Dana Sosial BI Menggelembung 11 Kali Lipat dalam 10 Tahun Terakhir

Anggaran PSBI dalam ATBI 2024 sebesar Rp 989 miliar. Dibandingkan dengan anggaran pada 2014 yang sebesar Rp 89 miliar, jumlah tersebut membengkak 11 kali lipat.

06 Jan 2025 09:27 WIB · Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Dalam 10 tahun terakhir, pos anggaran yang memuat Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI meningkat signifikan, dari Rp 154 miliar pada 2014 menjadi Rp 1,6 triliun pada 2024. Kenaikan tersebut diklaim tidak lepas dari faktor pandemi Covid-19 yang dampaknya banyak dirasakan oleh masyarakat.

Pos anggaran mengenai PSBI tersebut, antara lain terdokumentasi dalam Laporan Singkat Hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait Pengambilan Keputusan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).

Raker Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI pada 3 Desember 2013 menyepakati Rancangan ATBI (RATBI) 2014 berdasarkan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja). RATBI merupakan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran BI selama setahun dalam melaksanakan bauran kebijakan, mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta melaksanakan pengelolaan kelembagaan

ATBI 2014 menganggarkan pengeluaran operasional terkait PSBI dan pemberdayaan sektor riil senilai Rp 154,47 miliar. Ini terdiri dari Rp 86,07 miliar untuk PSBI, Rp 12,97 miliar untuk pemberian beasiswa, serta Rp 55,42 miliar untuk pemberdayaan sektor riil dan UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah.

Infografik Pengeluaran Anggaran Operasional Rancangan Anggaran Tahunan BI (RATBI)

Pada 2019, pengeluaran operasional terkait PSBI dan pemberdayaan sektor riil meningkat hingga tiga kali lipat menjadi sebesar Rp 470,13 miliar. Berbeda dengan sebelumnya, dokumen Laporan Singkat Raker Komisi XI dengan Gubernur BI terkait Pengambilan Keputusan RATBI 2019 tidak lagi merinci pos anggaran tersebut.

Pada 2024, alokasi untuk pos anggaran yang memuat PSBI melonjak drastis hingga 1.059 persen dibandingkan 10 tahun lalu. Dalam ATBI 2024, pengeluaran operasional untuk PSBI, pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga dan digitalisasi dianggarkan sebesar Rp 1,63 triliun.

Hal itu mengemuka dalam Raker Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI terkait Pengambilan Keputusan RATBI Anggaran Operasional Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPCT) Tahun 2024 pada 15 November 2023.

Quote

Pada periode 2020 sampai 2023, ada kasus Covid-19, di mana banyak kegiatan peduli masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai lembaga bank sentral milik Republik Indonesia, yang harus ikut peduli dengan keadaan masyarakat yang perlu bantuan dari lembaga negara.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, pada Minggu (5/1/2024) menjelaskan, lonjakan anggaran PSBI selama 10 tahun terakhir tidak lepas dari faktor pandemi Covid-19. Dalam hal ini, BI sebagai lembaga negara turut berperan membantu masyarakat yang terdampak.

”Pada periode 2020 sampai 2023, ada kasus Covid-19, di mana banyak kegiatan peduli masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai lembaga bank sentral milik Republik Indonesia, yang harus ikut peduli dengan keadaan masyarakat yang perlu bantuan dari lembaga negara,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Menurut dia, peran BI dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat tidak hanya ditempuh melalui kebijakan makroprudensial. BI juga memiliki PSBI yang harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat melalui program riil dalam bentuk afirmasi anggaran.

Suasana rapat kerja Gubernur Bank Indonesia dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Bank Indonesia menyampaikan paparan terkait roadmap central counterparty di pasar uang dan valuta asing. Kompas/Hendra A Setyawan

Misbakhun menyebut, anggaran PSBI dalam ATBI selama 10 tahun terakhir belum pernah melewati angka Rp 1 triliun. Sebagai gambaran, anggaran PSBI dalam ATBI 2024 mencapai Rp 989 miliar. Jika dibandingkan dengan anggaran PSBI dalam ATBI 2014 yang sebesar Rp 89,07 miliar, jumlah tersebut meningkat hingga 11 kali lipat atau 1.110 persen.

”Bahkan, program pemberdayaan masyarakat pada 2025 turun menjadi Rp 741 miliar dalam ATBI 2025, dari total anggaran operasional BI sebesar Rp 31,5 triliun,” tuturnya.

Merunut pemberitaan Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat BI di MH Thamrin, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam. Hal ini sebagai tindak lanjut penyidikan terkait indikasi korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI alias PSBI.

Kemudian, KPK melanjutkan penelusuran dugaan kasus korupsi penyelewengan dana CSR BI dengan menggeledah kantor salah satu direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024). BI dan OJK menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Terakhir, KPK melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dengan memeriksa dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, pada Jumat (27/12/2024). Keduanya dimintai keterangan guna menelusuri dana CSR BI yang diduga telah mengalir sampai ke parlemen (Kompas.id, 28/12/2024).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan keluar usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, Jumat (27/12/2024).

Terkait dengan membengkaknya anggaran PSBI, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan apakah hal itu menjadi bagian yang sedang didalami oleh penyidik atau tidak. Namun, yang jelas, proses penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI oleh KPK masih terus berjalan.

”Belum ada update dulu sementara ini dari penyidiknya. (Proses penyidikan) masih berjalan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradan, berpendapat, kasus dugaan korupsi dana CSR BI memberikan alarm rentannya penyalahgunaan dana CSR.

Apalagi, peningkatan anggaran yang besar turut akan disertai pula dengan potensi penyalahgunaan yang besar. Dalam konteks korupsi, anggaran yang besar juga harus disertai pengawasan yang ketat.

”Oleh karena itu, indikasi kasus korupsi program sosial BI harus menjadi perhatian serius. Sebab, sering kali dana bantuan atau program sosial lemah dari sisi pengawasan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Paparan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 60 persen anggota DPR 2024-2029 yang baru saja dilantik terafiliasi dengan kegiatan bisnis dalam diskusi daring, Kamis (3/10/2024).

Menurut Tibiko, dugaan kasus korupsi dana BI juga dapat dilihat sebagai lemahnya pengawasan DPR. Selain itu, berdasarkan informasi yang sempat dirilis oleh KPK, patut diduga ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut.

Hal ini tentu sangat mengecewakan dan mencederai amanah masyarakat atas fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan. Persoalan ini juga akan semakin menambah ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

”Idealnya, perlu dilakukan audit terhadap anggaran program sosial, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran dilakukan dengan serius,” tutur Tibiko.

Analis ekonomi Yanuar Rizky berpendapat, sudah menjadi rahasia umum terdapat hubungan politik praktis, antara DPR dan anggota Dewan Gubernur BI. Muatan politis tersebut tampak, antara lain dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), mulai dari Dewan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, hingga Gubernur BI.

”Di DPR, mana ada yang gratisan. Jadi, alokasi dana CSR, dugaan saya terkait dengan biaya tim sukses yang kemudian dibebankan ke lembaga. Di luar itu, setelah terpilih, dalam mempertahankan hubungan kelembagaan, dana ini juga dugaan saya mengalir untuk banyak kepentingan dukungan politik parlemen,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sedang menunjukkan dokumen White Paper Rupiah Digital yang dinamakan Proyek Garuda pada acara bincang-bincang Birama (BI Bersama Masyarakat) dengan judul “Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital”, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menurut Yanuar, mencuatnya kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini tidak lepas dari mulai meredupnya dukungan politik terhadap Gubernur BI. Hal ini disebabkan perubahan peta kekuatan di parlemen, ditandai oleh sederet nama yang sebelumnya mendukung Gubernur BI sudah tidak terpilih lagi.

Selain itu, terbuka kemungkinan yang lebih luas lagi, yakni upaya untuk mengganti kursi kepemimpinan, baik Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior maupun Dewan Gubernur BI. Dalam hal ini unsur pidana digunakan karena anggota Dewan Gubernur memiliki posisi yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Quote

Menurut saya, ini terjadi karena pemilihan Gubernur BI di kita setahun sebelum pemilu. Baiknya ini diubah seperti di Amerika Serikat, yakni enam bulan setelah presiden pemenang pemilu memerintah, agar pemerintahan dan parlemen baru yang ingin mengubah komposisi Gubernur BI dapat dibuka ruangnya.

Pasal 48 UU No 23/1999 tentang BI menyatakan, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dimaksud harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

”Menurut saya, ini terjadi karena pemilihan Gubernur BI di kita setahun sebelum pemilu. Baiknya ini diubah seperti di Amerika Serikat, yakni enam bulan setelah presiden pemenang pemilu memerintah, agar pemerintahan dan parlemen baru yang ingin mengubah komposisi Gubernur BI dapat dibuka ruangnya,” kata Yanuar.

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memberikan keterangan resmi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Urut dari kiri, Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.

Tanggapan BI

Kompas telah menghubungi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso untuk meminta tanggapan mengenai lonjakan anggaran PSBI selama 10 tahun terakhir. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BI tidak merespons.

Dalam keterangan resmi pada Minggu (29/12/2024), Ramdan menjelaskan, PSBI adalah program sosial yang dilakukan secara sistematis dan terencana melalui aktivitas pemberdayaan masyarakat. Terdapat tiga pilar dalam PSBI, yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat, kepedulian sosial, serta sumber daya manusia (SDM) unggul.

”Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola atau ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema atau arah dan prioritas, serta komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI,” kata Ramdan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyerahkan secara simbolis bantuan sosial Bank Indonesia ke Pemerintah Desa Tampaksiring serangkaian program dedikasi Bank Indonesia untuk negeri dalam acara peresmian Desa Wisata Tampaksiring di Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (17/11/2019). Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun (kedua, kanan) menyaksikan penyerahan bantuan sosial BI ke Desa Wisata Tampaksiring.

Dalam praktiknya, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan, antara lain pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) dengan identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang.

Kemudian, pemohon memiliki program kerja konkret atau jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas BI atau ketentuan yang berlaku.

Adapun semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor BI, baik di pusat maupun di daerah. Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi, termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima.

”Besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima,” ujar Ramdan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari