Tentang Defisit APBN 2025

Defisit APBN 2025 diperkirakan melebar. Penerimaan pendapatan di bawah target jadi sumbernya.

07 Jan 2026 16:56 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

Tiga tahun berselang seusai melewati fase penyehatan fiskal pascapandemi Covid-19, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 melebar dan meleset dari target awal. Kementerian Keuangan memastikan defisit APBN 2025 berada di atas proyeksi sebesar 2,78 persen terhadap produk domestik bruto. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik bahwa penyebab utama pelebaran defisit berasal dari sisi pendapatan. Sepanjang 2025, pemerintah menghadapi kesulitan memungut pajak sesuai rencana. Realisasi penerimaan pajak di bawah target atau shortfall penerimaan pajak pun tak terhindarkan dan langsung tecermin pada kinerja anggaran.

”(Defisit APBN 2025) di atas Outlook. Yang jelas kami tidak melanggar ketentuan maksimal defisit 3 persen, dan kami terus berkomunikasi dengan DPR,” ujar Purbaya dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Jika ditarik ke belakang, kondisi ekonomi 2025 tidak seburuk masa pandemi Covid-19. Namun, perbedaannya terletak pada daya tahan fiskal. Saat pandemi melanda, pemerintah mampu melakukan konsolidasi yang relatif cepat. Defisit yang sempat melonjak ke 6,14 persen pada 2020 berhasil ditekan menjadi 4,65 persen pada 2021 dan turun lagi ke 2,38 persen pada 2022.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memberi keterangan kepada wartawan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Purbaya mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025.

Pada 2023 dan 2024, disiplin fiskal masih terjaga. Pemerintah mampu menyeimbangkan belanja dan pendapatan. Bahkan, dalam periode 2021 hingga 2023, penerimaan pajak konsisten melampaui target. Fakta ini menunjukkan, di tengah krisis sekalipun, mesin pajak masih bekerja relatif baik.

Sebaliknya, sinyal pelebaran defisit APBN 2025 sudah terlihat sejak pertengahan tahun. Kinerja pajak mulai jeblok, sementara kebutuhan belanja tetap tinggi. Hingga November 2025, realisasi defisit telah mencapai 2,35 persen terhadap PDB.

Pada periode yang sama, setoran pajak yang menjadi tulang punggung pendapatan negara baru mencapai 78,7 persen dari proyeksi senilai Rp 2.076,9 triliun. Perlambatan ekonomi dan tantangan struktural perpajakan berpadu menjadi tekanan ganda bagi kas negara.

Quote

APBN 2025 pun masuk fase rawan.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pun tak mampu menjadi penopang. Hingga November, realisasi PNBP tercatat Rp 444,9 triliun atau 93,2 persen dari proyeksi. Angka ini turun hampir 15 persen dibandingkan dengan capaian di periode sama pada 2024.

Akumulasi kinerja pajak dan PNBP yang melemah membuat total penerimaan negara hanya mencapai Rp 2.351 triliun. Nilai ini 5,67 persen lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. APBN 2025 pun masuk fase rawan.

Realisasi belanja pemerintah pusat ditampilkan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025.

Jalan pintas

Berbagai jalan pintas dicoba. Pemerintah mengejar penunggak pajak, memanggil wajib pajak superkaya, hingga melakukan pemungutan pajak di depan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil signifikan. Ruang fiskal kian menyempit.

Dalam kondisi tersebut, otoritas fiskal memilih membuka ruang fleksibilitas kebijakan. Salah satu langkah krusial ialah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 yang memungkinkan Bank Indonesia menyetorkan sebagian surplus anggarannya ke kas negara sebelum tutup buku.

Aturan yang diteken pada 30 Desember itu memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta setoran surplus sementara Bank Indonesia demi menjaga capaian penerimaan negara dan memenuhi kebutuhan pendanaan APBN yang mendesak.

Meski demikian, PMK menuliskan bahwa kebijakan ini tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap permintaan setoran harus dikoordinasikan dengan otoritas moneter. Mekanisme koreksi juga disiapkan apabila terjadi selisih setelah laporan keuangan Bank Indonesia diaudit.

Petugas dari Kanwil DJP Jakarta Selatan III melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2024 di Pojok Pajak yang digelar di Ashta District 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkejaran dengan waktu mengingat batas waktu yang sudah hampir habis pada 31 Maret 2025 mendatang serta berbarengan dengan momentum mudik dan  lebaran.

Uniknya, langkah ini diambil di tengah tren penurunan surplus Bank Indonesia. Surplus anggaran tahunan BI pada 2025 diperkirakan hanya Rp 33,4 triliun, turun tajam dari Rp 52,19 triliun pada 2024. Bahkan, pada 2026, surplus diproyeksikan menyusut menjadi Rp 16,09 triliun.

Artinya, kontribusi Bank Indonesia terhadap penerimaan negara akan semakin terbatas ke depan. Namun, dalam jangka pendek, kebijakan ini dinilai mampu memberi napas tambahan bagi APBN.

Purbaya juga menambahkan, terdapat potensi penerimaan tambahan dari denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan rampasan kerugian keuangan negara hasil penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung. Nilainya memang kecil, hanya Rp 6,62 triliun, tetapi cukup sebagai bantalan terakhir.

”Kalau memang mepet ke atas tiga persen, kami kurangi ke bawah tiga persen. Dengan tabungan tambahan ini, saya punya senjata lebih untuk menekan defisit,” ujar Purbaya di kantor Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.

Infografik Postur APBN 2025 dan Proyeksi Akhir Tahun

Masa keemasan berakhir

Kalangan ekonom menilai pelebaran defisit ini sebagai sinyal berakhirnya masa keemasan konsolidasi fiskal. Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy, berpendapat, ketidakpastian global menuntut fondasi fiskal yang jauh lebih kuat.

”Kalau disiplin fiskal melemah, ruang gerak APBN sebagai instrumen kebijakan akan makin terbatas. Pengalaman pandemi menunjukkan intervensi besar bisa dilakukan karena disiplin fiskal dijaga sebelumnya,” katanya.

Quote

Kalau disiplin fiskal melemah, ruang gerak APBN sebagai instrumen kebijakan akan makin terbatas.

Pandangan senada datang dari Tim Ekonom Bank Mandiri. Dalam risetnya, mereka mengapresiasi komitmen pemerintah menjaga defisit di bawah tiga persen. Namun, mereka mengingatkan pentingnya mendongkrak penerimaan agar belanja tetap berkelanjutan.

”Kinerja fiskal diperkirakan membaik pada 2026 seiring transformasi perpajakan dan peningkatan penyerapan belanja,” kata tim.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, defisit yang melebar mencerminkan belanja yang belum cukup produktif. Efisiensi anggaran dinilai belum menyentuh akar persoalan.

”Kalau disiplin fiskal makin rendah, utang hanya dipakai untuk membayar utang jatuh tempo. Utang tidak lagi jadi leverage, tapi beban,” ujarnya.

infografik Rasio Kepatuhan Wajib Pajak

Guna memperkuat penerimaan ke depan, pemerintah mulai mengamankan basis pajak baru. Salah satunya dengan mewajibkan penyedia jasa aset kripto melaporkan data transaksi dan pengguna secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak mulai 2026.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, kebijakan ini sebagai langkah yang tak terelakkan. Menurut dia, instrumen keuangan baru tidak boleh menjadi ruang persembunyian wajib pajak.

”Kalau ada instrumen yang tidak masuk pelaporan otomatis, di situlah aset bisa disembunyikan,” kata Fajry.

Quote

Tantangan ke depan tidak hanya menahan defisit, tetapi juga membangun sistem penerimaan negara yang lebih kuat.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat kelembagaan pajak dengan mengubah struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Pembentukan unit kerja baru dan penguatan sumber daya manusia diharapkan mampu menjawab tantangan struktural perpajakan.

Pada akhirnya, APBN 2025 menjadi pengingat bahwa ketahanan fiskal tidak datang dengan sendirinya. Konsolidasi yang berhasil di masa lalu menuntut kerja keras untuk dipertahankan. Tantangan ke depan tidak hanya menahan defisit, tetapi juga membangun sistem penerimaan negara yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.



Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto