Hasto Mendapat Amnesti, Tom Lembong Memperoleh Abolisi

Dalam waktu yang singkat, DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong

31 Jul 2025 23:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan itu diklaim untuk kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan bangsa.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers, Kamis (31/7/2025) malam, menyatakan, pihaknya menerima dua Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025, yakni Nomor R43/PRES/07/2025 terkait permintaan pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan Nomor 42/PRES/07/2025 tentang amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. 

”Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi (DPR dan pemerintah). Hasil rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Kedua, pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” papar Dasco.

Pengumuman ini disampaikan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Selain Dasco dan sejumlah legislator dari Komisi III DPR, hadir pula perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Terdakwa Tom Lembong keluar dari ruang sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
18-07-2025

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu.

Adapun Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat di perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Amnesti berarti menghapuskan semua akibat hukum dari tindak pidana. Adapun abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan, tetapi tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan.

Sebelum disampaikan Presiden Prabowo ke DPR, menurut Supratman, abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto diusulkan oleh Kementerian Hukum kepada Prabowo. Supratman menyatakan, pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti itu untuk kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, dia menepis pemberian abolisi dan amnesti itu karena respons Presiden Prabowo terhadap dinamika di publik yang terjadi atas kedua kasus ini. Perdebatan di publik terkait kejanggalan Tom Lembong yang dinilai tidak memiliki mens rea (niat jahat), dan Hasto yang disebut-sebut dijerat hukum karena alasan politik.

”Ini semua murni pertimbangan hukum. Ini demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Kedua, untuk merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman.

”Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden, tentu yang pertimbangan-pertimbangan subyektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi kepada Republik,” lanjutnya. 

Terdakwa Hasto Kristiyanto melambaikan tangan ke pendukungnya seusai sidang putusan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim memvonis Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara atas kasus ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
25-7-2025

Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada terpidana kasus penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata. Selain itu, ada juga kasus yang berkaitan dengan politik hingga narapidana yang berusia lanjut dan orang dalam gangguan kejiwaan.

”Ini sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain. Ini sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia ini,” kata Supratman.

Informasi baru

Ditanya perihal pemberian abolisi kepada terdakwa Tom Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya belum menerima informasi tersebut. Bahkan, dia mengaku baru menerima informasi itu dari wartawan. Karena itu, ia belum bersedia memberi tanggapan. Ia hanya memastikan Tom masih berada di tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, pada Rabu (16/7/2025).

”Saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” kata Anang.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mempelajari informasi terkait amnesti terhadap Hasto. ”Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai negara menyambut kegelisahan publik terkait penegakan hukum terhadap figur publik yang bermasalah dengan hukum dan terkesan dipaksakan.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil.

”Hukum memang sudah tidak lagi dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Hukum sangat ditentukan di posisi mana kita berada,” katanya. 

Presiden, lanjut Nasir, tentu saja tidak bisa mengambil keputusan tersebut sebelum mendapatkan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dan persetujuan dari DPR. Ini untuk memastikan eksekutif, yudikatif, dan legislatif kompak menyetujui amnesti dan abolisi. ”Jika semua sepakat, masuklah barang itu,” kata Nasir.




Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul