Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memproses hukum pelaku pemotongan dana kompensasi bagi 430 sopir angkot di Bogor.
06 Apr 2025 17:39 WIB · Nusantara
BANDUNG, KOMPAS — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana kompensasi untuk 430 sopir angkot di Kabupaten Bogor adalah bentuk premanisme. Menurut dia, perbuatan ini harus diproses hukum meskipun uang telah dikembalikan.
Diketahui setiap sopir menerima uang kompensasi sebesar Rp 1 juta. Adapun pemotongan dana kompensasi berkisar Rp 50.000 hingga Rp 200.000.
Diduga pemotongan oleh oknum pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan pengurus sebuah kelompok koperasi serba usaha. Total pemotongan mencapai Rp 11,2 juta.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan program kompensasi ini diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor pada 20 Maret 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/18/84e917d3-079f-4801-997d-76ad1e7eeae1_jpg.jpg)
Selain itu, 463 pengemudi becak di Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang serta 782 pengemudi delman di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat juga menerima bantuan serupa.
Pemberian kompensasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemda di Jabar dan Provinsi Jabar selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, yaitu dengan menghentikan sementara operasi angkot, becak, dan delman untuk memperlancar lalu lintas.
”Alhamdulillah, kabarnya uangnya sudah dikembalikan. Tapi, tetap itu tindakan premanisme meski dilakukan oleh pegawai berseragam atau kelompok organisasi,” ujar Dedi dalam rilis Pemprov Jabar, Minggu (6/4/2025).
Dedi menyatakan telah menempuh dua langkah tegas. Pertama, mengganti langsung potongan uang tersebut kepada para sopir dan memproses hukum pelaku pemotongan yang berdalih sumbangan sukarela.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/06/f68ff25e7868fe063a26da6672ddb59a-1742461648_IMG_20250320_WA0011.jpg)
”Untuk yang memotong dengan alasan bantuan sukarela, saya akan proses hukum. Saya tidak suka uang rakyat kecil dipotong,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian kompensasi bagi sopir angkot, pengemudi becak, dan delman terbukti efektif mengurangi masalah kemacetan. Data Dinas Perhubungan Jabar menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.
Untuk yang memotong dengan alasan bantuan sukarela, saya akan proses hukum. Saya tidak suka uang rakyat kecil dipotong.
Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan dari Garut ke Bandung meningkat menjadi 20-30 kilometer per jam dari sebelumnya 10–20 kilometer per jam pada 2024. Sementara itu, lalu lintas dari Garut ke Tasikmalaya meningkat menjadi 30-40 km per jam dari tahun sebelumnya 20-30 km per jam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/19/0e64242c-829a-4bcc-8abd-580232bdc064.jpg)
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih membantah adanya pemotongan dana kompensasi bagi para sopir angkot. Menurut dia, terjadi salah paham terkait masalah ini.
Ia pun menyatakan para sopir memberikan uang secara sukarela dan ikhlas kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) Cisarua. Dana potongan tersebut pun telah dikembalikan kepada para sopir.
”Potongan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 200.000 dengan total Rp 11,2 juta telah dikembalikan kepada para sopir,” ucap Dadang.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul