Dari 1.178 Orang yang Mendapat Amnesti dan Abolisi, Dua di Antaranya Terdakwa Kasus Korupsi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tidak akan menyurutkan upaya pemberantasan korupsi.

01 Agt 2025 21:49 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan presiden atau keppres tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah terbit pada Jumat (1/8/2025). Pemberian amnesti dan abolisi diberikan kepada total 1.178 orang, dan dipastikan hanya dua terdakwa kasus korupsi diberikan kebijakan tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional menjelang 80 tahun Indonesia merdeka.

”Presiden menginginkan semua komponen bangsa bisa bersatu, apalagi dalam menghadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045. Ini bukan soal orang, melainkan soal keutuhan bangsa,” ujar Supratman.

Dalam keputusan tersebut, amnesti diberikan kepada total 1.178 orang, antara lain 6 orang kasus makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita paliatif, 55 orang lansia di atas 70 tahun, 1 orang disabilitas intelektual, serta 3 orang lainnya terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Dua nama yang paling menyedot perhatian publik adalah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, yang masing-masing terkait kasus korupsi dan saat ini masih dalam proses hukum. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Adapun Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula saat menjabat menteri perdagangan pada kurun 2015-2016.

Menurut Supratman, pemberian pengampunan hukum itu adalah upaya rekonsiliasi politik yang merupakan bagian dari visi Presiden untuk menyatukan kekuatan politik nasional. Ia juga mengajak publik untuk melihat langkah ini sebagai bagian dari komitmen jangka panjang menuju Indonesia yang lebih inklusif dan bersatu.

Saat ditanya soal pemberian amnesti kepada Hasto yang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), Supratman menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mensyaratkan inkrah untuk pemberian amnesti ataupun abolisi.

”Itu murni hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Jadi, soal penilaian Presiden dalam pemberian pengampunan tidak tergantung pada status inkrah,” jelasnya.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat tiba menjelang sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Ia juga menjelaskan perbedaan di antara dua bentuk pengampunan negara tersebut. Amnesti menghentikan proses pidana secara umum, sedangkan abolisi berakibat pada penghentian penuntutan dalam perkara tertentu.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, Supratman menegaskan bahwa Presiden tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum.

”Presiden tidak akan gentar menghadapi korupsi. Ini bukan bentuk kompromi, melainkan bagian dari strategi besar untuk rekonsiliasi nasional. Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa amnesti hanya berlaku bagi nama yang secara eksplisit disebut dalam keppres. Dengan demikian, tersangka lain dalam perkara yang sama tidak serta-merta mendapatkan pengampunan.

Quote

Presiden tidak akan gentar menghadapi korupsi. Ini bukan bentuk kompromi, melainkan bagian dari strategi besar untuk rekonsiliasi nasional. Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas.

Hasto Kristiyanto

Adapun, karena Keppres Amnesti dan Abolisi berlaku efektif pada 1 Agustus, secara hukum Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong bisa dibebaskan malam itu juga. Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga penegak hukum terkait, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

”Keppresnya sudah berlaku. Pelaksanaan teknisnya tentu di tangan lembaga pelaksana masing-masing,” ujar Supratman.

Salah obat

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dikritisi sejumlah pakar hukum. Pembebasan keduanya dianggap salah obat dalam penanganan permasalahan politisasi hukum. Selain itu, bisa menjadi sinyal buruk bagi agenda pemberantasan korupsi.

”Saya tidak menafikkan bahwa ada muatan politik dari kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Di kasus Tom Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, mens rea (niat jahat) juga tidak ada. Di kasus Hasto, motifnya politik, meskipun kasus hukumnya ada sehingga masyarakat sipil memang menuntut agar KPK mengusut tuntas yang terlibat sejak tahun 2020,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Meski demikian, jika tujuannya menyelesaikan politisasi hukum, seharusnya yang dilakukan adalah koreksi terhadap penegakan hukumnya, misalnya mengevaluasi kinerja para penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), koreksi bisa dilakukan dengan mengembalikan independensinya melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lahirnya undang-undang tersebut, yang salah satunya membuat KPK bagian dari rumpun eksekutif, menurut Zaenur, menjadikan KPK mudah diintervensi oleh penguasa.



Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari