Tim penyidik KPK bakal mendalami kecurigaan menggelembungnya dana sosial milik BI apakah berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR BI.
06 Jan 2025 20:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berpeluang membuka kasus baru perihal meningkatnya dana sosial Bank Indonesia atau BI. Lembar penyelidikan baru bisa ditempuh apabila kenaikan 11 kali lipat dana sosial BI tidak termasuk materi pokok dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR milik BI yang saat ini diproses KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, kecurigaan mengenai naiknya pos anggaran yang memuat Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) bakal didalami oleh tim penyidik KPK kalau itu termasuk pokok perkara. Apabila tidak termasuk, penyidik bisa menerbitkan laporan perkembangan kepada pimpinan KPK untuk dilakukan penyelidikan ulang atau penyidikan baru.
”Kalau bukan perkara pokok, bisa diterbitkan laporan perkembangan kepada pimpinan dan dapat dilakukan penyelidikan ulang atau penyidikan baru,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Adapun perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi dana CSR milik BI. Kasus itu bermula dari kecurigaan penyelewengan dana anggaran CSR BI oleh sejumlah yayasan. Dana CSR merupakan bagian dari PSBI yang kini tengah disidik oleh KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/06/4727b1ac4cdf0e02931503bc0ece98cd-cropped_image.png)
Menurut Tessa, segala hal mengenai dugaan korupsi dana CSR masih memungkinkan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dari kecurigaan naiknya pos anggaran PSBI, bisa diterbitkan surat perintah penyelidikan atau penyidikan.
”Jadi, semua itu masih memungkinkan. Bila nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan surat perintah penyelidikan atau penyidikan, itu dapat dilakukan,” ujar Tessa.
Kalau bukan perkara pokok, bisa diterbitkan laporan perkembangan kepada pimpinan dan dapat dilakukan penyelidikan ulang atau penyidikan baru.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pos anggaran yang memuat PSBI meningkat signifikan dari Rp 154 miliar pada 2014 menjadi Rp 1,6 triliun pada 2024. Kenaikan tersebut diklaim tidak lepas dari faktor pandemi Covid-19 yang dampaknya banyak dirasakan oleh masyarakat.
Pos anggaran mengenai PSBI tersebut, antara lain, terdokumentasi dalam Laporan Singkat Hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait Pengambilan Keputusan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/05/f64e4cdab34252ad905608bc4e1d211a-Screenshot_2025_01_05_124930.png)
Pada 16 Desember 2024 malam, KPK menggeledah kantor pusat BI di MH Thamrin, Jakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut penyidikan terkait indikasi korupsi dalam penyaluran dana CSR BI alias PSBI.
Kemudian, KPK melanjutkan penelusuran dugaan kasus korupsi penyelewengan dana CSR BI dengan menggeledah kantor salah satu direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/27/0b52b321471ec9a9bf8a1faac6ee9756-IMG_20241227_213100_111.jpg)
Terakhir, KPK melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dengan memeriksa dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori, pada 27 Desember 2024. Keduanya dimintai keterangan guna menelusuri dana CSR BI yang diduga telah mengalir sampai ke parlemen.
Sejauh ini, dari proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Meski begitu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan sempat menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hal itu langsung diralat oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyatakan KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus CSR BI.
Menurut Tessa, kemungkinan Rudi salah melihat surat atau tertukar dengan perkara lainnya. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang terbit beberapa hari lalu tidak menyebutkan nama ataupun jumlah tersangka di dalamnya.
”Berikutnya, dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya (kasus dana CSR BI) ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ,” kata Tessa meralat pernyataan Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Desember 2024.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono