Pada sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo Subianto sering melontarkan wacana perlunya demokrasi yang khas Indonesia, yakni sebuah sistem bernegara yang berakar kuat pada nilai-nilai dan tradisi leluhur bangsa.
Demokrasi semacam ini diasumsikan tidak mereplikasi secara verbatim konstruk demokrasi di belahan dunia mana pun, terutama demokrasi Barat yang liberal-sekuler. Secara lebih spesifik, Prabowo hendak menegaskan bahwa demokrasi kita tidak harus melembagakan praktik politik oposisi.
Argumentasi Prabowo terletak pada filosofi harmoni, kebersamaan dan gotong royong yang menjadi identitas bangsa ini. Menurut Prabowo, membangun Indonesia harus dilakukan dalam satu orkestrasi politik yang harmonis, padu, dan saling mendukung.
Tradisi politik oposisi yang saling menjatuhkan dianggap sebagai antinomi atau antitesis terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Prabowo lebih menyukai terminologi kompetisi ketimbang oposisi. Pertanyaannya, adakah sesuatu itu disebut sebagai demokrasi yang khas Indonesia? Haruskah demokrasi ber-”tuan rumah”? Bukankah demokrasi itu universal?
Demokrasi dengan kata sifat
Perdebatan tentang perlu-tidaknya sebuah konstruk demokrasi yang khas negara tertentu mengingatkan kita pada perdebatan di kalangan ilmuwan politik tentang demokrasi dengan atribusi atau kata sifat (democracy with adjectives).
David Collier dan Steven Levitsky (1997) dalam artikel mereka, ”Democracy with Adjectives”, menegaskan bahwa penambahan kata sifat di belakang kata demokrasi tidak lebih dari sekadar politik sublimasi dari sebuah rezim untuk menutupi ketidakmampuan rezim tersebut dalam menerapkan ”demokrasi penuh” (full-fledged democracy) yang ideal.
Dalam pandangan keduanya, semakin banyak dan variatifnya kata sifat yang diatribusikan pada wajah demokrasi di berbagai negara justru menggambarkan kondisi demokrasi yang tidak ideal dan tidak sempurna.
Artinya, terdapat deviasi, diskrepansi, dan anomali antara kondisi ideal-normatif demokrasi dan kondisi riil demokrasi yang dipraktikkan.
Variasi demokrasi di negara-negara tersebut hanya diikat oleh persyaratan minimalis demokrasi, yakni kompetisi elektoral yang teratur (pemilihan umum (pemilu)/pemilihan kepala daerah (pilkada). Tidak lebih dari itu.
Dalam banyak hal, pengatribusian sejumlah kata sifat atas demokrasi justru menggambarkan kondisi oksimoron di dalam tubuh demokrasi itu sendiri. Artinya, ada kontradiksi di dalam dirinya (contradiction in terms) manakala kata demokrasi disandingkan dengan sejumlah kata sifat dimaksud.
Misalnya, ada ”illiberal democracy” (Fareed Zakaria, 1997), ”authoritarian democracy” (Brancati, 2014), ”delegative democracy” (O’Donnell, 1994), ”demokrasi hibrida” (Diamond, 2002), ”demokrasi otokratik” (Schmidt, 2016), ”demokrasi neopatrimonial” (Sigman, 2019), ”demokrasi militer,” dan ”protodemokrasi”. Pendek kata, demokrasi dengan kata sifat bukanlah demokrasi yang sesungguhnya.
Pengatribusian demokrasi dengan berbagai kata sifat yang oksimoron di atas mengindikasikan bahwa konsep demokrasi dipahami dan dipraktikkan secara berbeda-beda di banyak negara.
Realitas semacam ini sekadar meneguhkan bahwa demokrasi masih menjadi konsep yang diperebutkan pemaknaannya (essentially contested concept) bagi banyak orang (Gallie, 1956). Akibatnya, pemaknaan atasnya cenderung kabur, ambigu, bahkan membingungkan.
Di Indonesia, pengatribusian demokrasi dengan banyak kata sifat sebenarnya sudah pernah terjadi dalam sejarah bangsa ini, seperti Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila (1966-1998), dan Demokrasi Reformasi (1998-sekarang).
Meski demikian, pengatribusian sejumlah kata sifat atas demokrasi tersebut belum menggambarkan nilai-nilai ideal yang dikandung oleh demokrasi itu sendiri. Jenis-jenis demokrasi semacam ini terbukti belum berhasil mengantarkan bangsa ini menjadi lebih baik.
Sebaliknya, penambahan kata sifat itu justru memberikan efek traumatik dalam pengalaman berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, beberapa atribut yang dilekatkan oleh sejumlah pihak ”eksternal” untuk menggambarkan wajah demokrasi kita juga cenderung peyoratif. Hal ini terjadi lantaran wajah demokrasi di negeri ini dianggap tak sesuai norma-norma ideal demokrasi versi mereka.
Lihat saja atribut yang dilekatkan pada wajah demokrasi kita seperti ”demokrasi cacat” (flaweddemocracy) (The Economist Intelligence Unit, 2023), ”partly democratic” (Freedom House), dan ”democratic regression” (Warburton, 2020). Atribut-atribut di atas seakan hendak menegaskan bahwa wajah demokrasi kita masih belum ideal.
Demokrasi dengan visi
Apa pun realitasnya, sebaiknya kita menghindari penambahan kata sifat di belakang demokrasi agar kita tidak terjebak dalam beban dan bias ideologis yang dikandungnya.
Bahwa kita ingin mengembangkan konstruk demokrasi yang berbeda dari belahan dunia lain, merupakan sebuah pilihan yang sah. Toh ada banyak jalan menuju demokrasi.
Kata Bob Hefner (2000), tidak ada satu demokrasi yang berlaku untuk semua negara (one size fits all democracy). Kekhasan budaya setempat boleh jadi ikut mewarnai wajah demokrasi kita.
Ketimbang meributkan kata sifat dan atribut demokrasi yang artifisial, mengapa kita tidak meributkan visi atau cita-cita berdemokrasi?
Bahwa demokrasi yang sejalan dengan identitas dan nilai-nilai luhur bangsa merupakan sebuah pilihan yang sah. Akan tetapi, yang jauh lebih penting adalah menginstrumentalisasi demokrasi untuk tujuan-tujuan yang lebih substantif: terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Buat apa kita berdemokrasi jika masyarakat kita tidak sejahtera, korupsi di mana-mana, pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) merajalela, kehidupan ekonomi kita tak baik-baik saja?
Kedua, demokrasi yang dipraktikkan di negeri ini jangan sampai menumpulkan kritisisme. Jika demokrasi liberat Barat melembagakan kritisisme ke dalam politik oposisi, hal sama mestinya bisa dimaksimalkan melalui pelembagaan trias politica di Republik ini: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jika lembaga eksekutif berfungsi menjalankan roda pemerintahan, lembaga legislatif dan yudikatif bertugas menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian atas lembaga eksekutif agar tidak terjadi penyimpangan.
Dalam sebuah demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul menjadi elemen dasar yang harus digaransi oleh negara.
Konstitusi kita lebih dari cukup untuk mengawal kebebasan semacam ini. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berpendapat juga dilindungi oleh konstitusi lain seperti Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan seterusnya.
Intinya, jika gagal membuat kondisi bangsa ini menjadi lebih baik, maka penambahan kata sifat pada demokrasi menjadi tidak signifikan lagi.
Akan jauh lebih baik jika demokrasi di negeri ini kita biarkan tanpa nama, tanpa embel-embel dan tanpa kata sifat apa pun sepanjang praktik demokrasi dapat mengantarkan setiap warga negara menjadi lebih baik, adil, bermartabat, dan sejahtera lahir-batin.
Ketika kita mampu mewujudkan visi demokrasi semacam ini, maka inilah wajah demokrasi yang sesungguhnya atau ”demokrasi penuh” (full-fledged democracy). Semoga!
Masdar Hilmy,Guru Besar dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya; Ketua LP Maarif NU Jawa Timur
Pada sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo Subianto sering melontarkan wacana perlunya demokrasi yang khas Indonesia, yakni sebuah sistem bernegara yang berakar kuat pada nilai-nilai dan tradisi leluhur bangsa.
Demokrasi semacam ini diasumsikan tidak mereplikasi secara verbatim konstruk demokrasi di belahan dunia mana pun, terutama demokrasi Barat yang liberal-sekuler. Secara lebih spesifik, Prabowo hendak menegaskan bahwa demokrasi kita tidak harus melembagakan praktik politik oposisi.
Argumentasi Prabowo terletak pada filosofi harmoni, kebersamaan dan gotong royong yang menjadi identitas bangsa ini. Menurut Prabowo, membangun Indonesia harus dilakukan dalam satu orkestrasi politik yang harmonis, padu, dan saling mendukung.
Tradisi politik oposisi yang saling menjatuhkan dianggap sebagai antinomi atau antitesis terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Prabowo lebih menyukai terminologi kompetisi ketimbang oposisi. Pertanyaannya, adakah sesuatu itu disebut sebagai demokrasi yang khas Indonesia? Haruskah demokrasi ber-”tuan rumah”? Bukankah demokrasi itu universal?
Demokrasi dengan kata sifat
Perdebatan tentang perlu-tidaknya sebuah konstruk demokrasi yang khas negara tertentu mengingatkan kita pada perdebatan di kalangan ilmuwan politik tentang demokrasi dengan atribusi atau kata sifat (democracy with adjectives).
David Collier dan Steven Levitsky (1997) dalam artikel mereka, ”Democracy with Adjectives”, menegaskan bahwa penambahan kata sifat di belakang kata demokrasi tidak lebih dari sekadar politik sublimasi dari sebuah rezim untuk menutupi ketidakmampuan rezim tersebut dalam menerapkan ”demokrasi penuh” (full-fledged democracy) yang ideal.
Dalam pandangan keduanya, semakin banyak dan variatifnya kata sifat yang diatribusikan pada wajah demokrasi di berbagai negara justru menggambarkan kondisi demokrasi yang tidak ideal dan tidak sempurna.
Artinya, terdapat deviasi, diskrepansi, dan anomali antara kondisi ideal-normatif demokrasi dan kondisi riil demokrasi yang dipraktikkan.
Serial Artikel
Demokrasi Cinta Diri
EIU menyorot keras menguatnya politik dinasti sebagai salah satu faktor signifikan yang berkontribusi pada cacatnya demokrasi.
Variasi demokrasi di negara-negara tersebut hanya diikat oleh persyaratan minimalis demokrasi, yakni kompetisi elektoral yang teratur (pemilihan umum (pemilu)/pemilihan kepala daerah (pilkada). Tidak lebih dari itu.
Dalam banyak hal, pengatribusian sejumlah kata sifat atas demokrasi justru menggambarkan kondisi oksimoron di dalam tubuh demokrasi itu sendiri. Artinya, ada kontradiksi di dalam dirinya (contradiction in terms) manakala kata demokrasi disandingkan dengan sejumlah kata sifat dimaksud.
Misalnya, ada ”illiberal democracy” (Fareed Zakaria, 1997), ”authoritarian democracy” (Brancati, 2014), ”delegative democracy” (O’Donnell, 1994), ”demokrasi hibrida” (Diamond, 2002), ”demokrasi otokratik” (Schmidt, 2016), ”demokrasi neopatrimonial” (Sigman, 2019), ”demokrasi militer,” dan ”protodemokrasi”. Pendek kata, demokrasi dengan kata sifat bukanlah demokrasi yang sesungguhnya.
Pengatribusian demokrasi dengan berbagai kata sifat yang oksimoron di atas mengindikasikan bahwa konsep demokrasi dipahami dan dipraktikkan secara berbeda-beda di banyak negara.
Realitas semacam ini sekadar meneguhkan bahwa demokrasi masih menjadi konsep yang diperebutkan pemaknaannya (essentially contested concept) bagi banyak orang (Gallie, 1956). Akibatnya, pemaknaan atasnya cenderung kabur, ambigu, bahkan membingungkan.
Di Indonesia, pengatribusian demokrasi dengan banyak kata sifat sebenarnya sudah pernah terjadi dalam sejarah bangsa ini, seperti Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila (1966-1998), dan Demokrasi Reformasi (1998-sekarang).
Meski demikian, pengatribusian sejumlah kata sifat atas demokrasi tersebut belum menggambarkan nilai-nilai ideal yang dikandung oleh demokrasi itu sendiri. Jenis-jenis demokrasi semacam ini terbukti belum berhasil mengantarkan bangsa ini menjadi lebih baik.
Sebaliknya, penambahan kata sifat itu justru memberikan efek traumatik dalam pengalaman berbangsa dan bernegara.
Serial Artikel
Demokrasi Seolah-olah
Di negara demokrasi seharusnya setiap orang punya hak dan berani berpendapat sesuai fakta.
Di sisi lain, beberapa atribut yang dilekatkan oleh sejumlah pihak ”eksternal” untuk menggambarkan wajah demokrasi kita juga cenderung peyoratif. Hal ini terjadi lantaran wajah demokrasi di negeri ini dianggap tak sesuai norma-norma ideal demokrasi versi mereka.
Lihat saja atribut yang dilekatkan pada wajah demokrasi kita seperti ”demokrasi cacat” (flaweddemocracy) (The Economist Intelligence Unit, 2023), ”partly democratic” (Freedom House), dan ”democratic regression” (Warburton, 2020). Atribut-atribut di atas seakan hendak menegaskan bahwa wajah demokrasi kita masih belum ideal.
Demokrasi dengan visi
Apa pun realitasnya, sebaiknya kita menghindari penambahan kata sifat di belakang demokrasi agar kita tidak terjebak dalam beban dan bias ideologis yang dikandungnya.
Bahwa kita ingin mengembangkan konstruk demokrasi yang berbeda dari belahan dunia lain, merupakan sebuah pilihan yang sah. Toh ada banyak jalan menuju demokrasi.
Kata Bob Hefner (2000), tidak ada satu demokrasi yang berlaku untuk semua negara (one size fits all democracy). Kekhasan budaya setempat boleh jadi ikut mewarnai wajah demokrasi kita.
Ketimbang meributkan kata sifat dan atribut demokrasi yang artifisial, mengapa kita tidak meributkan visi atau cita-cita berdemokrasi?
Bahwa demokrasi yang sejalan dengan identitas dan nilai-nilai luhur bangsa merupakan sebuah pilihan yang sah. Akan tetapi, yang jauh lebih penting adalah menginstrumentalisasi demokrasi untuk tujuan-tujuan yang lebih substantif: terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Buat apa kita berdemokrasi jika masyarakat kita tidak sejahtera, korupsi di mana-mana, pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) merajalela, kehidupan ekonomi kita tak baik-baik saja?
Kedua, demokrasi yang dipraktikkan di negeri ini jangan sampai menumpulkan kritisisme. Jika demokrasi liberat Barat melembagakan kritisisme ke dalam politik oposisi, hal sama mestinya bisa dimaksimalkan melalui pelembagaan trias politica di Republik ini: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Serial Artikel
Demokrasi Cukong
Memang tak mudah membangun demokrasi di Indonesia, yang lancar jalannya. Namun, dia akan muncul kembali, itu tidak dapat dibantah.
Jika lembaga eksekutif berfungsi menjalankan roda pemerintahan, lembaga legislatif dan yudikatif bertugas menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian atas lembaga eksekutif agar tidak terjadi penyimpangan.
Dalam sebuah demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul menjadi elemen dasar yang harus digaransi oleh negara.
Konstitusi kita lebih dari cukup untuk mengawal kebebasan semacam ini. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berpendapat juga dilindungi oleh konstitusi lain seperti Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan seterusnya.
Intinya, jika gagal membuat kondisi bangsa ini menjadi lebih baik, maka penambahan kata sifat pada demokrasi menjadi tidak signifikan lagi.
Akan jauh lebih baik jika demokrasi di negeri ini kita biarkan tanpa nama, tanpa embel-embel dan tanpa kata sifat apa pun sepanjang praktik demokrasi dapat mengantarkan setiap warga negara menjadi lebih baik, adil, bermartabat, dan sejahtera lahir-batin.
Ketika kita mampu mewujudkan visi demokrasi semacam ini, maka inilah wajah demokrasi yang sesungguhnya atau ”demokrasi penuh” (full-fledged democracy). Semoga!
Masdar Hilmy,Guru Besar dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya; Ketua LP Maarif NU Jawa Timur