Dana TKD Dipangkas, Daerah Masih Diminta Alokasikan Anggaran untuk MBG

Daerah merasa keberatan jika diminta mengalokasikan anggaran untuk mendukung MBG. Ruang fiskal daerah sudah terbatas karena pemangkasan TKD.

16 Okt 2025 20:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi pemerintah daerah keberatan jika diminta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah. Apalagi, anggaran pusat yang dialokasikan untuk MBG sudah melimpah.

Permintaan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk MBG itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 17 September 2025.

Di halaman 193-194, persisnya di bagian Kebijakan MBG, disebutkan bahwa pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Dalam hal alokasi anggaran MBG bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemda wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD 2026 sebagai bagian dari sinergi pendanaan,” demikian dikutip dari Permendagri No 14/2025.

Salah satu klausul di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mengatur tentang dukungan anggaran untuk program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lebih lanjut, pemda diminta menggeser anggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD 2026 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Tak hanya itu, daerah juga diminta menyediakan tanah bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah melalui program MBG. Hal itu secara teknis juga telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemda dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan SPPG.

Terakhir, untuk mendukung MBG sebagai program prioritas nasional, pemda juga diminta mendorong dan mengembangkan potensi sumber daya lokal seperti petani, nelayan dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan baku makanan bergizi, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan produk olahan.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi saat dihubungi, Kamis (16/10/2025), mengaku belum mengetahui adanya permendagri tersebut. Namun, jika benar daerah diminta mengalokasikan anggaran buat MBG, sangat tidak mudah karena kondisi ruang fiskal daerah saat ini, sudah sangat berat setelah kebijakan pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD).

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) 2025-2030 Burzah Zarnubi (tengah) saat diwawancarai wartawan usai pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

”Sangat berat, berat sekali (jika harus mengalokasikan dukungan APBD untuk MBG). Dengan kebijakan pemotongan anggaran TKD, pemda sebenarnya sudah tidak bisa apa-apa,” ujar Bursah.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan Rp 693 triliun dana APBN 2026 untuk dana transfer ke daerah (TKD). Besaran itu jauh di bawah TKD dalam APBN 2025, yakni Rp 848 triliun.

”Pemangkasan TKD yang besar sekali itu sudah mengurangi rancang bangun visi-misi pemda seluruh Indonesia,” tegas Bursah.

Ruang fiskal daerah pun kian berat karena kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai gambaran di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, daerah yang dipimpin Bursah, imbas dari pengangkatan itu, belanja pegawai meningkat dari semula 30 persen APBD menjadi sekitar 38 persen. ”Dari semula ratusan miliar rupiah, sekarang meningkat Rp 1,1 triliun untuk belanja pegawai,” tambahnya.

Anak-anak mendapatkan makan bergizi gratis (MBG) di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rasfaldi Mukhlishin, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/1/2025). Sebanyak 48 anak mendapatkan makan bergizi gratis di PAUD Rasfaldi Mukhlishin. Program makan bergizi gratis (MBG) ini dulu bernama makan siang gratis (MSG) yang dikenalkan ketika masa kampanye pilpres pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rangkabuming Raka. KOMPAS/AGUS SUSANTO 6-1-2025

Di luar itu, pemerintah pusat juga sudah banyak mewajibkan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran negara yang wajib dialokasikan sesuai dengan amanat undang-undang seperti untuk kesehatan dan infrastruktur pelayanan dasar.

Ia juga mempertanyakan kebutuhan dukungan anggaran dari APBD karena pemerintah pusat sudah mengalokasikan Rp 335 triliun di APBN 2026 untuk program MBG.

”Nanti kami lihat lagi. Kalau memang ada kemampuan APBD untuk menunjang kekurangan MBG di daerah bisa kami dukung, tetapi dilihat dulu. Keadaan fiskal sekarang sepertinya belum memungkinkan,” tambahnya.

Manajer Program Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Ramlan Nugraha berpandangan kebijakan pemangkasan TKD telah membuat pemda tertekan. Apalagi, hampir 90 persen pemda kapasitas fiskalnya masih lemah dan selama ini bertumpu pada TKD.

<p>ilustrasi Ekonomi &#038; Bisnis  halaman 9<br />
PENYERAPAN ANGGARAN<br />
Problematika<br />
Belanja Daerah<br />
penulis :  KARINA ISNA IRAWAN</p>

”Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, kapasitas fiskal daerah pada tahun 2024, dari 415 kabupaten, sebanyak 407 kabupaten atau sekitar 98 persen itu, masih lemah kapasitas fiskalnya. Artinya, ketergantungan kepada dana transfer dari pusat masih tinggi, sekitar 70-80 persen,” jelas Ramlan.

Terlebih, jika melihat sejumlah pemberitaan media baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) dikabarkan mengembalikan dana Rp 70 triliun dari alokasi Rp 170 triliun karena yang terserap tahun ini hanya Rp 100 triliun.

”Dana dari pusat saja tidak dapat terserap semuanya, lalu apa urgensinya meminta dukungan dari pemda?” ujarnya.

Namun, jika melihat aturan di Permendagri No 14/2025 yang meminta daerah mengalokasikan dukungan anggaran untuk MBG, tertulis agar daerah menyesuaikan dukungan itu dengan kemampuan fiskalnya. Maka, bisa jadi dukungan anggaran itu sifatnya sukarela. Ia pun berharap dukungan anggaran tersebut tetap sukarela atau tak masuk dalam kebijakan mandatory spending atau pengeluaran wajib.

Spanduk yang dibentangkan ketika sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Aksi Kamisan ke-882 ini mengangat tema Melawan Lupa di Tengah Kisaran Impunitas. Selain permasalahan impunitas para pelanggar HAM, aksi kali ini juga mengritik program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah yang terus menimbulkan masalah keracunan di sejumlah wilayah. Selain banyak menimbulkan korban, program MBG ini juga menjadi ladang bisnis lingkungan para elit pemerintah dan aparat. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-10-2025

Jika memang sukarela, hal itu seharusnya tidak masalah bagi daerah. Sebab, sejumlah daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sudah mengalokasikan anggaran untuk ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai juru masak program MBG. Contoh lain, di Balikpapan, pemda setempat mendukung kerja sama MBG dengan pengadaan bahan pangan dari para petani lokal.

”Kemendagri perlu mempertegas bahwa daerah hanya mendukung bagaimana ekosistem MBG itu berjalan dengan lancar. Misalnya, kalau BGN membutuhkan tenaga kesehatan, tenaga gizi, pemda bisa membantu menyediakan. Tetapi, dananya tetap dari BGN,” ujarnya.

Sebaliknya, jika daerah diwajibkan mengalokasikan dukungan anggaran untuk MBG, Ramlan khawatir hal itu bisa memicu resistensi dari daerah. ”Di beberapa daerah untuk belanja pegawai saja mereka sudah agak kalang kabut. Mereka harus putar otak untuk mencari sumber-sumber pendanaan,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (kanan) di balik badan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) dalam konferensi pers terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Pemerintah tetap melanjutkan program MBG dengan sejumlah evaluasi setelah ribuan siswa dilaporkan keracunan.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
02-10-2025

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Kemendagri untuk memperjelas apakah permintaan dukungan anggaran MBG itu hanya berlaku untuk APBD 2026, atau berlanjut hingga APBD 2029.

Kompas sudah mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan untuk mengonfirmasi terkait permendagri tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase