Penelusuran dugaan pelanggaran kewajiban penerima beasiswa dilakukan bertepatan tren kelolaan Dana Abadi Pendidikan yang defisit di rentang 2023-2025.
24 Feb 2026 15:10 WIB · Ekonomi & Bisnis
Tangkapan Layar
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kondisi Dana Abadi Pendidikan yang mencatat defisit dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 600 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP diduga melakukan pelanggaran kewajiban pengabdian di dalam negeri.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana. Sementara 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Direktur LPDP Sudarto dalam Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026). ”Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana oleh delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujarnya.
Penelusuran dilakukan berdasarkan data lintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial. Dari hasil pendalaman, LPDP menemukan sejumlah penerima beasiswa yang masih menjalani magang atau membuka usaha di luar negeri.
Sudarto menjelaskan, sesuai buku pedoman, penerima beasiswa diperbolehkan magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun. Selain itu, terdapat pula awardee yang telah menuntaskan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/01/c1ece75e85404065a22838c502c25258-20260201_NNN_LPDP_2026_mumed.png)
Di sisi lain, LPDP menghadapi persoalan terkait Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang dikelolanya. Sebagaimana dipaparkan Sudarto pada pertemuan media yang digelar Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, akhir 2025, LPDP mencatat defisit selama tiga tahun berturut-turut.
Hingga 30 September 2025, pendapatan LPDP lebih kecil ketimbang belanja, yakni Rp 6,82 triliun berbanding Rp 7,46 triliun. Tahun 2023 mencatatkan Rp 9,33 triliun pendapatan dan Rp 9,85 triliun belanja. Defisit berlanjut pada 2024 ketika pendapatan adalah Rp 10,95 triliun, sedangkan belanja senilai Rp 11,86 triliun.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan periode 2020-2022 yang mencatatkan surplus. Pada 2020, LPDP mencatat surplus dengan pendapatan Rp 3,92 triliun dan belanja Rp 2,02 triliun.
Total dana abadi yang dikelola LPDP saat ini mencapai Rp 180,8 triliun.
Surplus berlanjut pada 2021 dengan pendapatan Rp 4,51 triliun dan belanja Rp 3,08 triliun. Selanjutnya pada 2022, pendapatan senilai Rp 6,39 triliun dan pengeluaran senilai Rp 4,93 triliun. ”Kalau di 2020, 2021, 2022 pendapatannya lebih tinggi, tetapi pada 2023 dan 2024 belanjanya yang lebih tinggi,” kata Sudarto.
Defisit tersebut, menurut Sudarto, bukan disebabkan efisiensi anggaran pemerintah, melainkan meningkatnya jumlah mahasiswa yang diberangkatkan dalam dua tahun terakhir untuk mengejar ketertinggalan.
Pada 2026, APBN mengalokasikan Rp 25 triliun untuk Dana Abadi Pendidikan. Total dana abadi yang dikelola LPDP saat ini mencapai Rp 180,8 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/24/e76ad4f1bd3856742cf0c8d11da769c1-WhatsApp_Image_2026_02_24_at_14.13.26.jpeg)
Dana abadi tersebut tidak sama dengan anggaran kementerian/lembaga yang harus habis dalam satu tahun anggaran. Pokok dana tidak boleh digunakan untuk belanja, melainkan diinvestasikan agar menghasilkan imbal hasil guna membiayai program beasiswa secara berkelanjutan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, sumber Dana Abadi LPDP terdiri atas tiga komponen. Pertama, APBN yang bersumber dari pendapatan negara, termasuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
PNBP yang dimaksud, misalnya, adalah dividen BUMN dan pendapatan sumber daya alam, hibah, pinjaman dalam dan luar negeri, serta surplus anggaran tahun sebelumnya. Mengingat pajak menjadi komponen terbesar penerimaan negara, masyarakat secara tidak langsung berkontribusi terhadap Dana Abadi LPDP.
Hasil investasi inilah yang digunakan untuk membiayai beasiswa dan program pendanaan pendidikan.
Kedua, hasil pengembangan atau investasi dana abadi. Dana tersebut dapat ditempatkan pada instrumen yang aman sesuai ketentuan. Di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN), deposito perbankan nasional, dan instrumen lain yang diatur regulasi. Hasil investasi inilah yang digunakan untuk membiayai beasiswa dan program pendanaan pendidikan.
Ketiga, sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Ini merupakan kerja sama dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hibah lembaga internasional, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam program riset atau hibah akademik. Seluruh dana tetap dikelola dalam skema dana abadi dengan prinsip akuntabilitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/24/06de111b725afa6782920f65089537dc-20260124_GKT_Beasiswa_LPDP_2_mumed.png)
Sorotan terhadap pengelolaan dana dan kewajiban kontribusi penerima beasiswa ini menguat setelah polemik unggahan alumnus LPDP berinisial DS di media sosial pada 20 Februari 2026. Dalam unggahannya, DS menyinggung kewarganegaraan anaknya dan dinilai merendahkan paspor Indonesia sehingga memicu kritik publik.
Kasus tersebut kemudian berkembang pada isu kewajiban kontribusi alumni. Suami DS yang juga penerima beasiswa LPDP diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi doktoral di luar negeri.
Hingga 31 Desember 2025, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 58.444 orang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana beasiswa kepada negara, termasuk bunga, apabila terbukti melanggar ketentuan.
Hingga 31 Desember 2025, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 58.444 orang. Dari jumlah tersebut, 32.632 orang telah menjadi alumni. Sementara, 18.981 orang masih menempuh studi dan 6.831 orang dalam tahap persiapan studi.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh penerima beasiswa. Pemerintah menilai keberlanjutan dana abadi dan kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian menjadi kunci agar investasi negara di bidang pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase