Dapat Pinjaman Danantara, ID Food dan SGN Mulai Serap Gula Petani

Danantara memberikan dan berskema pinjaman pemegang saham senilai Rp 1,5 triliun kepada ID Food dan PT SGN untuk membeli gula petani yang tidak laku dilelang.

03 Sep 2025 15:19 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Badan usaha milik negara, yakni ID Food dan PT Sinergi Gula Nusantara atau SGN, mulai menyerap gula petani yang tidak laku dilelang. Dananya bersumber dari PT Danantara Asset Management (Persero) dengan skema shareholder loan atau pinjaman pemegang saham.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Rabu (3/9/2025), mengatakan, ID Food dan SGN mulai menyerap gula petani. Per 29 Agustus 2025, gula petani yang telah diserap ID Food sebanyak 21.500 ton dan SGN 6.900 ton.

Bapanas juga telah meminta asosiasi pedagang gula menyerap gula petani. Realisasinya hingga 29 Agustus 2025 telah mencapai 21.590 ton. Dengan begitu, sisa target gula petani yang belum terserap sebanyak 31.900 ton.

”Kami akan melanjutkan serapan itu secara bertahap setiap minggu atau saat periode pelaksanaan lelang gula petani,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Quote

Sumber dananya berasal dari pinjaman PT Danantara Asset Management senilai Rp 1,5 triliun. Skemanya berupa bisnis ke bisnis (B-to-B) dalam bentuk pinjaman pemegang saham, bukan penyertaan modal negara.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 24-9-2024

Arief mengungkapkan, dana serapan gula petani oleh ID Food dan SGN sudah ada sejak akhir Agustus 2025. Sumber dananya berasal dari pinjaman PT Danantara Asset Management (Persero) senilai Rp 1,5 triliun.

Skemanya berupa bisnis ke bisnis (B-to-B) dalam bentuk pinjaman pemegang saham, bukan penyertaan modal negara (PMN). ”B-to-B itu beda dengan PMN. Kalau PMN, dananya diberikan sebagai modal kerja. Jadi tinggal dikerjakan saja. Kalau B-to-B, ada pengembalian dan biaya bunganya,” ungkapnya.

PT Danantara Asset Management merupakan salah satu bagian dari holding Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perusahaan tersebut berperan sebagai pemberi dukungan modal melalui berbagai skema, pendampingan, dan pengawasan terhadap BUMN untuk perbaikan kinerjanya.

Arief juga menuturkan, gula petani yang diserap ID Food dan SGN akan digunakan untuk memperkuat cadangan gula pemerintah (SGP). Pada tahun ini, pemerintah menargetkan dapat memiliki CGP sebanyak 260.000 ton.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 40 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Maret 2025. Regulasi itu merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 591 Tahun 2024 tentang Jumlah, Standar Mutu, dan Harga Pembelian Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahun 2025.

”Per 1 September 2025, pemerintah telah memiliki 170.000 ton cadangan gula. CGP tersebut dikelola ID Food dan Bulog,” tuturnya.

Sebanyak 4 ton gula oplosan disita Polres Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). Polisi membekuk seorang tersangka yang mencampur gula kristal putih dengan gula rafinasi khusus untuk industri.

Arief juga menegaskan, pemerintah juga akan mengatasi peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di pasar gula konsumsi. Hal ini sudah jelas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan GKR.

Dalam Pasal 5 regulasi itu disebutkan produsen dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang, dan/atau konsumen. Artinya, GKR hanya diperuntukkan untuk industri.

”Rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah memutuskan untuk memperketat pengawasan peredaran GKR di pasar gula konsumsi. Satuan Tugas Pangan di setiap daerah sudah mulai bertindak,” katanya.

Tindakan itu, lanjut Arief, berdasarkan Surat Telegram kepala Kepolisian RI (Polri) pada 2 Juli 2025 yang ditujukan kepada setiap kepala kepolisian daerah (Polda). Dalam telegram itu, setiap Polda diminta berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan daerah untuk memastikan gula petani dibeli sesuai harga acuan pembelian Rp 14.500 per kilogram.

Mereka juga diminta mengecek dan mendata langsung potensi rembesan GKR di tingkat produsen, distributor, agen, ritel modern, dan pasar tradisional. Selain itu, mereka juga diminta berkoordinasi dengan bea cukai dan instansi terkait untuk mencegah peredaran gula ilegal atau rembesan GKR, khususnya di wilayah perbatasan.

Petani di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025), mengusung tebu yang baru saja ditebang untuk dikumpulkan di satu titik, sebelum akhirnya di angkat ke atas bak truk dan dikirim ke pabrik gula.

Transparansi data serapan

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengapresiasi berbagai upaya Bapanas tersebut. Namun, mereka juga meminta transparansi data penyerapan gula petani yang dilakukan ID Food dan SGN.

Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin, Rabu (3/9/2025), mengatakan, saat ini, petani baru mendapatkan uang atas pembelian gula dari pedagang dan  pabrik-pabrik gula anak usaha ID Food. Para pedagang memang sudah mau membeli gula petani sesuai harga acuan pembelian Rp 14.500 per kg.

Adapun pabrik-pabrik gula anak usaha ID Food sudah sejak awal musim giling tebu telah membeli gula milik petani mitra. Tujuannya adalah menyelamatkan petani agar tidak merugi lantaran gula petani ditawar di bawah harga acuan pembelian.

Menurut Khabsyin, yang menjadi persoalan justru gula petani di pabrik-pabrik gula yang dikelola SGN. Total gula yang menumpuk akibat tidak laku dilelang di pabrik-pabrik tersebut mencapai sekitar 100.000 ton.

Sebelum ada kejelasan dana dari Danantara, SGN telah berupaya menyerap gula petani dengan dana dari pinjaman komersial. Namun, lantaran dana tersebut terbatas, kemampuan serapannya kecil.

”Kami mendengar kabar bahwa dana dari Danantara untuk SGN telah cair. Pada Rabu ini, SGN dikabarkan akan memberikan uang kepada petani atas pembelian 10.000 ton gula. Namun, kami belum tahu realisasinya,” katanya.

Oleh karena itu, Khabsyin meminta agar Bapanas memantau realisasi pembelian gula petani di setiap pabrik gula yang dikelola SGN. Ia bahkan berharap ada transparansi data pabrik-pabrik gula di bawah SGN berikut volume serapan gula petani.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase