KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Novi sudah diberhentikan saat ditunjuk sebagai Dirut Bulog.
13 Feb 2025 17:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan Novi Helmy Prasetya telah berhenti dari dinas kemiliteran saat diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Ia juga menampik penempatan prajurit TNI di jabatan sipil sebagai bentuk dwifungsi TNI seperti berlaku di era Orde Baru.
Saat ditemui seusai mengikuti rapat kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025), Maruli menyatakan, pengangkatan Novi sebagai Dirut Bulog sudah sesuai aturan. Bahkan, Ia menegaskan bahwa Novi sudah meninggalkan dinas ketentaraannya sejak pengangkatan sebagai Dirut Bulog.
”Kan, (Novi) sudah ditinggalin tentaranya. Sudah, sejak pengangkatan (Dirut Bulog). Kalau sudah pengangkatan, ya sudah enggak akan dinas (TNI) lagi. Selesai,” kata Maruli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/13/0abf1218-9a90-41bc-b45a-ce068d1ba306_jpg.jpg)
Maruli menyatakan, pihaknya menilai Novi layak menempati posisi strategis karena kompetensinya. Apalagi, ia memiliki kemampuan di bidang pangan sehingga layak menduduki jabatan Dirut Bulog.
”Kalau kami melihat kompetensinya, sudah ada di penilaian akhir dan sebagainya. Ya, kalau memang punya potensi, silakan saja, tidak ada masalah,” ujarnya.
Sebelum diangkat menjadi Dirut Bulog, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dengan pangkat Mayor Jenderal. Setelah itu, ia diangkat menjadi Komandan Jenderal Akademi TNI berdasarkan Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan diumumkan pada 10 Februari 2025.
Sepekan setelah pengangkatan, Novi diangkat sebagai Dirut Bulog yang tertuang pada Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut Bulog sejak 10 September 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/12/604375e0-6d6b-4edf-869f-0a24c14705c2_jpeg.jpg)
Menurut Maruli, pihaknya sudah tidak mengenal doktrin dwifungsi TNI seperti halnya berlaku di era Orde Baru.
”Kita sudah terlupakan pemikiran dwifungsi. Dulu, dwifungsi sampai pada pimpinan daerah. Sekarang, kan, sudah demokrasi. Namun, untuk pejabat, kan, dilihat kriteria orangnya. Jadi, sudah ada sidangnya. Ia dinyatakan punya kemampuan dan lulus,” kata Maruli.
Kriteria perwira yang terpilih menjadi pejabat sipil, ditegaskannya, sesuai dengan kriteria dan kemampuan pribadi, dan itu ada dalam kinerja Novi sebagai Asisten Teritori yang mengurus sektor pangan selama bertahun-tahun.
Novi, lanjutnya, sudah mengurusi pertanian, penampungan gabah, hingga meyakinkan hasil bumi petani itu, bisa diterima Bulog. Oleh karena itu, Novi dianggap pantas menempati jabatan sipil tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/07238e36-ddd7-41df-9795-29fe19959578_jpg.jpg)
Meskipun pengangkatan Novi diklaim tidak menunjukkan dwifungsi TNI, penempatan Novi tidak sesuai pos kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif seperti disepakati dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Apalagi, kegaduhan di publik muncul karena Novi disebut masih menjabat sebagai perwira aktif, bahkan menempati jabatan baru sebagai Danjen Akmil TNI.
Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menyatakan, UU TNI menyebutkan, tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Sektor tersebut, lanjut Hasanuddin, terbagi dalam jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Di samping itu, bidang yang bisa ditempati perwira aktif ada di bidang pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, hingga sandi negara. Selain itu, ada juga Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
”Bila negara memang membutuhkan dan jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, segera saja UU Nomor 34 Tahun 2004 direvisi terutama Pasal 47 agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU,” katanya.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro