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Nurhayati sempat dijadikan tersangka karena melaporkan kasus ini. Setelah kasusnya viral di media sosial dan ia mendapat dukungan dari publik, bahkan Mahfud MD selaku Menko Polhukam saat itu, proses hukumnya dihentikan.

Pencairan dana desa bisa dilakukan jika slip penarikan ditandatangani kepala desa dan bendahara. Uang ratusan juta kemudian dibawa pulang dengan pengawalan petugas Babinsa dan Babinkamtibmas. ”Setelah pencairan, sampai rumah atau balai desa, uangnya diambil alih sama kepala desa. Petugas Babin saksinya,” ungkap Nurhayati.

Hal ini terjadi sejak awal kepemimpinan Supriyadi tahun 2016. Akibatnya, banyak program pembangunan desa tidak berjalan. Namun, ketika diingatkan, Supriyadi malah marah.

”Ada kegiatan belum terealisasi dan sudah lewat tahun anggaran. Diingatkan oleh saya dan BPD, eh dia malah marah. Katanya, ’Mau dikerjakan mau enggak, terserah saya. Saya tuh ibaratnya raja, mau apa pun terserah saya. Kalian, kan, perangkat desa tidak bayar, tapi saya duduk di kursi itu bayarnya setengah miliar,” kata Nurhayati menirukan omongan sang kepala desa.

Kantor Desa Citemu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/2/2025). Desa ini pernah dilanda kasus korupsi oleh mantan kepala desa Supriyadi yang menimbulkan kerugian negara Rp 818 juta.

Penguasaan dana oleh kepala desa pascapencairan dana desa banyak juga ditemukan di daerah lain, seperti terungkap dari hasil olah data 591 putusan sidang kasus korupsi dana desa di seluruh Indonesia selama 2015-2024 oleh Tim Jurnalisme Data harian Kompas.

Menurut Nurhayati, sebelum era dana desa, sangat sedikit warga yang ingin menjadi kepala desa. Supriyadi mencalonkan diri bersama sepasang calon ”boneka” yang kemudian mundur di tengah jalan. Dalam UU Desa diatur, jika dalam pemilihan kepala desa hanya terdapat satu calon tunggal yang dihadapkan dengan kotak kosong, maka calon tersebut dinyatakan menang secara otomatis tanpa perlu pemungutan suara.

”Dulu sebelum ada dana desa, enggak ada yang mau jadi kepala desa. Sekarang banyak yang antusias karena tertarik sama M-nya, miliarnya. Bagi mereka, DD itu bukan dana desa, tapi duite dewek,” kata Nurhayati tersenyum getir.

Salah satu plakat atau prasasti peresmian proyek di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, seperti yang terlihat pada Selasa (21/1/2025).

Posisi lemah

Tanpa pengawasan kuat, dana desa rentan diselewengkan. Di Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, mantan kepala desa AH diduga menggelapkan Rp 1,38 miliar selama menjabat.

Dilaporkan pada 2023, AH lalu ditangkap pada September 2024. Sejumlah laporan menyebutkan dugaan dana desa yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli jam tangan mewah dan dugem hiburan malam.

Korupsi sering kali tidak berjalan sendiri. Lemahnya pengawasan internal menjadi celah yang terkadang sengaja dibiarkan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang seharusnya mengawasi kepala desa, sering kali tak berdaya.

Secara administratif, BPD setara dengan kepala desa. Akan tetapi, karena insentif mereka bergantung pada kepala desa, posisi tawar BPD pun lemah.

”Insentif BPD sebaiknya dipisahkan agar kami lebih berani bersuara,” ujar Ketua BPD Desa Gembong Ujang Supandi saat ditemui Kompas, beberapa waktu lalu.

Para pekerja pabrik memenuhi jalan saat jam pulang di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). Desa Gembong yang berpenduduk 13.000 jiwa tahun ini mendapat dana desa sekitar Rp 1,3 miliar.

Ujang yang sebelum periode ini juga menjabat sebagai ketua BPD enggan menjawab ketika ditanya seputar pembangunan desa pada masa kepemimpinan AH. Ia mengaku takut dimusuhi keluarga tersangka.

Di desa, keterikatan sosial membangun kebersamaan, tetapi juga bisa menjadi tembok penghalang bagi kebenaran. Banyak yang memilih diam bukan karena tak peduli, melainkan karena takut.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengakui banyak warga desa mengetahui penyimpangan, tetapi tak memiliki jalur aman untuk melapor.

”Ketiadaan sistem whistleblowing yang efektif di desa membuat praktik korupsi bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi,” ujarnya.

Meski ada kewajiban musyawarah desa dalam pengelolaan anggaran, Reda menilai, praktiknya sering kali hanya formalitas sehingga informasi penggunaan dana desa sulit diakses, bahkan oleh BPD.

Ketakutan melapor menjadi kendala utama. Untuk mengatasi ini, Kejaksaan mendorong digitalisasi administrasi dan pelaporan keuangan desa guna memperkuat transparansi serta perlindungan bagi pelapor.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Ia menunjukkan tampilan aplikasi Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, sebuah platform yang dapat membantu perangkat desa dan warga mengawasi penggunaan dana desa.

Suap di balik pemeriksaan

Meskipun setiap termin pencairan dana desa disertai verifikasi, ditambah adanya laporan pertanggungjawaban di akhir tahun, korupsi tetap berulang dari tahun ke tahun.

Keterlibatan aparat pengawasan justru memperparah masalah ini, sebagaimana terjadi dalam kasus korupsi dana desa di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada 2018.

Kasus ini menyeret terdakwa Kepala Desa Durian Hariadi dan tiga pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara: Juono, Viktor Hasiholan Hutabarat, dan Yandi Boy Ompusunggu.

Disarikan dari Putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn, pada suatu pagi di bulan Agustus 2018, Hariadi (54) mendapat kabar bahwa tim Inspektorat Kabupaten Batu Bara akan memeriksa laporan penggunaan dana desa.

Dari Kepala Desa Kwala Sikasim, ia mengetahui bahwa pemeriksaan ”butuh pelicin” Rp 3 juta. Hariadi pun menyiapkan amplop berisi uang pribadinya.

Tampilan layar platform Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) seperti yang ditunjukkan kepada Kompas pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta sebelum dirilis.
Tampilan layar platform Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) seperti yang ditunjukkan kepada Kompas pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta sebelum dirilis.
Tampilan layar platform Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) seperti yang ditunjukkan kepada Kompas pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta sebelum dirilis.
Tampilan layar platform Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) seperti yang ditunjukkan kepada Kompas pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta sebelum dirilis.

Pukul 09.30, tim Inspektorat yang dipimpin Juono (52) tiba. Viktor memeriksa Bendahara Desa, Yandi mengecek bersama Tim Pengendali Keuangan, sementara Juono masuk ke ruangan Kades. Seusai berbincang, ia menatap Hariadi dan berkata, ”Sudah tahu, kan? Dana kami kosong. Bantu kami.”

Setelah pemeriksaan sekitar pukul 13.00, Hariadi mengangsurkan amplop berisi uang kepada Juono yang malah menunjuk Yandi sambil berujar, ”Kepada anggota saya ajalah.” Saat amplop berpindah tangan, dua polisi mendadak muncul dan menangkap mereka.

Penyelidikan mengungkap bahwa tim Inspektorat telah memeriksa tujuh dari 14 desa target dan mengumpulkan Rp 21 juta. Pembagiannya, Juono mendapat Rp 1,2 juta per desa, Viktor Rp 1 juta, dan Yandi Rp 800.000. Sebagian uang sudah mereka habiskan untuk kendaraan, makan, dan hiburan.

Di pengadilan, mereka membantah mematok ”tarif” dan menyebut uang itu kesepakatan para kepala desa. Hariadi mengklaim uang tersebut hanya untuk biaya makan tim. Namun, majelis hakim memvonis mereka bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Dana desa adalah hak rakyat, bukan celengan pejabat. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah harapan yang dicuri. Sampai kapan kita membiarkan desa-desa digerogoti korupsi? (SPW/RSW/EKI)


Kerabat Kerja

Penulis:

Satrio Pangarso Wisanggeni, Ratna Sri Widyastuti, Sri Rejeki
 | 

Editor:

Sri Rejeki, Andy Riza Hidayat