Keberadaan Hasto dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan jenderal di PDI-P dibutuhkan guna menjaga keutuhan dan soliditas kepengurusan partai.
26 Apr 2025 19:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tetap menjalankan tugas kesekretariatan jenderal atau kesekjenan meskipun tengah ditahan di rumah tahanan. Keberadaan Hasto dalam menjalankan kerja-kerja partai dibutuhkan untuk menjaga soliditas menjelang kongres mendatang.
Kerja-kerja kesekretariatan jenderal yang masih dijalankan Hasto salah satunya adalah menandatangani sejumlah dokumen partai. Terbaru, Hasto menandatangani surat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) perihal pencabutan peraturan DPD PDI-P Jawa Tengah. Selain Hasto, surat tertanggal 16 April 2025 itu juga ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Padahal, sejak 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara suap terhadap anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang juga menyeret Harun Masiku. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/26/436da649954366d9d5246fff7351d11e-PHOTO_2025_04_26_09_56_11.jpeg)
Meskipun terjerat kasus, PDI-P tidak memberhentikan Hasto dari posisi sekjen. Hasto bahkan masih aktif menjalankan tugasnya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. ”Masih, masih aktif,” ujar Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo, di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Surat yang ditandatangani Hasto pun cukup penting. Melalui surat itu, DPP PDI-P mencabut Peraturan DPD PDI-P Jateng tentang pemenangan pemilu legislatif. Strategi dan kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai dinyatakan tidak berlaku.
Keberadaan Hasto dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan jenderal dibutuhkan sebagai upaya menjaga keutuhan dan soliditas kepengurusan partai.
Keputusan itu diambil lantaran terjadi dinamika anomali politik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Jateng secara khusus. Akibatnya, impementasi kebijakan pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong di Jateng tidak berjalan efektif.
Hasil pencermatan dan evaluasi dari penerapan peraturan tersebut terhadap pelaksanaan pemenangan Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah di seluruh tingkatan tidak memberikan hasil yang siginifikan. Begitu pula terjadi kekalahan dari pasangan calon presiden yang diusung oleh PDI-P di Jawa Tengah. ”Nanti kita lihat tindak lanjutnya dari DPD PDI-P Jawa Tengah,” kata Ganjar.
Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai, keberadaan Hasto dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan jenderal dibutuhkan sebagai upaya menjaga keutuhan dan soliditas kepengurusan partai. Keutuhan pengurus amat dibutuhkan setidaknya hingga terbentuknya pengurus baru di kongres mendatang. Terlebih, posisi Hasto amat penting dalam mempersiapkan berbagai hal teknis dan administrasi menjelang kongres.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/27/6f28b6ed-8fbe-4867-aca9-a14af993a0c2_jpg.jpg)
Meskipun Hasto dipastikan tidak bisa menangani tugas-tugas kesekjenan karena berada di rumah tahanan. Ada banyak keterbatasan dalam menjalankan tugas sehari-hari partai karena tidak dapat mengikuti perkembangan secara rutin dan langsung seperti ketika masih bebas.
”Terlepas dari kualitas kerja yang dihasilkan, masih aktifnya Hasto menjalankan tugas-tugas kesekjenan menunjukkan secara simbolis bahwa kepengurusan PDI-P tetap utuh dari awal hingga paripurna penugasannya,” ujar Wasisto.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase