Dewan Pers mendorong revisi UU Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalistik dari pelanggaran di era digital dan menyehatkan ekosistem pers secara adil.
23 Apr 2026 21:00 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers menyerahkan rekomendasi terkait kepentingan pers dalam Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pemerintah. Insan pers berharap UU ini bisa melindungi karya jurnalistik dari berbagai bentuk pelanggaran hak cipta, terutama di era disrupsi digital saat ini.
Rekomendasi ini disampaikan Dewan Pers bersama dengan sejumlah komunitas pers, seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Persatuan Wartawan Indonesia, kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Kamis (23/4/2026).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memaparkan, selama ini hubungan antara perusahaan pers dan platform digital sering kali tarik ulur. Perusahaan pers membutuhkan platform digital untuk mendistribusikan karya jurnalistiknya, tetapi di sisi lain model bisnis berbasis iklan justru merugikan perusahaan pers. Ini mengakibatkan media massa mengalami penurunan pendapatan hingga pemutusan hubungan kerja pekerjanya.
”Platform digital itu mirip Robin Hood. dia memberi apa saja, tetapi sumbernya dari mencuri berita, buku, koran, dia ambil, tetapi tidak ada imbal balik yang layak. Maka muncul isu tentang copyright,” kata Komaruddin.
Komaruddin menegaskan, keadilan dalam sistem hak cipta sebagai bentuk sistem perdagangan yang antara perusahaan pers dan platform digital sangat penting. Sebab, persoalan ini tidak hanya terkait dengan nilai ekonomi, tetapi juga etika.
Lebih jauh, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari etika, karena hukum tanpa etika bisa menjadi alat kekuasaan yang tidak manusiawi, sementara etika tanpa hukum tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, keduanya harus sejalan.
Di balik setiap berita yang teman-teman tulis, ada hak kekayaan intelektual yang harus kita perjuangkan dan itu harus kita tuntut sampai kita mendapatkannya.
Pers, menurut Komaruddin, masih dan tetap harus berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang mengawasi kekuasaan. Namun, pers tidak akan mampu menjalankan fungsi tersebut jika kondisi internalnya tidak sehat, terutama dari sisi finansial dan kualitas sumber daya manusia.
”Bagaimana pers bisa ikut membangun bangsa kalau dalam dirinya sendiri tidak sehat, salah satu unsur yang buat tidak sehat itu masalah finansial lalu berkaitan juga dengan iklim kualitas SDM wartawan,” ucapnya.
Oleh karena itu, dalam rekomendasi Dewan Pers, isu hak cipta ditegaskan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari upaya menyehatkan ekosistem pers dan demokrasi secara keseluruhan. Ia mendorong adanya keseimbangan antara inovasi digital, keadilan ekonomi, serta nilai etika dan hukum dalam kehidupan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/23/db107e5426563898db7a5850cca19155-1001431311.jpg)
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Sasmito Madrim, menyoroti lemahnya implementasi kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, khususnya terkait kepatuhan platform digital terhadap regulasi ini. Menurut dia, kerja sama antara media dan platform digital masih sangat minim dibandingkan jumlah media yang ada di Indonesia.
”Bisa dihitung dengan jari perusahaan media yang sudah bekerja sama dengan platform digital, lebih kurang masih di bawah 100. Padahal, kalau kita lihat data di Dewan Pers juga ada 1.500. Itu yang terverifikasi, yang tidak terverifikasi mungkin jumlahnya puluhan ribu,” kata Sasmito.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menegaskan akan memperjuangkan keresahan insan pers ini dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Upaya ini demi memastikan wartawan dan perusahaan pers mendapatkan perlindungan hukum, manfaat ekonomi, serta hak moral atas karya mereka yang sering digunakan oleh kreator konten atau platform digital.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/17/8dacf112-3650-4871-a0ae-930d9681a109.png)
Seluruh pemangku kepentingan di industri pers juga harus aktif terlibat menyusun kerangka regulasi dan memperkuat posisi Indonesia di forum internasional agar memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan platform digital global. Pemerintah, kata Supratman, membutuhkan kontribusi langsung dari para insan pers.
”Di balik setiap berita yang teman-teman tulis, ada hak kekayaan intelektual yang harus kita perjuangkan dan itu harus kita tuntut sampai kita mendapatkannya,” kata Supratman.
Namun, Supratman juga mengingatkan bahwa undang-undang merupakan produk politik yang melibatkan banyak pihak, terutama pemerintah dan DPR, sehingga prosesnya tidak sederhana. Ia mendorong agar pembahasan tidak berhenti sebagai wacana sesaat.
”Saya mohon teman-teman media bicarakan terus-menerus, percakapan soal ini jangan berhenti hari ini, kan teman-teman yang punya media sebagai penyambung lidah dan pikiran kepada publik,” ucapnya.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul