Penempatan TNI Aktif di Berbagai Jabatan Sipil, Endriartono: Ubah Dulu UU TNI

Indonesia adalah negara hukum. Kalau penunjukan prajurit TNI aktif di berbagai posisi sipil di luar UU TNI memang diperlukan, harus ada perubahan dulu pada UU itu.

11 Feb 2025 22:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Edna Caroline Pattisina

JAKARTA, KOMPAS – Perkembangan dinamika berbangsa dan bernegara bisa saja mendorong kebutuhan penempatan prajurit TNI aktif dalam berbagai posisi sipil. Akan tetapi, sebagai negara hukum, apabila posisi itu di luar yang ditentukan dalam Undang-Undang TNI, maka harus ada perubahan UU TNI terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Endriartono Sutarto, Selasa (11/2/2025), saat diwawancara terkait kontroversi perwira-perwira TNI yang masuk ke jabatan sipil yang tidak sesuai UU TNI No 34/2004. Endriartono yang menjadi Panglima TNI tahun 2002-2006 tersebut mengatakan, pada prinsipnya larangan bagi prajurit TNI aktif untuk menjabat di posisi di luar yang ditentukan dalam UU TNI adalah merupakan tekad bangsa di saat reformasi untuk menghilangkan fungsi TNI dalam peran politik praktis.

Ia mengatakan, tentunya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara terus berkembang. Dalam prosesnya, bisa saja dalam dinamika tersebut ada kebutuhan untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam posisi tertentu di luar yang tercantum dalam UU TNI.

Quote

Bisa saja. Namun, sebagai negara hukum, alangkah baiknya apabila hal tersebut dilakukan setelah aturan hukumnya disesuaikan terlebih dahulu.

<p>Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) bertemu dengan sejumlah tokoh senior TNI, yaitu Endriartono Sutarto (kiri), Agum Gumelar (dua dari kiri), dan AM Hendropriyono (kanan) di kantor Kemhan, Senin (10/1/2022).</p>

Endriartono yang juga mantan kuasa hukum Bibit-Samad tahun 2010 ini memberikan dua syarat. Pertama, peran tersebut diperlukan untuk kepentingan masyarakat luas. Kedua, tugas tersebut tidak menyebabkan kembalinya TNI ke dalam kancah politik praktis.

”Bisa saja. Namun, sebagai negara hukum, alangkah baiknya apabila hal tersebut dilakukan setelah aturan hukumnya disesuaikan terlebih dahulu,” kata Endriartono.

Endriartono mengatakan, kalau memang posisi-posisi sipil untuk prajurit aktif itu bertentangan dengan UU TNI No 34/2004, sebaiknya memang UU itu diubah terlebih dahulu.

Pentingnya legitimasi hukum ini juga disampaikan Anton Aliabbas selaku Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina. Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan.

Seremonial menanam bibit jagung yang dilakukan rombongan pejabat TNI-Polri di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Isu ketahanan pangan dengan berbagai macam programnya telah banyak dilakukan di berbagai daerah dari mencetak lahan sawah hingga perkebunan tebu. Program cetak sawah baru dari Kementerian Pertanian menargetkan 3 juta hektar lahan sawah hingga 2029. Pada sejumlah daerah program Food Estate berakhir mangkrak berupa lahan perkebunan singkong dan sawah. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 21-11-2024

Menurut Anton, program ketahanan pangan hendaknya ditetapkan melalui keputusan politik negara, yaitu kesepakatan DPR dan pemerintah. Dengan demikian, ada kepastian hukum yang rinci terkait unsur, durasi, dan pembiayaan.

Selain itu, pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan hendaknya tetap ditempatkan dalam konteks tugas perbantuan. Konsekuensinya, pelibatan ini hendaknya bersifat temporer atau sementara.

Sebab, sejumlah riset menyebutkan pelibatan militer untuk urusan sipil dalam jangka panjang dapat memengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan militer dalam menghadapi ancaman perang bersenjata yang tetap dapat terjadi sewaktu-waktu.

Seperti diberitakan, Surat Keputusan Panglima TNI tentang mutasi per 31 Januari 2025, mempromosikan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya menjadi Komandan Jenderal Akademi TNI yang merupakan jabatan Letnan Jenderal. Dalam mutasi tersebut, Mayjen Novi menggantikan Letjen TNI Rudianto yang sebelumnya Komandan Jenderal Akademi TNI dan kemudian menjadi perwira tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun. Hal ini tercantum dalam rilis resmi yang dikeluarkan Puspen TNI, Senin (10/2/2025).

Prajurit saat apel pemeriksaan kesiapan prajurit Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL yang tergabung dalam Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di Ksatrian Marinir Sutedi Senaputra Karangpilang, Surabaya, Jumat (22/11/2024). Apel kesiapan untuk merespon surat perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar prajurit TNI siap terjun ke lokasi bencana khususnya saat memasuki musim hujan. Musim hujan sendiri membuat ancama bencana hidrometeorologi meningkat. Terjunnya prajurit TNI di lokasi bencana tetap di bawah kordinasi BNPB/ Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama sejak 10 September 2024 atau menjabat tak sampai lima bulan lamanya.(Kompas.id, 8/1/2025).

Merujuk jejak waktu, Mayjen Novi dipindahkan dari Asisten Teritorial Panglima TNI ke posisi Danjen Akademi TNI berdasarkan Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diumumkan 10 Februari 2025. Adapun pengangkatan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog tertuang pada Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

Peneliti yang juga Koordinator Kluster Pertahanan, Keamanan, dan Konflik pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Haripin menilai dua kebijakan lembaga pemerintah ini, yaitu Mabes TNI dan Kementerian BUMN tidak sinkron.

Haripin menyayangkan pengangkatan Novi sebagai Direktur Bulog, padahal sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi Danjen Akademi TNI. Pasalnya, pengangkatan di ranah sipil ini seperti memberi kesan bahwa posisi Danjen Akademi kurang strategis dan prestisius.

Walaupun Panglima TNI sudah menyetujui posisi Novi di Bulog, adanya dua surat keputusan dalam waktu yang berdekatan itu terkesan meminggirkan kepentingan profesionalisme TNI di kalangan perwiranya.

Presiden Prabowo Subianto memberi pengarahan lewat teleconference dalam acara Rapim TNI AD, Senin (3/1/2025)

Mengomentari hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, ada landasan hukum bagi TNI, yaitu nota kesepahaman. Ia mengatakan, penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi, yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog itu dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025. Kerja sama ini akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penugasan Mayjen Novi Helmy ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN. Novi dinilai memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa, yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Anggota DPRI Komisi IV TA Khalid melakukan panen jagung di lahan milik Kodam IM di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/2/2024).

Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog. ”TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional,” kata Hariyanto.

Hariyanto mengatakan, jabatan Direktur Utama Bulog setara dengan eselon I, yang dalam struktur TNI setingkat dengan perwira tinggi bintang tiga. Saat ini, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya telah ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI, akan menyandang pangkat Letjen atau bintang tiga, sesuai dengan keputusan yang ada.

”Proses administrasi untuk perwira tinggi bintang tiga masih berjalan, dan nanti setelah selesai proses administrasinya, akan dilaksanakan mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hariyanto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Edna Caroline Pattisina
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase