Selain Rossa, Dewas KPK telah memeriksa Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan jaksa yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumut.
04 Des 2025 17:33 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK terus mendalami dugaan keengganan KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Setelah memeriksa Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan jaksa penuntut umum pada KPK yang menangani perkara tersebut, Dewas KPK memeriksa Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti, Kamis (4/12/2025).
”Yang bersangkutan (Rossa) sudah dipanggil dan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Saat ditanya materi apa yang didalami dalam pemeriksaan itu, Gusrizal hanya mengatakan terkait pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Sumut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/19/c4297822-72f5-4027-a5bd-d33a5c05965b.jpg)
Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etika itu setelah menerima laporan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, pada pertengahan November lalu. Mereka mengadukan Rossa atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Ketua Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia Yusril Skaimudin mengatakan, laporan didasarkan pada informasi adanya dugaan pihak internal KPK yang menghambat proses pemeriksaan atau pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Mereka juga membawa bukti-bukti berupa pemberitaan digital dari sejumlah media.
Yusril juga sempat menyinggung proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, terutama saat hakim Khamözaro Waruwu memerintahkan jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution di persidangan. Tujuannya agar dapat memberikan keterangan terkait perannya dalam penggeseran APBD untuk membiayai proyek yang sedang diperiksa sebagai obyek korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/06/d2097f65-8380-4552-8f9e-1848b54dd585_jpg.jpg)
Namun, jaksa KPK tidak segera menindaklanjuti hal tersebut. Rumah Khamözaro justru terbakar setelah permintaan tersebut.
”Jangan sampai prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law) tidak berlaku di sini. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus untuk mengamankan Bobby Nasution,” katanya.
Mereka pun berharap Dewas KPK memeriksa Rossa atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas seperti diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Dewas juga diminta untuk menilai dan menelusuri sejauh mana tindakan Rossa itu memengaruhi kredibilitas lembaga antirasuah.
Selain itu, Dewas diminta untuk mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan. Tujuannya memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/17/805a7df4a34ca600c57489798df145cc-IMG_20251117_WA0039.jpg)
Menanggapi proses pemeriksaan oleh Dewas KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menghormatinya. Pemeriksaan dinilai sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, tetapi juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK.
Meski demikian, pihaknya meyakini proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut sudah sesuai aturan.
”Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” ujar Budi.
Penanganan perkara bermula dari penyelidikan tertutup, yaitu kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut. Kemudian penetapan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/17/b740e661748b169c0fe88b4e125da91a-20251017ron22.jpg)
Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum pada KPK melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk masuk ke tahap persidangan.
”Persidangan dilakukan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan,” katanya.
Tak hanya itu, Budi melanjutkan, KPK terus mencermati keterangan saksi dan bukti di persidangan. Penyidikan juga terus dilakukan dengan mengembangkan bukti dan fakta baru yang diperoleh. Ini tidak semata untuk mengungkap kemungkinan ada pihak yang perlu diproses hukum, tetapi juga penting untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/02/b251e7865ea0ec59bccefe94e67340b3-cropped_image.jpg)
Untuk diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut terjadi pada 26 Juni 2025. KPK lantas menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase