Dewan Kesejahteraan Buruh Akan Dibentuk, Bagaimana Nasib Pekerja Informal?

Pekerja informal mencakup lebih dari separuh jumlah tenaga kerja Indonesia. Namun, mereka jarang diperhatikan negara. Kelompok ini ”absen” dari pidato Prabowo.

02 Mei 2025 09:00 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia, Aguido Adri, Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS — Janji Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional diharapkan tidak sebatas untuk kepentingan kelompok pekerja formal tertentu saja. Dewan yang akan dibentuk itu juga mesti memikirkan perbaikan nasib pekerja informal yang jumlahnya saat ini semakin banyak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2024, jumlah pekerja informal di Indonesia sudah mencapai 83,83 juta orang. Itu setara dengan 57,95 persen dari total 144,64 juta jiwa yang bekerja di Indonesia atau lebih dari separuh total tenaga kerja di Indonesia.

Berkaca dari data tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mengingatkan agar perspektif pemerintah tidak hanya terbatas pada kelompok pekerja tertentu saja. Pasalnya, selama ini, regulasi cenderung belum mengakomodasi perkembangan industri dan karakter kelompok pekerja tertentu, seperti sektor media dan kreatif yang banyak diisi pekerja lepas.

”Kita tahu, kan, ada 80 juta lebih pekerja informal di Indonesia yang di antaranya adalah pekerja lepas, pekerja mandiri, kami menyebutnya sebagai freelancer. Nah, kelompok ini semakin membesar jumlahnya, tetapi mereka belum atau jarang sekali mendapat perhatian khusus dari negara,” ucap Ikhsan, Kamis (1/5/2025).

Saat ini sedang terjadi ledakan jumlah pekerja informal di dunia ketenagakerjaan yang semakin mengarah pada tren fleksibilitas kerja. Namun, kenyataannya, pekerja informal masih hidup rentan dengan upah tidak menentu serta jaminan kerja dan jaminan sosial yang tidak pasti.

Pengendara ojek daring melintas di depan peserta aksi menolak revisi UU TNI di depan Mal Sarinah, Jakara, Jumat (28/3/2025). Massa aksi dak aktivis perempuan dari berbagai elemen yang tergabung kedalam Inisiatif Suara Ibu Indonesia melakukan aksi menolak revisi UU TNI dan menyatakan keprihatinan atas sikap represi aparta terhadap mahasiswa dan warga sipil yang turun ke jalan untuk berdemo. Peserta aksi yang didominasi perempuan ini menyuarakan penolakan wacana dwifungsi TNI dengan disahkannya revisi UU TNI. Inisiatif Suara Ibu Indonesia ini terinspirasi dari sejarah Suara Ibu Peduli pada saat sebelum reformasi serta gerakan Kamisan yang digagas oleh Sumarsih Maria. Mereka berharap dengan terlibatnya ibu-ibu dalam demo menolak revisi UU TNI dapat menggugah hati ibu-ibu di Indonesia agar bergerak bersama agar revisi UU TNI dibatalkan. 

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
28-03-2025

Ikhsan menilai, jika ledakan pekerja informal tidak diantisipasi dan hak-hak mereka tidak dilindungi, dampaknya akan merambat ke kondisi perekonomian nasional. ”Kita semua tahu bahwa lebih dari separuh ekonomi atau pertumbuhan ekonomi nasional ditopang dari daya beli yang sumbernya dari pendapatan masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal ini, ia meminta pemerintah segera melakukan industrialisasi untuk memperbanyak lapangan kerja sektor formal sehingga menyerap lebih banyak angkatan kerja baru. Pemerintah juga perlu mencegah berkurangnya jumlah pekerja formal yang ada saat ini dengan mencabut regulasi yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok pekerja informal, termasuk freelancer, yang mungkin sudah sulit terserap ke dalam sektor formal saat ini. Perhatian kepada pekerja tersebut diharapkan bisa dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru nantinya.

Saat ini, revisi UU Ketenagakerjaan sudah mulai diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perbaikan undang-undang tersebut merupakan mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Cipta Kerja. Dalam putusan itu, MK meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK juga meminta agar pemerintah dan DPR segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden Prabowo Subianto melemparkan topi ke arah massa buruh dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Acara peringatan ini dihadiri ratusan ribu buruh dari berbagai organisasi di Jakarta dan sekitarnya. Selain diramaikan dengan konser musik, Presiden Prabowo Subianto juga hadir untuk berpidato.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
01-05-2025

Yang absen disebut

Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional merupakan janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Setelah Soekarno, Prabowo menjadi presiden kedua yang pernah menghadiri aksi Hari Buruh di Indonesia.

Dalam pidatonya, Prabowo berjanji membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri atas tokoh pemimpin buruh di seluruh Indonesia. Dewan tersebut akan ditugaskan mempelajari keadaan buruh dan memberikan nasihat kepada Presiden terkait berbagai undang-undang dan regulasi seputar isu ketenagakerjaan yang perlu diperbaiki.

Quote

Belum ada skema konkret yang ditawarkan untuk menarik pekerja informal dalam sistem perlindungan sosial.

Ada beberapa isu ketenagakerjaan yang sempat diungkit Prabowo. Pertama, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah terkatung-katung nasibnya selama 21 tahun.

Kedua, rencana penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing). Prabowo menyatakan rencana penghapusan outsourcing akan disikapi realistis sembari menjaga kepentingan investor. Pemerintah berencana mempertemukan 150 pemimpin serikat buruh dan 150 pemimpin perusahaan di Istana Bogor untuk mencari titik tengahnya.

Ketiga, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional juga akan ditugaskan mengkaji isu pajak untuk pekerja dan orang kaya. Meski tidak terlalu dielaborasi, Prabowo menyebut bahwa pajak mesti diterapkan secara proporsional berdasarkan penghasilan seseorang.

Ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, meski janji yang disampaikan Prabowo terkesan progresif dan responsif, pidato itu belum menyentuh isu struktural yang mendesak. Salah satunya, keberadaan pekerja digital atau ekonomi gig, seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas digital yang tidak terproteksi sistem jaminan sosial.

”Ini adalah kelompok buruh yang jumlahnya terus bertumbuh seiring digitalisasi ekonomi, tetapi masih di area abu-abu hukum ketenagakerjaan,” kata Achmad.

Ia juga mengingatkan soal pekerja informal yang ”absen” dari pidato Prabowo secara eksplisit. Meski Prabowo menjanjikan jaminan kesehatan murah dan pendidikan gratis, belum ada skema konkret yang ditawarkan untuk menarik pekerja informal dalam sistem perlindungan sosial.

Menurut dia, Prabowo bisa belajar dari negara seperti Vietnam dan Sri Lanka yang telah menerapkan mekanisme iuran sukarela untuk jaminan sosial dengan skema insentif subsidi. ”Bisa juga dari Brasil melalui sistem microempreendedor individual yang memudahkan formalitas usaha mikro tanpa membebani pelaku usaha dengan kewajiban administratif yang rumit,” ujarnya.

Kawal janji

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, janji-janji pemerintah itu perlu dikawal hingga tahap implementasi yang konkret dan inklusif. Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional jangan sampai hanya menambah beban APBN, tetapi tidak menghasilkan solusi nyata bagi kesejahteraan buruh.

”Fungsi Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional harus betul-betul ditekankan pada regulasi dan implementasinya, bagaimana memastikan buruh lebih sejahtera,” kata Timboel.

Polisi berusaha memadamkan api dari poster yang dibakar saat aksi mahasiswa pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/3/2025). Mahasiswa dari berbagai kampus tersebut turun ke jalan untuk berunjuk rasa bersamaan Hari Buruh dengan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja dan kesejahteraan pekerja. Unjuk rasa tersebut berujung ricuh saat pembubaran aksi massa mahasiswa dengan penembakan gas air mata serta penyemprotan water canon.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
01-05-2025
 *** Local Caption ***

Ia menekankan, salah satu isu utama yang merugikan buruh adalah pengawasan ketenagakerjaan yang lemah. Longgarnya pemantauan itu membuat berbagai regulasi ketenagakerjaan mudah dilanggar oleh pemberi kerja. Mulai dari gaji pekerja di bawah upah minimum, PHK semena-mana, penahanan ijazah pekerja, sampai sistem kerja outsourcing yang menyalahi aturan.

”Ini harus menjadi bagian penting dari tugas Dewan. Benahi dari sisi penegakan hukum dan regulasinya. Pemerintahan Prabowo harus komit melakukan pembenahan pengawasan ketenagakerjaan,” ucap Timboel.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, dari pesan-pesan yang disampaikan Presiden Prabowo, ada sejumlah hal teknis yang harus dikerjakan.

”Terkait outsourcing dan tuntutan buruh, saya tidak tahu (kementerian/lembaga) yang mengerjakan itu. (Meski begitu) Kita akan selalu mengikuti instruksi Presiden,” ujar Ebenezer saat ditanya soal tindak lanjut atas janji-janji Prabowo di acara peringatan May Day 2025 di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis.

”Jika itu sudah kebijakan eksekutif (terkait outsourcing), perintah, ya, harus dilakukan. Tinggal bagaimana nanti kajiannya,” lanjutnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia, Aguido Adri, Agnes Theodora
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari