Kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi seharusnya ampuh untuk memerangi korupsi. Namun, rentan ditelikung atau malah ditunggangi untuk kepentingan pribadi.
10 Mei 2025 13:00 WIB · Opini
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/39928bac1933d63dc5018a585a7bb435-cropped_image.png)
Korupsi yang menggurita sebenarnya dapat ditundukkan dengan kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi. Beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi mendorong lahir dan berkembangnya kebijakan zona integritas atau zona bebas korupsi di setiap lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Saat ini, penerapan zona integritas pun terus meluas. Pelayanan publik di garis depan, seperti mengurus administrasi kependudukan sampai sertifikat rumah, sudah dapat dilakukan secara daring. Sistem pelayanan satu pintu ini diharapkan memotong banyak rantai ”meja demi meja” penerima suap.
”Selamat datang. Anda memasuki kawasan bebas korupsi” atau kalimat serupa lain dijumpai hampir di banyak kantor pemerintah di tingkat pusat, perkotaan, hingga pelosok daerah yang menandakan hadirnya zona integritas di sana.
Zona integritas diartikan sebagai sikap atau budaya yang menunjukkan kesesuaian antara perkataan dan perbuatan serta sikap menolak segala tindakan tidak patut yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri, lembaga tempat bekerja, dan tentunya merugikan kepentingan publik. Dasar penerapan kebijakan ini di antaranya dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib menandatangani pakta integritas untuk meneguhkan dirinya bagian dari upaya memerangi korupsi. Dukungan sistem teknologi informasi ataupun digitalisasi menjanjikan efisiensi dan transparansi dalam zona integritas. Diterapkan pula sistem layanan yang memanusiakan warga serta penilaian terbuka secara daring oleh publik terhadap ASN dengan iming-iming penghargaan atau sanksi.
Apakah dengan demikian praktik korupsi hilang atau menurun?
Tentu tidak. Nyatanya, kasus demi kasus korupsi terus diungkap oleh aparat berwenang. Praktik korupsi yang tak terungkap diyakini ada dan mungkin jauh lebih banyak.
Dalam jurnal ”Implementation Of Development Of Integrity Zones Towards Wbk (Corruption-Free Area) And Wbbm (Clean Service Bureaucracy Area) In Implementation of Government To Fulfill The Community's Rights To Public Services” (2022) diketahui bahwa mereka yang terlibat dalam zona integritas belum sepenuhnya memahami apa yang seharusnya dilakukan ataupun apa pentingnya menjadi berintegritas. Sudah ada inovasi, termasuk digitalisasi, tetapi belum optimal implementasinya. Unit kerja belum sepenuhnya menerapkan manajemen risiko dan mitigasi pencegahan penyimpangan yang dapat mencederai integritas.
Pada riset sebelumnya yang tertuang dalam jurnal ”How strong is the integrity disclosure in Indonesian Province website?” (2021), dengan mengacu pada data Indonesia Corruption Watch (ICW), dipaparkan ada 10 profesi yang menjadi koruptor terbanyak di tingkat provinsi. Ke-10 profesi tersebut diurutkan dari yang terbanyak menjadi koruptor, yaitu ASN, pihak swasta, kepala desa, warga, pegawai badan usaha milik negara, pimpinan atau anggota organisasi, perangkat desa, pimpinan atau anggota DPRD, kepala daerah, dan pegawai badan usaha milik daerah.
Riset yang sama menggunakan teori kelembagaan untuk menjelaskan tingkat pengungkapan integritas melalui situs pemerintah daerah dengan penanggulangan korupsi. Situs web layanan publik ini terkait dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan ada tiga strategi pemberantasan korupsi, yaitu represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.
Strategi represif merupakan upaya hukum untuk menyeret pelaku korupsi ke pengadilan melalui pengaduan masyarakat atau saluran pelaporan integritas sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi. Kemudian, perbaikan sistem adalah menciptakan sistem yang mendorong transparansi penyelenggara negara, seperti melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan modernisasi layanan publik melalui kerangka kerja daring yang terintegrasi.
Terakhir, yaitu edukasi dan advokasi untuk mengajak masyarakat turut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi, membangun perilaku dan budaya antikorupsi, serta meningkatkan kesadaran akan integritas, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Kesungguhan lembaga pemerintah menggunakan ketiga strategi untuk memerangi korupsi dapat ditunjukkan dengan kuat tidaknya pengungkapan integritas pada situs resminya masing-masing.
Hasil riset tersebut di antaranya menunjukkan bahwa pengungkapan integritas diikuti adanya fasilitas saluran pelaporan integritas ditemukan di 24 dari 34 provinsi. Dari temuan ini, dapat dikatakan provinsi-provinsi di Indonesia atau setidaknya kota-kota utama di setiap provinsi telah berani mendeklarasikan diri sebagai pelayan publik berintegritas. Namun, pengungkapan yang tinggi tersebut baru dipahami sebagai upaya agar ”lebih terlihat” atau menciptakan ”citra baik” di mata masyarakat.
Jika dicermati lagi, baru 10 provinsi yang benar-benar memperoleh angka pengungkapan integritas tinggi. Salah satu dari 10 provinsi tersebut adalah Jakarta, sedangkan 24 provinsi tersisa lainnya masuk kategori medium dan rendah. Dengan nilai menengah ke bawah, maka diasumsikan untuk sekadar mendapat ”citra baik” pun belum maksimal usaha yang dilakukan di tingkat provinsi.
Mengapa terkesan tidak ada keinginan menggebu untuk secepatnya mewujudkan zona integritas dengan dukungan kemajuan teknologi?
Padahal, dalam kesehariannya, masyarakat Indonesia sudah sangat familiar dengan perangkat dan aplikasi digital yang difasilitasi oleh telepon pintar. Publik pun terbantu dengan layanan daring dan digitalisasi dalam berbagai urusan, seperti dengan bank, layanan perusahaan swasta atau BUMN, belanja online, serta urusan pekerjaan yang melibatkan banyak orang di banyak tempat.
Memang, jika dirunut, korupsi sejak dulu hingga kini memang masih diyakini oleh sebagian masyarakat, termasuk pelayan publik, sebagai ”grease the wheels” atau pelicin yang normal saja untuk memudahkan segala urusan di tengah rumitnya birokrasi, (Kompas.id, 26 April 2025). Korupsi juga telah menjadi praktik berjejaring seiring sejalan dengan pencucian uang oleh kriminal terorganisasi tidak hanya di tingkat lokal ataupun nasional, tetapi juga antarnegara, (Kompas.id, 3 Mei 2025).
Begitu mendarahdagingnya praktik korupsi dalam kehidupan warga, di antaranya ditunjukkan dari hasil survei Transparency International Indonesia (TII) pada 2010. Survei dilakukan di Jakarta dengan menyasar sekitar 1.000 responden berusia 15-30 tahun dan 990an responden berumur 30-65 tahun.
Dari hasil survei itu, yang muda ataupun sudah berumur melihat menjadi jujur lebih penting daripada kaya. Sebanyak 68 persen dari total responden meyakini jujur dan berintegritas itu lebih baik dari menjadi sukses. Akan tetapi, terlihat ada kebimbangan ketika nilai-nilai integritas dikonfrontasi dengan kekayaan dan kesuksesan.
Selain itu, menurut 5 persen responden muda, menjadi kaya itu penting dan tidak masalah jika demi mencapainya harus melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang. Sebanyak 32 anak muda mengakui dengan berbohong, curang, dan melanggar aturan berpeluang lebih besar meraih sukses dibandingkan dengan yang menjaga integritas.
Para responden muda yang sekarang telah tumbuh dewasa sangat mungkin tetap tidak juga melihat nilai penting menjadi jujur dan antikorupsi terhadap diri ataupun sekitarnya.
Bahkan, di Jakarta, kota paling maju dengan informasi apa pun yang begitu mudah diakses, dampak buruk korupsi sekadar menjadi pengetahuan yang belum menjadi pemahaman yang mengendap di dalam nalar. Kondisi yang sama tak disangkal menghinggapi warga di kawasan lain di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/20/fe27068a-53fd-4675-9c09-6d18e96df030.jpg)
Di sisi lain, kesan bersih dan jujur menaikkan citra diri tanpa perlu sungguh-sungguh menjadi antikorupsi. Tidak mengherankan jika gerakan antikorupsi diterjemahkan seadanya. Kemajuan teknologi, masifnya media sosial, menjadi alat tepat mengamplifikasi citra tersebut.
Kini, menunjukkan kinerja agar tampak berintegritas dapat dengan swafoto atau swavideo. Foto atau video seseorang tengah bekerja walau hanya dalam hitungan detik atau menit lantas diunggah di akun media sosial pribadi dan tempat bekerja, serta untuk melengkapi formulir laporan digital kinerja harian di instansi terkait. Secara instan, unggahan itu menampilkan si pegawai tampak berdedikasi.
Sekelas kepala daerah dan pejabat publik pun kini sibuk membuat konten atas nama bekerja turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan bermacam masalah rumit. Keramaian yang dikelola di berbagai media sosial dan ditabuh oleh media massa berbagai platform menjadi klaim keberhasilan si pemimpin. Nama makin tenar, uang hasil ”ngonten” pun didapat di luar penghasilan resmi sebagai aparat negara, jalan menuju kursi kekuasaan berikutnya yang lebih tinggi pun pelan-pelan terbuka.
Apakah konten viral tersebut benar diikuti dengan pelaksanaan program berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan mata anggarannya? Publik tak sempat lagi memikirkan hal tersebut karena segera ada ”konten” aksi baru lagi yang viral mengharu-biru. Tak jarang diikuti kegaduhan yang diperbincangkan publik.
Teknologi semaju apa pun tetap tergantung dari manusia dalam memanfaatkannya. Di tangan manusia-manusia yang menganggap korupsi adalah praktik normal sehari-hari, zona integritas dengan janji transparansi didukung digitalisasi adalah kedok sempurna untuk terus beraksi.
Jadi, apakah korupsi bisa diberantas? Bisa! Tapi, mungkin nanti atau entah kapan.
Penulis:
Neli TrianaEditor:
Gesit AriyantoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .