Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran uang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta saat ia masih menjadi anggota DPR.
13 Agt 2025 17:27 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah gelombang demonstrasi besar-besaran dari warganya, Bupati Pati Sudewo ternyata tengah dihadapkan pada persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi tengah menelusuri dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terjadi saat ia masih menjabat anggota DPR.
”Ya benar, Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Di Pati, Sudewo menghadapi unjuk rasa besar-besaran dari warganya akibat kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Meski dia kemudian membatalkan kenaikan pajak itu, unjuk rasa tetap digelar masyarakat. Tuntutan publik pun berganti jadi meminta Sudewo dimakzulkan dari posisi Bupati Pati.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/022e7b1c22ce30545b25a793800fd022-WhatsApp_Image_2025_08_06_at_16.24.16.jpeg)
Adapun dalam kasus yang diduga ikut melibatkan Sudewo, menurut Budi, merupakan upaya pengembangan dari penyidikan kasus suap DJKA Kemenhub yang telah menjerat 15 tersangka. Nama Sudewo disebut berkaitan dengan informasi perkembangan kasus DJKA terbaru, yakni tersangka Renato yang telah ditahan KPK.
Penyidik KPK juga disebut akan mendalami informasi dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi lain yang menyebut Sudewo diduga menerima hingga Rp 8 miliar. Dalam BAP itu terungkap pula bahwa Sudewo sempat mendatangi langsung lokasi proyek-proyek DJKA di wilayah Jawa Tengah.
”Seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi tentu nanti akan didalami lagi oleh penyidik karena penyidikan dalam perkara ini terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api masih terus berprogres,” kata Budi.
Ya benar, Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran ’commitment fee’ terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta.
Sebelumnya, pada November 2023, KPK pernah memeriksa Sudewo sebagai saksi dan menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari kediamannya terkait kasus ini.
Saat ditanya apakah Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga diterimanya, KPK belum memberi jawaban pasti. Namun, Budi menegaskan bahwa pengembalian uang oleh terduga korupsi tidak akan serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.
”Nanti kami cek, ya, terkait hal itu. Ya, tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses pidananya,” ucapnya. Tidak hanya itu, KPK menyatakan akan memanggil Sudewo jika keterangannya kembali dibutuhkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/7611dfd7d0b48791be8a00dd31a6073b-20250813WEN24.jpg)
Dalam kasus ini, KPK kembali menahan satu lagi tersangka—total 15 tersangka. Tersangka dimaksud, Renato, pejabat pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Pengumuman penahanan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025) malam.
”Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka R untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rutan KPK,” kata Asep.
Renato diduga secara aktif memanipulasi proses lelang dan mengatur pemenang untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur pada 2023-2024. Sebagai imbalannya, ia diduga menerima commitment fee 10-20 persen dari nilai proyek dengan realisasi penerimaan sekitar Rp 1,6 miliar.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro