Purbaya menargetkan Rp 200 triliun dana negara dari BI sudah bergeser ke enam bank BUMN pada Jumat (12/9/2025).
12 Sep 2025 06:47 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera mengucurkan dana negara yang selama ini disimpan di Bank Indonesia ke sistem perekonomian untuk memacu kredit perbankan. Kebijakan ini menuntut kejelasan mekanisme penyaluran dan pengawasan penggunaan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pergeseran dana mengendap di BI menjadi likuiditas di sistem keuangan nasional dilakukan agar kas negara tak hanya menjadi angka di neraca. Namun, dana itu dapat menggerakkan roda ekonomi.
Pada tahap awal, Kementerian Keuangan menyiapkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang selama ini disimpan di BI.
”Pada dasarnya hanya memindahkan dana pemerintah yang sekarang mengendap di BI ke bank-bank tersebut,” ujar Purbaya seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/3b0fcf38-9f1f-4163-9da7-fb5febfac5dc_jpg.jpg)
Dana akan ditempatkan di enam bank milik negara. Bank yang dimaksud meliputi Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Syariah Nasional.
Purbaya menjelaskan, alokasi dana tidak dibagi rata, tetapi disesuaikan dengan kapasitas penyaluran kredit masing-masing bank. Penandatanganan dokumen penempatan dana dijadwalkan pada Kamis (11/9/2025) malam. Dengan demikian, dana dapat masuk ke rekening bank penerima mulai Jumat (12/9/2025).
Kementerian Keuangan menilai langkah itu penting untuk mendorong bank menyalurkan kredit produktif melalui mekanisme pasar. ”Kalau dana hanya disimpan di brankas, cost of capital mereka akan rugi. Dengan likuiditas yang lebih longgar, bank akan terdorong mencari proyek bagus dan menyalurkan kredit,” katanya.
Purbaya menambahkan, pemerintah belum menetapkan target pertumbuhan kredit dari kebijakan ini. Dampak kebijakan akan dipantau beberapa pekan sebelum diputuskan langkah berikutnya.
”Ini percobaan pertama. Kalau kurang, bisa kita tambah lagi,” ujarnya. Saat ini, saldo dana pemerintah di BI mencapai Rp 440 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/08/4bce92d7992362924023400f042471d2-20250908PRI3HR.jpg)
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio N Kacaribu menyatakan, Kemenkeu sedang menyiapkan aturan teknis agar seluruh proses berjalan sesuai tata kelola. Bank penerima dilarang menggunakan dana itu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
”Intinya, kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian sehingga bisa disalurkan dalam bentuk kredit produktif. Tapi, tentu tidak boleh dipakai untuk membeli SBN karena itu kontraproduktif,” katanya.
Pengajar Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai, kebijakan Purbaya berpotensi menimbulkan dinamika baru. ”Perbankan kita sebenarnya kelebihan likuiditas. Ini disebabkan dunia usaha yang mengerem ekspansi akibat kondisi ekonomi yang tidak kondusif. Tetapi, antara likuiditas dan ekspansi ekonomi sebenarnya seperti ayam dan telur,” ujarnya.
Pemerintah diminta menjelaskan secara rinci mekanisme rencana penempatan dana pemerintah sekitar Rp 200 triliun di bank-bank milik negara.
Menurut Wijayanto, tambahan likuiditas bisa mendorong aktivitas usaha apabila diikuti penurunan suku bunga. Namun, ada potensi likuiditas yang digelontorkan justru akan kembali diserap BI. ”Karena itu, wajar bila Menkeu meminta BI tidak menyerap likuiditas tersebut,” katanya.
Diskusi teknis, Wijayanto melanjutkan, semestinya dilakukan lebih dahulu dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebelum diumumkan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Ia juga mengingatkan pentingnya orientasi pemanfaatan dana.
”Idealnya, dana ini diarahkan untuk program yang menyentuh kepentingan rakyat. Swasta yang menciptakan lapangan kerja, berorientasi ekspor, memiliki kandungan lokal tinggi, serta UMKM adalah target yang tepat,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/22/8e7a3aa3-1333-41e9-8e09-cd33281bdaac_jpeg.jpg)
Sementra itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, meminta pemerintah menjelaskan secara rinci mekanisme rencana penempatan dana pemerintah sekitar Rp 200 triliun di bank-bank milik negara.
”Kalau memang dananya ada, tentu bisa-bisa saja, tetapi mekanisme transmisi uang pemerintah kepada bank ini seperti apa? Dalam rangka apa? Apakah penyertaan modal negara (PMN) ke Himbara atau pinjaman lunak yang ditukar dengan obligasi yang dipegang perbankan, atau apa? Semua harus jelas dulu,” kata Ronny.
Ia menyoroti kesamaan nilai rencana penempatan dana dengan skema burden sharing yang pernah digagas mantan Menkeu Sri Mulyani dan Bank Indonesia. Menurut dia, menyalurkan likuiditas ke perbankan ”begitu saja” berpotensi menimbulkan kebingungan.
Ronny menjelaskan, mekanisme normal biasanya BI membeli surat utang pemerintah yang dipegang perbankan di pasar sekunder sehingga bank memperoleh dana segar. Opsi lain, pemerintah menambah penyertaan modal negara sehingga kepemilikan saham pemerintah di Himbara bertambah.
”Bahkan, di saat likuiditas sulit sekalipun, penambahan likuiditas ke perbankan tetap ada mekanismenya. Memberikan begitu saja tentu membingungkan. Mekanismenya harus jelas,” katanya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto