Suntikan dana negara sebesar Rp 200 triliun ke sistem perbankan mesti disalurkan untuk kredit sektor produktif. Arahnya antara lain ke program prioritas pemerintah.
15 Sep 2025 06:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah bank pelat merah berencana menyalurkan suntikan likuiditas dari dana negara untuk menopang program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Demi efektivitas pencapaian target, pemerintah mesti memastikan penyalurannya ke sektor riil dan akuntabilitas pengelolaannya.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Okki Rushartomo menyatakan, tambahan likuiditas dari pemerintah akan memberi ruang lebih besar bagi perseroan dalam menyalurkan kredit sesuai agenda pembangunan nasional, khususnya di sektor produktif.
”Penempatan dana ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada BNI. Dengan tambahan Rp 55 triliun, kapasitas pembiayaan kami akan semakin besar untuk mendukung sektor-sektor produktif,” ujarnya secara tertulis, Minggu (14/9/2025).
Beberapa sektor yang disasar oleh BNI, menurut Okki, terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), infrastruktur, energi terbarukan, serta pembiayaan hijau. Arah penyaluran ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif dan mendukung agenda pembangunan jangka panjang.
”Seluruh proses penyaluran pembiayaan akan tetap dijalankan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian dan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/01/b284a92d-9c97-4ef3-9036-2ab582a31cbc_png.png)
Pemerintah telah memindahkan Rp 200 triliun dari lebih-kurang Rp 425 triliun dana negara di Bank Indonesia (BI) ke lima bank mitra yang semuanya adalah bank milik negara per Jumat (12/9/2025). Sebanyak tiga bank, masing-masing mendapatkan Rp 55 triliun, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sementara dua bank lainnya adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Bank Syariah Indonesia Tbk (persero) atau BSI. Masing-masing mendapatkan Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun.
Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pekan lalu, langkah ini dimaksudkan untuk menggelontorkan likuiditas ke sistem perekonomian nasional guna memacu pertumbuhan ekonomi.
Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Merujuk aturan ini, penempatan uang negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil. Bank mitra dilarang menggunakan dana penempatan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Adapun penempatan dana di bank mitra adalah dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang.
Kepada bank mitra, pemerintah mengenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah. Untuk saat ini, sekitar 4 persen. Tenor penempatan dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/01/aa3cf9a4-ec06-4a71-8bbf-f5a100962a31_png.png)
Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah cepat pemerintah mengalokasikan Rp 200 triliun dana ke perbankan. Kebijakan ini dapat mengurangi tekanan terhadap likuiditas perbankan sebagai dampak geopolitik global.
”Bagi BSI yang memperoleh alokasi dana Rp 10 triliun dari program ini tentunya akan memperkuat financing to deposit ratio (FDR) perseroan sehingga dapat meningkatkan pembiayaan ke sektor riil,” katanya.
Anggoro berharap penetapan imbal hasil sebesar 4,02 persen dapat mendorong penurunan imbal hasil dana kelembagaan pemerintah lainnya di bank. Dengan demikian, langkah ini akan menurunkan margin pembiayaan.
Penempatan dana tersebut, ia melanjutkan, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kredit. Sasaran kredit itu antara lain adalah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), rumah bersubsidi, dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/21/f3b731cd-3e4a-4b95-baf9-0b560d8f96da_jpeg.jpg)
Semula, penempatan dana negara ke sistem perbankan ditujukan untuk memberikan ruang likuiditas untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Namun, sebagian pihak memandang kondisi likuiditas di sistem keuangan masih relatif memadai.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk atau BCA David Sumual menilai, likuiditas masih tergolong cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan (ample). Ini antara lain tampak dari pertumbuhan uang primer (M0) adjusted pada Agustus 2025 yang tumbuh 7,3 persen secara tahunan.
Persoalan kita memang kita harus cari proyek-proyek yang produktif untuk menggerakkan supaya sirkulasi ekonomi bergerak.
”Kalau nanti ditambah Rp 200 triliun, pasti LDR (loan to deposit ratio) masing-masing bank yang ditambahkan likuiditas juga akan meningkat. Persoalan kita memang kita harus cari proyek-proyek yang produktif untuk menggerakkan supaya sirkulasi ekonomi bergerak,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Dengan adanya tambahan likuiditas tersebut, penyaluran kredit oleh perbankan diharapkan meningkat. Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi. Di antaranya adalah masalah permintaan kredit yang cenderung lemah dan hambatan terkait investasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/28/7bf5469d-b551-4b38-a960-34cf3e3cd2d1_jpg.jpg)
Lemahnya permintaan kredit itu, David melanjutkan, tampak dari kredit yang belum dicairkan (undisbursed loan). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah kredit yang belum dicairkan oleh nasabah di bank umum pada Juli 2025 meningkat 9,52 persen secara tahunan.
Lemahnya permintan kredit antara lain disebabkan masih banyaknya hambatan investasi. Apabila investasi terhambat dan permintaan kredit melemah, bank akan memilih menyalurkan kredit ke sektor konsumtif yang cenderung tidak banyak memberikan dampak pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
”Ujung-ujungnya, kita khawatirnya ke kredit macet,” ujarnya.
Oleh sebab itu, David menyarankan bank fokus menyalurkan kredit ke sektor produktif, khususnya terkait dengan program prioritas pemerintah sebagai lokomotif pertumbuhan. Namun, pemerintah harus memastikan kesiapan ekosistem program agar tepat guna dan tidak memicu lonjakan impor.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/14/02b81ac96271f816b4a90d72dfa8d5db-Screenshot_2025_09_14_175252.png)
Sementara itu, pengamat perbankan, Moch Amin Nurdin, berpendapat, beberapa anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tercatat memiliki loan doposit ratio (LDR) di atas 90 persen. Ini menandakan mereka kesulitan untuk menyalurkan kredit lantaran likuditas terbatas.
”Yang pasti sebagai dasar bahwa perekonomian Indonesia itu sangat tergantung dengan lembaga keuangan khususnya perbankan. Jadi, harapannya dengan adanya suntikan dana Rp 200 triliun ke perbankan, khususnya bank Himbara, kemudian bisa menggerakkan roda perekonomian,” katanya.
Salah satu alternatif bagi Himbara untuk menopang perekonomian itu ialah dengan menyalurkan kredit ke sektor program prioritas pemerintah. Beberapa program itu antara lain kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, kredit usaha rakyat (KUR), serta KDMP/KKMP.
Kebijakan menggelontorkan Rp 200 triliun ke sistem perbankan memang berpotensi menurunkan suku bunga karena efek dari banyaknya likuiditas. Pada saat yang sama, beban pembiayaan tidak besar. Sebab, dana yang masuk di perbankan adalah dana murah dalam bentuk simpanan berbunga rendah.
Meski demikian, penempatan dana negara kepada Himbara tersebut memiliki sejumlah risiko yang perlu dimitigasi oleh pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/19/648db964-8994-4ef8-b8ea-bfb76d951803_jpg.jpg)
Direktur Next Indonesia Herry Gunawan mempertanyakan pemerintah yang menganggap kondisi likuiditas perbankan sedang kering. Ia berpendapat, permintaan kredit yang sedang turun adalah akibat daya serap pasar yang lesu.
OJK mencatat, pertumbuhan kredit pada Juli 2025 mencapai 7,03 persen secara tahunan atau lebih rendah dibanding Juli 2024 yang tumbuh 12,4 persen. Padahal, kebijakan moneter BI sedang longgar.
”Dana itu (Rp 200 triliun) berpotensi tidak tersalurkan dengan tepat. Pemerintah berharap dana itu akan menggerakkan produksi dan investasi dari dunia usaha, tetapi bank bisa menyalurkannya untuk kredit konsumsi. Akibatnya, konsumsi akan tumbuh sejenak, kemudian lesu lagi,” kata Herry.
Ketentuan spesifik ini penting agar tidak terjadi ’moral hazard’ dalam penyaluran dana SAL yang disalurkan ke perbankan.
Penyaluran kredit modal kerja, Herry menambahkan, berisiko tidak efektif di tengah lesunya permintaan pasar yang membuat dunia usaha enggan berekspansi. Kondisi ini antara lain tecermin dari turunnya komponen produksi di tengah ekspansi Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2025 di level 53,55.
Risiko lainnya ialah inflasi. Apabila tanda-tanda inflasi sudah muncul, BI selaku otoritas moneter pun akan menempuh kebijakan kontraksi, yakni dengan menaikkan suku bunga acuannya. ”Maka dari itu, pemerintah perlu memperhatikan sisi permintaan kredit, baik oleh dunia usaha maupun rumah tangga,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/04/9f72c7bb-441f-4ccd-8c9d-3da7d9614ccd_jpg.jpg)
Pemerintah, masih menurut Herry, sebaiknya mengatur lebih lanjut terkait penempatan dana Rp 200 triliun itu. Bukan hanya larangan untuk membeli SBN, tetapi juga harus jelas peruntukannya. Misalnya adalah pemanfaatan dana untuk penyaluran kredit investasi atau modal kerja ke sektor tertentu.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pemanfaatan dana SAL senilai Rp 16 triliun. Dana ini disalurkan ke KDMP/KKMP dengan berbagai persyaratan yang ketat sebagai bagian dari kriteria atau pertimbangan penyaluran kredit oleh perbankan.
”Ketentuan spesifik ini penting agar tidak terjadi moral hazard dalam penyaluran dana SAL yang disalurkan ke perbankan,” kata Herry.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra