Demo Buruh di DPR, Elemen Masyarakat Sipil Minta Polisi Jangan Represif

Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi konstitusi. Alih-alih bereaksi keras terhadap peserta demo, aparat diminta melindungi jalannya aksi yang merupakan HAM.

28 Agt 2025 11:28 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Elemen masyarakat sipil meminta aparat kepolisian mengedepankan upaya persuasif dalam menjaga jalannya unjuk rasa buruh pada Kamis (28/8/2025) ini sehingga unjuk rasa berjalan damai. Upaya paksa yang disertai dengan kekerasan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan diharapkan hanya menjadi upaya terakhir setelah semua tahapan terkait dengan pengendalian massa dilakukan.

Kamis ini, ribuan pekerja dari beberapa daerah di Indonesia akan berunjuk rasa, yang akan dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta. Dalam unjuk rasa itu, pekerja dari setidaknya 64 serikat buruh akan menyuarakan setidaknya enam tuntutan. Beberapa di antaranya mengenai kesejahteraan buruh, seperti penghapusan tenaga alih daya, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kenaikan upah minimum 8,5-10 persen pada 2026.

Pengunjuk rasa juga akan mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu dan membahas RUU Perampasan Aset. Alasannya, pembentukan kedua regulasi itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan publik secara luas. 

Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, isu korupsi juga menjadi perhatian. Dugaan korupsi yang menyeret bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, misalnya, cukup menggambarkan bahaya laten korupsi. Pemerasan yang terjadi membuat biaya produksi menjadi naik dan menyedot modal yang seharusnya bisa untuk memaksimalkan kesejahteraan buruh.

Massa unjuk rasa mulai memadati kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Pengacara dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, kepada Kompas, Kamis (28/8/2025), mengatakan, pada dasarnya setiap demonstrasi atau unjuk rasa merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai bagian dari negara, aparat kepolisian memiliki tugas untuk melindungi HAM.

”Aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengamankan peserta aksi dari gangguan pihak luar, bukannya menjadi aktor utama yang mengganggu, bahkan merampas hak menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Daniel.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Daniel, kepolisian telah memiliki prosedur operasi standar (SOP) tentang pengendalian massa dan SOP tentang penerapan HAM ketika menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Dengan prosedur tersebut, mestinya aparat kepolisian sebisa mungkin mencegah kekerasan. Meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak represif, tindakan itu seharusnya merupakan upaya terakhir setelah upaya damai dan persuasif dilakukan.

Massa aksi membubarkan diri setelah demonstrasi berakhir ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
25-08-2025

Menurut Daniel, aparat kepolisian masih terlihat gagap dalam menangani unjuk rasa. Semisal, dalam demonstrasi pada Senin (25/8/2025), LBH Jakarta menemukan ada pengemudi ojek daring yang ditangkap aparat ketika yang bersangkutan secara kebetulan berada di pinggir jalan yang menjadi lokasi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, sebanyak 370 orang ditangkap aparat dengan 196 orang di antaranya adalah anak-anak.

Terkait hal itu, Daniel mengingatkan agar aparat kepolisian mematuhi hukum acara pidana ketika melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seseorang. Sebagaimana terjadi dalam demonstrasi pada Senin lalu, banyak peserta aksi yang ditangkap dengan alasan diamankan. Padahal, istilah itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

”Di KUHP sudah diatur bahwa orang yang ditangkap aparat itu mereka yang tertangkap tangan atau menjadi tersangka. Jadi, tidak ada istilah diamankan. Kalau tidak diatur, seharusnya negara menahan diri untuk tidak melakukan. Jadi, kalau penangkapan, ya, penangkapan saja dan itu bisa diuji secara hukum,” kata Daniel.

Asap gas air mata menyebar saat polisi berusaha membubatkan massa demonstran yang bertahan di jalan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025) malam. Demonstrasi berbagai elemen warga berakhir ricuh hingga malam.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengingatkan pihak kepolisian dan aparat keamanan, yang menjalankan tugasnya mengamankan aksi massa, harus memperhatikan kewajiban utama dalam menjamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dan berkumpul sebagaimana telah ditetapkan dalam konstitusi negara.

Selain itu, kepolisian telah memiliki peraturan internal, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Perkap tersebut telah mengatur bahwa penggunaan kekuatan oleh kepolisian harus mengedepankan aspek proporsionalitas dan nesesitas, serta diatur tahapan-tahapannya dalam penggunaan kekuatan. 

”Kontras mendorong agar kepolisian dapat menahan diri agar tidak melakukan upaya serampangan dalam penggunaan kekuatan yang dapat merugikan masyarakat banyak. Dalam hal ini, kami mendorong agar Propam Polri sebagai lembaga pengawas internal juga turut mengawasi secara langsung proses aksi yang berlangsung,” kata Dimas.

Terkait hal itu, ia pun mengingatkan bahwa kerja-kerja kepolisian tunduk pada nilai HAM sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi nilai HAM dalam kerja kepolisian sebagai sebuah batasan untuk mengurangi kesewenangan penggunaan kekuatan dan perilaku eksesif anggotanya.


Kelompok masa membawa bendera dan meneriakkan yel-yel di jalan sekitar  Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025) sore, bertepatan dengan demonstrasi di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, kata Dimas, pihaknya mendorong lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman RI, untuk memantau secara aktif penyampaian pendapat oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terdapat 4.531 personel aparat keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan demonstrasi pada Kamis ini. Mereka terdiri dari 2.174 personel dari Polda Metro Jaya, 1.725 dari pasukan BKO (terdiri dari TNI AD, Marinir, Brimob, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP, dan Dishub), serta 632 personel dari polres jajaran.

”Kami mohon kepada para buruh untuk menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi dengan damai, sesuai aturan. Jangan sampai ada tindakan anarkistis yang justru merugikan,” kata Ade.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji