DPR masih mengkaji putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Parpol di DPR nantinya akan bersama-sama menyampaikan sikapnya.
03 Jul 2025 20:42 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk fokus membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Terlebih putusan tersebut sebenarnya menguntungkan partai politik. Jangan sampai respons dari DPR justru mendelegitimasi MK.
”Perlu diresapi dulu, dibayangkan dulu, apa untungnya pemilu dua tahapan ini bagi partai politik. Saya pikir, ini lebih banyak untungnya,” kata pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Partai politik (parpol) diuntungkan karena pemisahan dua pemilu itu memberikan jeda waktu bagi mereka untuk menyiapkan calon-calon terbaik untuk diajukan di pemilu nasional dan lokal.
Tidak seperti pemilu sebelumnya, parpol kesulitan untuk mencari calon guna diajukan di pemilihan calon anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota serta provinsi karena digelar serentak. Kemudian tak lama setelah pemilihan legislatif usai, parpol kembali disibukkan mencari calon untuk diajukan di pemilihan kepala daerah (pilkada).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/06/6ad86220-dd46-4959-8d8f-edf09b3ab028.jpg)
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan anggota DPR serta DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pilkada.
Pemilu nasional diminta digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/20/1b14308d-003b-4e23-b527-d46d0da31293_jpg.jpg)
Oleh karena pemisahan penyelenggaraan pemilu itu menguntungkan parpol, menurut Yance, penting bagi DPR beserta parpol yang memiliki kursi di DPR untuk mengkajinya. Ia berharap, respons dari DPR dan parpol bukan justru mendelegitimasi MK.
”Memang, kalau dilihat, putusan MK kali ini debatable. Namun, yang perlu dijaga adalah jangan ada upaya delegitimasi dan menjadi satu gerakan untuk memangkas atau mengerdilkan MK. Kan, rencana revisi undang-undang MK masih di tangan DPR, ya,” kata Yance.
Yang perlu dijaga adalah jangan ada upaya delegitimasi dan menjadi satu gerakan untuk memangkas atau mengerdilkan MK.
Revisi UU MK dimaksud membuka kemungkinan hakim konstitusi untuk diberhentikan atau diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusul—yakni Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung. Revisi UU MK ini pernah dibahas DPR periode 2019-2024, tetapi kemudian urung disahkan karena menuai penolakan publik. Di pengujung masa jabatan DPR 2019-2024, revisi UU MK diputuskan dilimpahkan ke DPR periode 2024-2029.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, semua partai politik yang punya perwakilan di DPR masih mengkaji putusan MK yang memisahkan pemilu tersebut. Setelah itu, semua partai menurut rencana akan menyatakan pendapat secara bersama-sama terkait putusan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/13/1476be55-8342-4332-8d79-9ed280c695ef_jpg.jpg)
”Kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Saat ini masih mengkaji, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai. Sebagai partai politik, kami akan berkoordinasi, apakah itu secara formal ataupun informal. Untuk menyatakan pendapat kami, bersama-sama terkait putusan MK ini,” kata Ketua DPP PDI-P tersebut seusai Rapat Paripurna DPR, hari ini.
PDI-P juga disebut Puan belum bersikap. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu masih mengkaji putusan MK karena berpotensi melanggar UUD 1945.
”Belum ada (tanggapan), karena kami masih kaji hal tersebut. Apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar, karena pemilu sesuai UUD sudah lima tahun sekali,” katanya. Salah satu implikasi dari putusan MK, pemilihan anggota DPRD berikutnya harus mundur 2-2,5 tahun dari jadwal lima tahun yang jatuh pada 2029.
Selain PDI-P, Gerindra juga masih mengkaji putusan MK itu. Meski demikian, sudah ada pula parpol yang terang-terangan menolak putusan tersebut, yakni Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menyayangkan putusan MK yang dinilainya melampaui kewenangan MK. Bahkan, ketentuan yang bersifat mengikat itu berpotensi melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan periode para legislator daerah.
Perpanjangan hingga dua setengah tahun, lanjut Ahmad Doli, bisa melanggar Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut menjelaskan pemilu dilakukan lima tahun sekali dan yang dipilih mencakup Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Di sisi lain, putusan MK itu bersifat akhir dan mengikat. Oleh karena itu, lanjut Ahmad Doli, pihaknya tengah mencari solusi yang terbaik. Karena itu, penting agar pembahasan RUU Pemilu ini segera dimulai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/07/a79c9051-f0ad-4c76-91b7-3753efaded16.jpg)
”Sekarang kita dibuat dilema. Putusan MK itu final and binding, dan itu diatur dalam konstitusi kita. Namun, kalau ditelan bulat-bulat, khususnya diundurkannya pemilihan DPRD, sebagian dari kami mengatakan itu melanggar Pasal 22E, gitu loh. Ini yang akan dicari solusinya dan memang harus segera dibahas RUU Pemilu,” ucap Doli.
Jika pembahasan RUU tidak segera dimulai, Doli khawatir akan semakin banyak materi terkait UU Pemilu yang digugat ke MK. Dengan putusan MK yang final dan mengikat, gugatan-gugatan yang dikabulkan oleh MK dianggapnya bakal mengurangi kreativitas para pembuat undang-undang dalam merancang revisi UU Pemilu ini.
Kelak jika RUU Pemilu dibahas, DPR pun dijanjikannya bakal terbuka. Dengan demikian, masukan-masukan dari masyarakat akan diserap sehingga tidak perlu lagi mengajukan pengujian ke MK.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nino Citra AnugrahantoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar