Danantara dan Manajemen Risiko

Danantara sudah seharusnya diawasi BPK, BPKP, dan KPK sekaligus. Sungguh, tidak sepatutnya mantan presiden diajak menjadi pengawas Danantara.

27 Feb 2025 08:00 WIB · Opini

Oleh Paul Sutaryono

Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) agar Danantara berjalan mulus? Bagaimana Danantara dilirik dari sisi manajemen risiko?

Pembentukan Danantara itu berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025.

Danantara adalah super holding BUMN yang mirip sovereign wealth funds (SWF), seperti Temasek di Singapura. Pembentukan Danantara bertujuan mendorong optimalisasi pengelolaan aset negara untuk diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di pelbagai sektor, seperti energi terbarukan, industri hilir, manufaktur canggih, dan produksi pangan.

Danantara akan mengelola aset Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN. Tujuh BUMN itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), PT Pertamina (Persero) (Pertamina), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), dan Mining Industry Indonesia (MIND ID), BUMN holding industri pertambangan Indonesia.

Awalnya, Danantara akan mengelola aset dari INA dan tujuh BUMN mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun dengan asumsi nilai tukar rata-rata Rp 16.300 per dollar AS.

Apakah Danantara sama persis dengan Temasek? Danantara dibentuk berdasarkan pada UU, sedangkan Temasek tidak. Temasek tidak bertanggung jawab kepada Perdana Menteri atau Presiden Singapura. Temasek berbentuk perseroan terbatas layaknya perusahaan pada umumnya. Karena itu, pembentukannya cukup dengan pendaftaran pendirian perusahaan dan tidak bergantung pada proses politik di parlemen ataupun pemerintah.

Ada perbedaan alasan dalam pembentukan Danantara dan Temasek. Danantara dibentuk dengan harapan mengonsolidasikan seluruh aset BUMN di seluruh penjuru Tanah Air dalam satu badan dan mengefisienkan pengelolaan kekayaan negara. Maka, Danantara bertanggung jawab kepada presiden.

Di sisi lain, Temasek awalnya didirikan dengan tujuan menjadi lapisan pelindung dari pengaruh politik (political shield). Pemerintah Singapura ingin memisahkan urusan politik dengan komersial agar BUMN tak bisa menjadi instrumen politik (Luther Lie, Kompas, 4 Desember 2024).

Kunci keberhasilan

Lagi-lagi, apa saja faktor kunci keberhasilan yang wajib dipenuhi supaya Danantara berjalan mulus?

Pertama, satu hal yang wajib dipenuhi adalah penentuan kriteria pengurus Danantara. Ini amat penting dan mendesak. Mengapa? Karena Danantara akan mengelola aset begitu besar dari tujuh BUMN raksasa.

Bagaimana kriteria calon pengurus Danantara? Calon pengurus Danantara wajib memiliki integritas tinggi. Hal itu sebagai benteng utama dalam mengelola dana yang begitu besar. Calon juga wajib mempunyai kompetensi tinggi dalam bidang ekonomi, keuangan, perbankan, investasi, hukum, dan atau manajemen aset.

Selain itu, calon pengurus wajib profesional dan independen dalam arti tidak memiliki afiliasi ke partai politik. Pun, calon pengurus tidak memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara negara. Kriteria itu semua akan mendukung profesionalitas calon dalam menjalankan tugasnya. Tanpa profesionalitas tinggi, fungsi Danantara akan mandek.

Kedua, Danantara juga wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola (good corporate governance/GCG). Hal itu akan mendorong Danantara dapat menjalankan bisnis secara profesional, efektif, dan efisien. Dengan demikian, Danantara memiliki daya saing yang kokoh di mata investor global.

Ketiga, ingat bahwa risiko negara (country risk) juga penting untuk dipertimbangkan. Selama ini, risiko negara Indonesia termasuk moderat (moderate risk) dan belum pernah tercatat risiko rendah (low risk). Risiko negara merupakan suatu cara pengukuran mengenai tingkat ketidakpastian politik dan ekonomi dalam suatu negara yang dapat berdampak pada nilai pinjaman dan investasi di negara tersebut (Alan C Shapiro, 1998).

Quote

Calon pengurus Danantara wajib memiliki integritas tinggi. Hal itu sebagai benteng utama dalam mengelola dana yang begitu besar.

Karena itu, pemerintah perlu menggeber peringkat risiko negara agar makin rendah. Mengapa? Lantaran kian rendah risiko negara, investor global akan kian tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Untuk menghasilkan tingkat risiko negara, lembaga pemeringkat mengelompokkan komponen risiko negara ke dalam tiga risiko, yaitu politik, ekonomi, dan finansial. Setiap kategori risiko itu memiliki kontribusi 50 persen untuk risiko politik, 25 persen masing-masing untuk risiko ekonomi dan risiko finansial.

Artinya, risiko politik merupakan faktor dominan dalam penilaian risiko negara. Tingkat risiko negara yang meliputi risiko amat rendah, rendah, moderat, tinggi, dan amat tinggi itu merupakan gambaran yang lebih obyektif mengenai kondisi suatu negara.

Sarinya, pemerintah wajib menggenjot komponen risiko politik, seperti stabilitas pemerintahan, profil investasi, tingkat korupsi, peran militer dalam politik, hukum dan ketertiban sosial, tingkat demokratisasi, dan kualitas birokrasi.

Komponen risiko ekonomi, antara lain, meliputi pendapatan per kapita, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) riil, inflasi tahunan, tingkat keseimbangan APBN, dan transaksi berjalan. Komponen risiko finansial meliputi rasio utang luar negeri terhadap PDB, debt service ratio, rasio transaksi berjalan dengan ekspor barang dan jasa, cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar. Hal itu juga menjadi pertimbangan bagi lembaga pemeringkat terkemuka, seperti S&P, Moody’s atau Fitch Rating dalam menentukan peringkat suatu negara.

Kompas/Andri
Suasana peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

Keempat, beberapa hari terakhir ini di media sosial muncul imbauan tarik dana dari Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang tergabung dalam Danantara. Hal itu menyiratkan bahwa pemerintah harus segera melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Danantara. Bagaimana struktur organisasi Danantara? Bagaimana koordinasi, kedudukan, serta hubungan pekerjaan antara pengurus Danantara dan direksi tiga bank BUMN?

Dalam operasional perbankan, direksi tiga bank BUMN tersebut sudah semestinya tetap independen. Jangan sampai Danantara ikut cawe-cawe. Apakah direksi tiga bank BUMN itu bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana Danantara?

Itu semua penting untuk dipahami nasabah. Buah manisnya, tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank lekas pulih kembali karena bisnis perbankan berbasis kepercayaan (trust). Simpanan bank dijamin LPS. Akhirnya, imbauan tarik dana pun akan pupus.

Manajemen risiko

Kelima, dengan berpayung pada UU BUMN, BPI Danantara disebut tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.

BPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya dapat memeriksa jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sebaliknya, Presiden Prabowo akan mengajak mantan Presiden Indonesia, seperti Megawati Soekarnoputro, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo, untuk ikut mengawasi Danantara (Tempo.com, 21/2/2025).

Model pengawasan demikian dapat dikatakan jauh dari profesional. Hal itu dapat menimbulkan benih-benih kasus penyelewengan uang negara atau korupsi. Padahal semua lembaga keuangan negara diawasi DPR.

Katakanlah Bank Indonesia (BI), meski independen, tetap diawasi oleh DPR melalui Badan Supervisi BI sebagai perpanjangan tangan DPR. Badan Supervisi BI adalah badan yang dibentuk untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu di BI untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan BI.

Demikian pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diawasi DPR melalui Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.

Kompas/ismawadi
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). Danantara adalah lembaga baru yang dirancang untuk mengelola aset negara secara strategis. Badan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan aset-aset kekayaan negara, termasuk tujuh BUMN besar, serta aset yang dikelola oleh Indonesia Investment Authority (INA). Kompas/Hendra A Setyawan

Keenam, untunglah pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. PP itu sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 untuk menjadi petunjuk pelaksanaan operasional Danantara. Tanpa itu, Danantara belum dapat menjalankan fungsinya.

Ketujuh, dipandang dari sudut manajemen risiko, model pengawasan Danantara seperti itu dapat mengundang potensi risiko. Manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha. Tujuan final manajemen risiko adalah melindungi aset organisasi, termasuk sumber daya manusia, properti, keuangan, dan reputasi.

Pengawasan semacam itu bisa membawa potensi risiko operasional (operational risk). Apa itu risiko operasional? Risiko operasional sebagai risiko yang berkaitan dengan operasional bisnis yang meliputi dua komponen risiko.

Satu, risiko kegagalan operasional (operational failure risk) atau risiko intern terdiri dari risiko yang bersumber dari sumber daya manusia, proses, dan teknologi. Dua, risiko strategi operasional (operational strategic risk) atau risiko ekstern yang berasal dari faktor-faktor antara lain politik, pajak, regulasi, pemerintah, masyarakat, dan kompetisi (Michel Crouhy, Dan Galai & Robert Mark (2000).

Dengan bahasa lebih bening, pengawasan Danantara seperti itu bisa mendorong lahirnya risiko operasional yang kedua, yakni risiko strategi operasional yang bersumber dari faktor politik, regulasi, dan pemerintah.

Untuk itu, Danantara sudah seharusnya diawasi BPK, BPKP, dan KPK sekaligus. Sungguh, tidak sepatutnya mantan presiden diajak menjadi pengawas Danantara.

Nah, ketika aneka faktor kunci keberhasilan tersebut telah terpenuhi dengan saksama, amat diharapkan fungsi utama Danantara dapat berjalan lancar.

Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009) dan Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB) Universitas Prof Dr Moestopo (UPDM)

Paul Sutaryono
Paul Sutaryono

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Paul Sutaryono
 | 

Editor:

Yovita Arika
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati