Di Balik Spanduk Harga Penjualan Minyakita

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

21 Jan 2025 12:01 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

Kementerian Perdagangan mewajibkan semua pasar tradisional dan pedagang pengecer memasang spanduk harga penjualan dan eceran tertinggi Minyakita yang ditetapkan pemerintah. Di balik kewajiban itu, ada kisah harga Minyakita yang tak kunjung turun serta ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.

Sudah hampir delapan bulan harga Minyakita tak kunjung turun mendekati harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen Rp 15.700 per liter. Bahkan, Minyakita bersama minyak goreng premium dan curah telah enam kali berkontribusi terhadap inflasi 2024.

Tingkat inflasi tahunan pada 2024 sebesar 1,57 persen. Minyak goreng menjadi komoditas ketiga yang berandil besar terhadap inflasi tersebut, yakni 0,11 persen.

Badan Pusat Statistik mencatat harga rerata nasional Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 sebesar Rp 17.502 per liter, minyak goreng curah Rp 17.708 per liter, dan minyak goreng premium Rp 21.596 per liter.

Kenaikan harga berbagai jenis minyak goreng itu terjadi di 195 kabupaten/kota atau 56,96 persen wilayah di Indonesia. Harga tertinggi berada di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yakni Rp 60.000 per liter.

Perkembangan harga rata-rata minyak goreng, termasuk Minyakita, pada Mei 2024-pekan ketiga Januari 2025.

Adapun berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 20 Januari 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.400 per liter. Sejak merangkak naik pada Juni 2024, harga Minyakita telah naik 7,41 persen.

Kemendag mengungkapkan kenaikan harga Minyakita itu bukan lantaran keterbatasan pasokan. Rerata pasokan bulanan Minyakita yang berasal dari kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) di atas kebutuhan Minyakita dan minyak goreng curah yang sebanyak 170.000 ton per bulan.

Kenaikan itu lebih disebabkan banyak pengecer Minyakita mendapat pasokan dari pengecer lain, bukan D2 (distributor lini kedua). Ada juga yang memasarkan minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat tersebut sepaket dengan produk lain.

Quote

Ada daerah yang belum mendapat penyaluran Minyakita dari Perum Bulog, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Di daerah itu, pengecer menjual Minyakita rerata Rp 18.000 per liter.

Persoalan tersebut dibahas secara khusus dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta, Senin (20/1/2025). Rapat tersebut dihadiri perwakilan seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan kementerian/lembaga sektor pangan.

Dalam rapat itu terungkap, ada daerah yang belum mendapat penyaluran Minyakita dari Perum Bulog, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Di daerah itu, pengecer menjual Minyakita rerata Rp 18.000 per liter.

Pedagang kelontong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, menunjukkan produk minyak goreng Minyakita yang harganya masih dikisaran Rp 18 ribu per liter, Jumat (27/12/2024). Janji pemerintah untuk menurunkan harga Minyakita sehingga tidak melebihi HET, yaitu Rp 15.700 per liter, hingga saat ini belum terlaksana.

Kepala Divisi Manajemen Mutu Bulog Yayat Hidayat mengaku, rencananya di awal tahun ini Bulog akan mendapat penugasan menyalurkan Minyakita ke sejumlah daerah. Namun, hingga kini Bulog belum menerima penugasan tersebut.

”Saat ini, kami hanya memiliki stok minyak goreng yang terbatas. Di Sumatera Selatan, mialnya, stoknya hanya 311 ton. Stok itu diperuntukkan buat kerja sama berskema komersial, bukan PSO (kewajiban pelayanan publik),” katanya.

Selain itu, di Bengkayang, Kalimantan Barat, terungkap, sejumlah pengecer memperoleh pasokan Minyakita dari D2 seharga Rp 17.000 per liter. Hal itu membuat mereka menjual Minyakita seharga Rp 19.000 per liter.

Spanduk dan sanksi

Selama ini, Kemendag mengatur harga jual Minyakita di berbagai tingkat rantai distribusi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, harga jual Minyakita dari produsen ke D1 ditetapkan Rp 13.500 per liter.

Untuk harga jual Minyakita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer, masing-masing dibanderol Rp 14.000 per liter dan Rp 14.500 per liter. Adapun HET Minyakita di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter.

Spanduk penjualan Minyakita yang wajib dipasang di setiap pasar tradisional dan pedagang minyak kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Soffan Shofwan menuturkan, Kemendag sudah menghitung keuntungan penjualan Minyakita di setiap lini rantai pasok Minyakita. Jadi, tidak ada alasan bagi para distributor dan pengecer menjual Minyakita di luar harga yang telah ditentukan pemerintah.

”Jika di salah satu kabupaten ada D2 yang menjual Minyakita kepada pengecer seharga Rp 18.000 per liter, bisa jadi D2 tersebut tidak terdaftar di Simirah (sistem pemantauan perdagangan Minyakita),” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Iqbal, Kemendag telah meminta setiap produsen dan pemerintah daerah mendata kembali para distributor dan pengecer. Jika terdapat distrubutor dan pengecer yang belum terdaftar di Simirah, mereka harus didaftarkan.

Quote

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, Kemendag juga mewajibkan setiap pasar tradisonal dan pedagang Minyakita memasang spanduk berisi informasi harga jual dan HET Minyakita. Contoh format spanduk tersebut telah diberikan ke dinas perdagangan daerah.

”Dalam spanduk itu, kami juga menyertakan informasi sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas harga jual dan HET yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Warga antre dalam Gerakan Pangan Murah di Kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). Warga membeli beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) yang dibanderol harga Rp 53.000 untuk kemasan 5 kilogram. Sebanyak 10 ton beras didistribusikan dalam operasai pasar tersebut. Selain beras SPHP, juga dijual beras premium kemasan 5 kilogram dibanderol Rp 69.500, minyak goreng Kita 1 liter Rp 13.000, gula pasir 1 kilogram Rp 16.000, telur ayam 1 kilogram Rp 29.000 dan cabai merah keriting 1 kilogram Rp 50.000. Gerakan Pangan Murah tersebut diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 6-3-2024

Di bagian bawah contoh spanduk Minyakita tertera kutipan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pekan lalu, Kemendag telah memberikan sanski administrasi kepada 41 distributor dan pengecer. Mereka terbukti menjual Minyakita di atas harga penjualan dan HET Minyakita, serta menjual Minyakita sepaket dengan produk lain.

Terkait distribusi Minyakita oleh Bulog, Iqbal menyatakan, Bulog tidak perlu menunggu penugasan dari pemerintah. Pasalnya, sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan Bulog untuk mendistribusikan Minyakita dengan skema bisnis ke bisnis (BtoB).

Bulog dapat menjadi D1 dan membeli Minyakita dari produsen dan eksportir sejumlah produk turunan sawit yang terkena kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita. Kemudian Bulog dapat menyalurkan Minyakita tersebut ke jaringan Bulog dengan harga jual dan HET Minyakita yang telah ditetapkan pemerintah.

Warga membeli minyakita di salah satu kios pengecer di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).  Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Kemendag hanya mengatur HET Minyakita yang ditetapkan Rp 15.700 per liter. Namun, sejak Juli 2024 hingga akhir November 2024, harga Minyakita terus naik di atas HET.

Kemendag juga sudah meminta Kementerian Keuangan untuk merelaksasi kebijakan wajib pungut badan usaha milik negara sektor pangan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mendiskusikan perihal relaksasi tersebut.

”Jika relaksasi itu disetujui, Bulog pasti bisa lebih cepat mendistribusikan Minyakita sesuai harga jual yang ditetapkan pemerintah,” kata Iqbal.

Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw meminta setiap pemerintah daerah mengawasi harga penjualan Minyakita di tingkat D2 dan pengecer. Apabila mereka menjual di atas harga jual dan HET Minyakita yang telah ditetapkan pemerintah, pemerintah daerah tidak perlu segan menindak dan memberikan sanksi hukum.

“Satuan Tugas Pangan Kepolisian RI juga perlu mengawasi perdagangan Minyakita secara lebih ketat. Jangan sungkan untuk menindak para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata Tomsi..


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .