Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Tuai Kritik, Golkar Kukuh Berikan Dukungan

Golkar menilai Soeharto sangat berjasa dalam membangun Indonesia, sementara kalangan masyarakat sipil menilai usulan itu sarat kepentingan politik.

23 Okt 2025 20:26 WIB · Politik & Hukum

kompas/jb suratno

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga


JAKARTA, KOMPAS — Usulan pengangkatan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional terus memantik kritik publik karena dinilai tidak bisa dipisahkan dengan dugaan pelanggaran HAM. Meski demikian, dukungan terhadap usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional juga bermunculan, salah satunya dari Partai Golkar. Partai berlambang beringin itu berkukuh memberikan dukungan karena menilai Soeharto sangat berjasa dalam membangun Indonesia.

Pada Selasa (21/10/2025), Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.

Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut dan dinilai telah memenuhi syarat adalah Presiden ke-2 RI Soeharto; Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur); serta Marsinah, yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.

Keputusan Mensos untuk tetap mengusulkan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional disesalkan sejumlah kalangan. Mereka menganggap pemerintah tidak menghiraukan masukan dari masyarakat.

Keluarga Presiden RI Soeharto Siti Hediati Hariyadi (kanan) berbicara didampingi Siti Hardiyanti Rukmana saat penyerahan Surat Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Surat ini berisikan keputusan untuk menghapus nama Soeharto di dalam Ketetapan (TAP) XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Majelis Permusyawaratan Rakyat telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Adapun pertimbangan pencabutan nama Soeharto ialah proses hukum terhadap Soeharto, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998, telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Ada empat pertimbangan yang digunakan MPR untuk mengeluarkan ketetapan tersebut. Pertama ialah dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga-lembaga negara lainnya maupun tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bernegara. Pertimbangan berikutnya ialah adanya tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna. Ketiga yang menjadi pertimbangan MPR ialah telah terjadinya praktik-praktik usaha di tubuh penyelenggara negara yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha. Pertimbangan terakhir adalah dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktik KKN. Sebelumnya, MPR juga memutuskan bahwa Tap MPRS No 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno resmi dicabut. Tap MPRS itu berbunyi, ÓSoekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melindungi tokoh-tokoh PKIÓ. Dengan dicabutnya Tap MPRS tersebut, semua tudingan itu tak lagi terbukti. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Berbeda halnya dengan Partai Golkar. Partai pimpinan Bahlil Lahadalia itu justru berkukuh mendukung usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto.

Seperti ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, Kamis (23/10/2025), partainya mendukung penuh usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Golkar menilai Soeharto sangat berjasa dalam membangun Indonesia dengan melihat berbagai program yang dicanangkan.

Bahkan, Idrus menyinggung turunnya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden menunjukkan kesadarannya terhadap aturan yang ada. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Golkar menolak dukungan terhadap Soeharto sebagai pahlawan nasional.

”Pak Harto kan, rela, mengundurkan diri, lalu menyerahkan kepada aturan yang ada. Ini sangat luar biasa,” ujar Idrus saat ditemui terpisah.

Di samping itu, Idrus juga memaklumi adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan usulan pemberian gelar pahlawan tersebut. Dia bahkan menuding adanya pihak-pihak yang tidak setuju itu karena pengaruh lain.

Presiden Soeharto hari Kamis (17/9/1987) menerima para Penyumbang Darah 75 kali, didampingi Ketua Umum PMI Ibnu Sutowo, di Istana Merdeka. Kepala Negara membubuhkan tanda tangan di sebuah buku, atas permintaan penyumbang darah, Tjondro Srihutomo yang membungkuk, disaksikan oleh penyumbang darah lainnya.

”Tapi kami tidak mau tahu itu. Yang kami tahu, Partai Golkar tidak akan mundur sedikit pun memperjuangkan Pak Harto sebagai pahlawan nasional. Kami akan menghadapi dialog dengan siapa pun untuk memuluskan proses-proses yang sudah berjalan itu,” ujarnya.

Isu pelanggaran HAM

Berbeda dengan Idrus, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli justru menyayangkan wacana Soeharto sebagai pahlawan nasional. Guntur bahkan mengingatkan konsekuensi yang menanti. Salah satunya terkait isu pelanggaran HAM yang terjadi saat Soeharto menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini. 

Guntur menjabarkan, pelanggaran HAM yang ditetapkan negara antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (1982-1985), Talangsari (1989), dan Rumah Geudong (1989-1998). Sementara itu, dalam momen reformasi, tercatat juga pelanggaran HAM pada Kerusuhan Mei (1998), Trisakti, Semanggi I dan II (1998-1999), dan Pembantaian Dukun Santet (1998).

”Kalau Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM yang sudah ditetapkan negara pada era Orde Baru ini bukan lagi pelanggaran HAM. Tetapi, bisa disebut kebenaran oleh rezim saat itu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Guntur bahkan mengkhawatirkan peran mahasiswa yang mendesak Soeharto untuk mundur sebagai Presiden di momen Reformasi 1998 menjadi negatif. Hal ini menjadi konsekuensi dari gelar pahlawan nasional yang disandang Soeharto jika disahkan oleh negara. 

”Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa 98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.

Guntur juga menyayangkan nama Presiden Soeharto disandingkan bersama Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Marsinah yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.

”Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru. Maka, secara logika tidak mungkin semuanya disebut pahlawan. Karena melawan Soeharto dan Orde Baru, yang layak jadi pahlawan ya Gus Dur dan Marsinah,” paparnya.

Presiden Soeharto, Mei 1998.
ARSIP 1998: Mahasiswa se-Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi mendatangi Gedung MPR/DPR, Mei 1998, menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto. Sebagian mahasiswa melakukan aksi duduk di atap Gedung MPR/DPR.
Sekitar 200 anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, Selasa (5/5/1998), mengadakan unjuk rasa di Gedung MPR/DPR Jakarta. Mereka menuntut dilakukan reformasi total serta pelaksanaan Sidang Umum  Istimewa MPR. Mereka gagal bertemu pimpinan DPR karena sedang rapat pimpinan.
Mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 membuat bangsa Indonesia memasuki era baru. Beberapa hari setelah menggantikan Soeharto, Presiden Habibie dan Ny Ainun Habibie, Selasa (26/5/1998), meninjau kerusakan akibat kerusuhan di Pasar Glodok, Klender, dan Pasar Cempaka Putih (Jakarta). BJ Habibie yang di awal pemerintahannya melakukan liberalisasi politik memutuskan untuk mempercepat pemilu. Pertanggungjawaban Habibie ditolak MPR. MPR kemudian memilih Abdurrahman Wahid sebagai presiden ke-4 Republik Indonesia. Abdurrahman Wahid disertai putri keduanya, Zannuba Arifah, memberikan salam saat akan memasuki mobil kepresidenan, RI-1, seusai pelantikan di Sidang Paripurna MPR, Rabu (20/10/1999) malam. Abdurrahman Wahid tak menyelesaikan masa jabatan kepresidenan selama lima tahun setelah MPR mencabut mandat Presiden Abdurrahman Wahid dan kemudian MPR mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan Hamzah Haz sebagai wakil presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden ke-6 Republik Indonesia atau presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Mendagri R Hartono dan Menpen Alwi Dahlan hari Sabtu (2/5) seusai dipanggil Presiden Soeharto, memberikan keterangan pers lanjutan, meluruskan pernyataan mengenai reformasi, di Istana Negara, Jakarta

Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto juga disayangkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya. Dia menilai usulan tersebut sarat politik mengingat Presiden Prabowo Subianto adalah mantan menantunya.

Padahal, penolakan ini telah bergulir sebelumnya. Salah satunya, saat dialog antara kelompok masyarakat sipil dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, 15 Mei 2025. Bahkan, koalisi memberikan surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 100 orang dan lembaga yang menolak Soeharto dijadikan pahlawan nasional.

Dimas berujar, penolakan tersebut dilakukan karena usulan gelar pahlawan Soeharto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Peserta Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, membawa poster bertema Marsinah saat menggelar Aksi Kamisan ke-860, Kamis (8/5/2025). Aksi Kamisan ke-860 ini mengangkat tema Marsinah Dibunuh Karena Melawan, Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan. Aksi Kamisan tersebut bertepatan 32 tahun tewasnya buruh pabrik Marsinah di Sidoarjo Jawa Timur karena menuntut hak kesejahteraan buruh pabrik tempatnya bekerja. Marsinah tewas dibunuh pada 8 Mei 1993. Namun hingga kini kasus pembunuhan yang merupakan salah satu pelanggaran HAM berat ini tak tertuntaskan dengan keadilan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 8-5-2025

”Kami kecewa karena Pasal 2 itu ada tentang kemanusiaan, yang mana kalau kita lihat rekam jejaknya Pak Harto dalam urusan kemanusiaan patut dipertanyakan. Selama 32 tahun Orde Baru, banyak sekali kekerasan dan kejahatan hak asasi manusia terjadi,” ujarnya.

Menanggapi penolakan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa semua nama yang diusulkan ini telah memenuhi syarat. Selanjutnya, pihaknya akan mengadakan sidang bersama tim Dewan Gelar untuk membahas dan mengkaji para tokoh yang diusulkan tersebut.

”Saya tak tahu berapa kali rapat dan nanti kami sampaikan hasilnya kepada Presiden Republik Indonesia. Ujungnya dari rekomendasi itu tergantung hak prerogatif dari Presiden,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari