Polisi perlu segera mengungkap pelaku teror pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Jangan sampai teror yang mengancam kebebasan pers ini dinormalisasi.
21 Mar 2025 17:31 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers mengutuk keras teror pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor Redaksi Tempo. Dewan Pers meminta polisi segera menemukan pelaku teror. Jika dibiarkan, kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terus berulang.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme. Pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo tersebut.
”Mohon betul Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan semua jajaran untuk segera menemukan pelakunya dan bisa mengidentifikasi motivasinya. Sebab, kalau ada pembiaran, pasti (teror) akan berulang,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat sore (21/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/21/525a463a52005712ab3e385789934b9d-20250321TAM_01.jpg)
Kantor Redaksi Tempo mendapatkan teror kiriman paket berisi kepala babi, Rabu (19/3/2025) pukul 16.15. Paket ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan Desk Politik Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik. Namun, Cica baru menerima paket itu pada Kamis (20/3/2025) pukul 15.00 WIB.
Saat paket dibuka, tercium bau menyengat. Kedua telinga babi tersebut dalam kondisi terpotong. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri.
Pelaporan teror tersebut diharapkan membuat kepolisian lebih cepat merespons kasusnya. Ninik menyebutkan, teror dan tindakan intimidatif merupakan kejahatan yang dapat mengganggu kerja jurnalis dan mencederai demokrasi.
”Sekarang ada alat-alat digital yang bisa sangat membantu (mengungkap pelaku teror), seperti CCTV (kamera pengawas). Diharapkan betul Pak Kapolri Listyo, di bawah kepemimpinan beliau, saya yakin, (Polri) memiliki kemampuan untuk segera menangkap pelaku,” jelasnya.
Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional.
Menurut Ninik, teror tersebut menunjukkan ada pihak yang merasa dirugikan dengan kerja-kerja jurnalistik Tempo. Ia menegaskan, keberatan atas pemberitaan atau produk jurnalistik bisa dilakukan dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” katanya.
Teror terhadap Tempo tak cuma memberi sinyal ancaman terhadap awak media tersebut, tetapi kebebasan pers di Indonesia. Ninik menyebutkan, teror terhadap pers juga melanggar hak asasi manusia karena menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/21/0e3e4d0b4e84b0c167a2a8d539e30095-FAK_4722.jpg)
”Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan pada pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” ujarnya.
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, berharap, kerja-kerja pers di Indonesia semakin profesional. Dengan begitu, posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi akan semakin kuat.
”Hal-hal yang dapat mengganggu tetap tegaknya demokrasi, tentu kita sangat prihatin mengenai hal itu,” katanya.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menuturkan, teror kepala babi itu bukan cuma teror kepada Tempo, melainkan terhadap kebebasan pers dan berekspresi secara keseluruhan. Ia menduga, teror itu juga ditujukan untuk memecah perhatian publik terhadap revisi UU TNI yang dikecam banyak pihak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/21/a63e0972953a9d7ae9a6e46f509eeea8-FAK_4592.jpg)
Bagja mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti makna atau pesan dari paket kepala babi yang dikirimkan itu. ”Namun, mengirimkan organ makhluk hidup itu, kan, luar biasa mengerikan. Setidaknya ada makhluk hidup yang dikorbankan untuk mengirimkan pesan ini kepada Tempo,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana mengatakan, banyak laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap. Polisi dan TNI menjadi pihak yang paling banyak melakukan kekerasan itu.
”Meski banyak yang belum terungkap, teror atau kekerasan terhadap jurnalis harus terus dilaporkan. Polisi mesti menemukan pelakunya. Sebab, jika tidak diungkap, ini bisa menormalisasi kasus kekerasan sehingga akan terus berulang,” ujarnya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase