Kalangan masyarakat sipil mengingatkan, Soeharto memang dikenal sebagai Bapak Pembangunan, tetapi pada masa pemerintahannya banyak warga hidup dalam kesulitan.
01 Nov 2025 09:48 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali membangkitkan perdebatan publik. Sebagian masyarakat menyebut Soeharto sebagai Bapak Pembangunan dan ikon stabilitas ekonomi. Namun, bagi sebagian kalangan lain, gelar tersebut justru berisiko mengaburkan sejarah kelam kekuasaan Orde Baru yang identik dengan nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagai akar oligarki di Indonesia.
Penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sudah berlangsung sejak lama dalam forum-forum diskusi hingga unjuk rasa. Meski demikian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf tetap memasukkan nama Soeharto dalam daftar 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional, bersama dengan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) serta Marsinah yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan.
Menurut Saifullah, nama-nama di dalam daftar tersebut telah dibahas selama bertahun-tahun secara berjenjang. Mulai dari tahap pengusulan nama-nama dari masyarakat serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Kemudian, daftar nama itu diajukan dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota setempat.
Selanjutnya, dokumen ditandatangani gubernur dan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Pada Selasa (21/10/2025), nama-nama tersebut diserahkan kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/23/56b5fe7be8ee8a03f8722f41b29aca53-20251023ron17.jpg)
Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, menurut Almas Sjafrina, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengaburkan fakta mengenai rekam jejaknya yang penuh masalah. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan pers.
Hal itu disampaikan Almas dalam diskusi Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Hadir pula dalam diskusi Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, Communication Assistant PATTIRO Jihan Dzahabiyyah, dan Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Faris Helmi Yahya.
Pemerintahan Soeharto, yang dikenal sebagai Bapak Pembangunan, bergulir selama lebih dari tiga dekade, pada 1966-1998. Era yang disebut Orde Baru itu kerap diingat sebagai periode pembangunan dengan adanya program wajib belajar, swasembada pangan, pengentasan rakyat miskin, dan pembangunan infrastruktur.
Romantisisme terhadap masa Orde Baru sering kali muncul dalam ungkapan bahasa Jawa, penak zamanku, to?, yang berarti ’lebih enak zamanku, kan?’ Biasanya tulisan atau ungkapan itu muncul dalam sejumlah poster, lukisan di belakang truk, ataupun unggahan di media sosial. Di sampingnya terlihat gambar Soeharto yang memperlihatkan senyuman khasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/19/bc420d47649d91d9b8f60b97d61d429b-LEE_KUAN_YEW13_05.JPG)
Ungkapan itu seolah ingin menyindir kondisi masyarakat saat ini dan menyatakan era Soeharto lebih baik dibandingkan sekarang. Padahal, di balik narasi itu terdapat kenyataan pahit era Soeharto, seperti meningkatnya utang luar negeri dan ketimpangan yang mencolok antara elite dan rakyat. Selain itu, terdapat problem kebebasan pers yang menghambat suara-suara kritis dari masyarakat dan jurnalis.
Profesor Bruce Glassburner (1921-1997) mencatat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan anggaran era Soeharto, seperti penetapan pinjaman luar negeri sebagai penerimaan pemerintah dan pencatatan defisit anggaran yang tidak diperhitungkan secara teliti. Hal itu terungkap dalam tulisan berjudul ”Budgets and Fiscal Policy Under the Soeharto Regime in Indonesia, 1966-78” yang diterbitkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada September 1979.
Meskipun Soeharto dikenal sebagai Bapak Pembangunan, menurut Almas, kenyataannya masyarakat hidup dalam ketimpangan ekonomi. Kenikmatan finansial yang kerap diagung-agungkan nyatanya hanya dirasakan oleh sekelompok elite politik dan kroni bisnis Soeharto, sementara masyarakat hidup dalam kesulitan.
Selain itu, lanjut Almas, kesan tenang dan teratur pada masa Soeharto dibangun melalui kontrol politik yang ketat, seperti dengan cara pembungkaman terhadap media kritis, manipulasi pemilu, dan pengekangan terhadap oposisi.
David T Hill dalam buku berjudul Pers di Masa Orde Baru (2011) mencatat, awalnya Soeharto menjadikan pers sebagai simbol kebebasan dan pembangunan. Namun, dalam perjalanannya, pers harus mau dan mampu mengekang diri untuk tidak memberitakan segala sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan Soeharto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/09/9886e33e-c38a-45cb-933c-8b851f26890a.jpg)
Ketika itu terdapat 12 penerbitan kehilangan surat izin terbit dan surat izin cetak, atau dibredel. Sebanyak dua media akhirnya diizinkan terbit kembali dengan syarat dapat melakukan perombakan dan perampingan staf.
Almas menjelaskan, di era Soeharto, masyarakat sipil mengawasi kekuasaan di ruang yang sempit. Ruang pengawasan sipil yang hampir tidak ada itulah yang membuat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi secara sistematis.
”Kalau dulu tidak ada berita korupsi, bukan berarti tidak ada korupsi. Jangankan pembongkaran kasus korupsi atau penegakan hukum, ruang sipil dan media dibatasi,” katanya.
Salah satu ironi terbesar pasca-Orde Baru, menurut kalangan masyarakat sipil, adalah gagalnya upaya hukum menjerat Soeharto. Setelah Soeharto lengser pada 1998, pemerintahan selanjutnya sempat membuka kembali penyelidikan kasus korupsi Soeharto, tetapi tak berujung vonis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/83e9a1858be888c74fea360e43a015be-20250515ron01.jpg)
Pada 3 Agustus 2000, Kejagung resmi menetapkan Soeharto sebagai terdakwa dugaan korupsi dana negara. Dia ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya, termasuk Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
Hasil pemeriksaan menemukan, yayasan yang didirikan Soeharto memiliki kekayan mencapai Rp 4,014 triliun. Soeharto juga diketahui memiliki 72 rekening bank atas namanya dengan deposito Rp 24 miliar, uang Rp 23 miliar di rekening BCA, dan tanah 400.000 hektar atas nama keluarga Cendana.
Namun, pemeriksaan terhadap Soeharto terkendala karena Soeharto sakit. Setelah ia wafat pada 2008, penyelidikan kasus korupsi seolah menemukan jalan buntu. ”Soeharto disebut tidak melakukan korupsi bukan karena tidak terbukti, tapi karena proses hukum yang penuh hambatan. Bahkan ketika Soeharto sudah menjadi tersangka, sidang tidak pernah berlangsung karena alasan sakit,” ujar Almas.
Dengan berbagai dinamika itu, Usep Hasan Sadikin menegaskan bahwa Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan nasional. Terlebih, jejak kekuasaannya justru meninggalkan warisan korupsi dan pembungkaman politik yang dalam.
”Soeharto itu kepala negara terkorup di dunia. Selama ini orang bicara soal stabilitas ekonomi dan harga yang murah pada era Soeharto, padahal semua itu berdiri di atas utang. Kebijakan subsidi minyak membuat harga BBM seolah murah, tapi itu bukan karena ekonomi kuat, melainkan karena beban utang negara,” katanya.
Menurut Usep, dalih stabilitas politik dan ekonomi yang sering digunakan untuk membela Soeharto hanyalah mitos yang menutupi represi terhadap demokrasi. Sistem politik pada masa Orde Baru telah menyingkirkan rakyat dari akses terhadap ekonomi. Selain itu, berbagai indeks kebebasan politik dan sosial menunjukkan betapa rendahnya tingkat kebebasan warga pada masa Orde Baru.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/08/15/20210815-TCJ-Coretan-Tembok-Orde-Baru-mumed_1629032704_png.png)
”Kita harus bisa membedakan antara tokoh penting dan pahlawan. Tokoh penting belum tentu pahlawan. Pahlawan adalah mereka yang memerdekakan rakyat untuk bersuara, bukan yang membuat rakyat takut bicara seperti Soeharto,” katanya.
Bagi Usep, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto sama saja menafikan sejarah kelam kebebasan sipil di Indonesia. ”Soeharto tidak hanya membuat rakyat takut berbicara, tapi benar-benar membungkam,” ujarnya.
Pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah sekadar simbolis persoalan penghargaan individu. Ini juga dapat dimaknai upaya menghapus ingatan dan memengaruhi cara generasi muda memahami sejarah dan ingatan kolektif bangsa yang penuh dengan warisan oligarki.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
nur adji