Desakan Pemidanaan Kapolres Ngada Menguat

Semakin banyak pihak yang mendesak agar Kapolres Ngada dipidana. Proses pemidanaan diminta berjalan simultan bersama pemeriksaan etik.

12 Mar 2025 12:02 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS – Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngada, di NTT, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman, dikecam berbagai kalangan. Desakan pemidanaan pelaku pun terus menguat. Pengusutan kasus dituntut agar berlangsung netral dan independen meskipun terdapat keterlibatan anggota Polri.

Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Fajar mencuat dari beredarnya video pelecehan seksual di situs porno Australia. Korbannya baru berusia enam tahun. Insiden itu menjadi perhatian otoritas Australia, sehingga Fajar dilaporkan ke Mabes Polri. Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap oleh tim Polri terkait kasus itu dan satu kasus lain, yakni penyalahgunaan narkoba.

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan, konstruksi kasus Fajar sudah lumayan gamblang, yakni perkara asusila dan penyalahgunaan narkoba. Proses pemeriksaan sementara berlangsung dan sidang etik akan diadakan tidak lama lagi. Namun, pihaknya menilai, tak cukup sekadar sidang etik. 

“Dalam konteks ini, kami mendorong agar juga dilakukan sidang pidana. Itu prosesnya bisa dilakukan secara simultan,” kata Anam, saat dihubungi, Rabu (12/3/2025). 

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-08-2022

Anam menganggap perbuatan Fajar sudah terlampau keji. Tidak sekadar mencabuli, tetapi juga merekam videonya dan mengunggahnya ke jagad maya. Lebih memprihatinkan lagi melihat status korban yang masih anak-anak. Sederet fakta itu, kata dia, seharusnya mendorong penegak hukum untuk mengenakan proses pidana. 

Lebih lanjut, sebut Anam, pemrosesan hukum atas kasus Fajar memang penting. Tetapi, itu saja tidak cukup. Pihaknya meminta agar proses hukum itu berlangsung cepat. Semakin cepatnya pengusutan kasus akan menunjukkan keseriusan Polri menangani kasus tersebut. 

“Yang paling penting dalam kasus Ngada ini adalah semakin cepat prosesnya akan semakin baik. Dan, yang tidak kalah pentingnya, itu berlangsung simultan baik yang etik dan pidana,” tandas Anam. 

Konferensi pers terkait tidak pidana kekerasan seksual oleh Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman. Konferensi pers di Markas Polda NTT pada Selasa (11/3/2025).

Desakan pemidanaan Fajar mengalir juga dari sejumlah wakil rakyat. Salah seorang di antaranya adalah anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas. Pihaknya mendesak agar perwira menengah seperti Fajar dihukum berat.

Bahkan, Hasibiallah menyebut, perbuatan Fajar sebagai kejahatan serius. Selaku Kapolres, semestinya Fajar menjadi pelindung masyarakat. Namun, yang dilakukannya justru sebaliknya. Fajar malah menjadi terduga pelaku tindak kriminal pelecehan seksual kepada anak. Celakanya, video yang direkam dijual ke situs porno.

“Tidak ada ruang pengampunan untuk kejahatan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada. Mabes Polri harus hukum berat dan juga pecat. Karena, ini menjadi catatan kelam kejahatan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat,” kata Hasbi, sapaan karib Hasbiallah.

Kampanye anti kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Berdasarkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Ada 5.167 kasus kekerasan terhadap istri, kekerasan pacaran (1.873 kasus), kekerasan pada anak perempuan (2.227 kasus). Sementara itu, Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2017 tercatat 2.373 pengaduan kekerasan pada anak yang sebagian besar kejahatan seksual.

Hasbi melanjutkan, Polri juga mesti melakukan pemeriksaan terkait kasus Fajar secara netral dan independen. Pihaknya meminta agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak. Hendaknya penelusuran juga dilakukan guna mencari tahu adakah keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. 

Selain itu, Hasbi meminta agar pengawasan ketat dilakukan oleh seluruh kepolisian. Itu bertujuan untuk mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran kejahatan. Pihaknya mendorong agar pengusutan kasus mampu menyelesaikan persoalan sampai ke akarnya. 

“Jangan sampai seperti gunung es yang hanya ketahuan di permukaan saja. Saya minta kepolisian jangan anggap remeh kasus kejahatan ini. Telusuri hingga ke akar-akarnya dan tindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu. 

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas

Ihwal kondisi para korban turut menjadi perhatian Hasbi. Ia meminta agar anak-anak korban pelecehan seksual memperoleh pendampingan guna menghilangkan trauma yang dialami. Keluarga korban juga jangan luput dari pendampingan supaya tidak ditekan pihak-pihak tertentu guna mengungkap kasus tersebut. 

“Anak-anak itu berhak untuk hidup lebih baik di masa depan. Pendampingan sangat dibutuhkan agar mereka bangkit dari trauma yang mereka alami,” kata Hasbi. 

Bukan hanya Hasbi, anggota Komisi III DPR lainnya, Soedeson Tandra juga menyoroti kasus pelecehan seksual itu. Ia meminta agar pelanggaran hukum oleh oknum Polri ditindak secara tegas. Terlebih jika pelanggaran yang dilakukan memuat unsur pidana. Pemidanaan akan memberikan asas keadilan bagi korban.

Hentikan Kekerasan Seksual - Sejumlah remaja yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesiaemnari dan membentangkan poster saat mengkampanyekan kewaspadaan terhadap keerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (4/5). Mereka menyerukan kewaspadaan terhadap maraknya kekerasan seksual yang kini banyak terjadi terutama yang menimpa anak-anak dan remaja. Kompas/Iwan Setiyawan (SET) 04-05-2014

Bagi Soedeson, perbuatan yang dilakukan Fajar juga sudah tergolong berat. Apalagi korbannya masih anak-anak. Pihaknya akan ikut mengawal agar pemberian hukuman tegas dapat benar-benar terjadi. 

“Jadi, kalau memang itu benar (terbukti), maka kami meminta Kapolri untuk menindak tegas. Tidak hanya dihukum secara disiplin, tetapi juga secara pidana dan dipecat,” sebut Soedeson. 

Di Kupang, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan kasus tersebut. ”Mohon maaf dengan kejadian ini,” katanya.

Pihaknya pun berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum atas kasus itu kini sedang berlangsung. ”Kami terbuka. Silakan mengawasi,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, pemeriksaan etik atas kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan Fajar tengah berlangsung. Informasi lanjutan ihwal perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan ke publik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Yang jelas bahwa siapapun yang melanggar ketentuan akan kami tindak tegas dan kami tindak,” ujar Sandi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari