Revisi UU TNI Terus Tuai Penolakan, Presiden Prabowo Bisa Tunda Keberlakuannya

Sebagai bagian dari pembentuk UU, Presiden Prabowo Subianto bisa menunda keberlakuan revisi UU TNI yang masih terus ditolak oleh publik.

24 Mar 2025 14:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 oleh DPR dan pemerintah masih mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Sebagian kalangan akademisi menilai salah satu penyebabnya adalah proses legislasi itu dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Presiden bisa menunda keberlakuan revisi UU itu untuk meredam penolakan rakyat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti menuturkan, di dalam negara hukum, semestinya masyarakat sangat dekat dengan pembentukan UU. Sebab, negara hukum mengandung makna sebuah sistem politik di mana kehendak masyarakat itu tecermin dalam undang-undang. Dari perspektif negara hukum, maka UU itu menjadi cermin dari kehendak rakyat.

”Negara hukum itu artinya pemerintah harus diatur dan tunduk pada hukum. Pemerintahan diselenggarakan oleh hukum, bukan oleh orang,” ujar Susi saat dihubungi, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan, praktik dari pembentukan revisi UU TNI dibahas secara kilat dan diam-diam, seolah-olah memunggungi masyarakat. Baik naskah akademik dan draf revisi UU TNI sulit didapatkan. Masyarakat hanya mendapatkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada saat proses pembahasan legislasi tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti saat menjadi narasumber pada acara Satu Meja The Forum bertajuk “Ramai-Ramai Kritik Jokowi” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (8/2/2024) malam.

Padahal, menurut Susi, pembentukan undang-undang yang akan mengikat masyarakat secara luas (erga omnes) itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

”Mengapa rakyat di mana-mana saat ini masih demo menolak revisi UU TNI? Karena rakyat melihat bahwa dari prosedur pembentukan UU itu tidak melibatkan mereka dan masyarakat merasa bahwa pendapatnya, hak-hak prosedural dalam pembentukan UU itu, masih diabaikan oleh DPR,” katanya.

DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto saat rapat konsinyering pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pernah menyebut bahwa masyarakat sipil sektor reformasi keamanan, termasuk Kontras, sudah diundang untuk rapat dengar pendapat di DPR. Namun, mereka menolak dengan alasan khawatir hanya dijadikan stempel oleh pembentuk UU.

Susi menilai ruang deliberasi saat pembahasan revisi UU TNI justru baru diberikan pada saat rakyat sudah mulai ramai mempermasalahkan pembahasannya. Dalam konteks dan doktrin negara hukum secara procedural due process, pembentuk UU dinilai belum mengikuti prosedur yang memadai saat mengambil keputusan. Adapun dalam substantive due process, pembentuk UU juga dinilai tidak memberikan justifikasi yang memadai atas dikeluarkannya sebuah keputusan.

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

”Dua alasan itu, baik procedural due process maupun substantive due process, menurut saya menjadi alasan mengapa masih terjadi penolakan baik di ruang maya maupun dunia nyata. Karena dua proses itu tidak dilakukan dengan memadai oleh DPR dan pemerintah,” tambahnya.

Tak masuk Prolegnas Prioritas

Apalagi, saat ditelusuri, revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Legislasi itu hanya masuk dalam daftar panjang (longlist) Prolegnas di DPR. Meskipun demikian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pada saat ia masih di Badan Legislasi (Baleg) DPR, revisi UU TNI sudah pernah dibahas dan sudah ada DIM-nya dari DPR. Namun, memang pada tahun 2024 itu, pemerintah belum membuat DIM sehingga revisi UU TNI menjadi undang-undang yang dilanjutkan pembahasannya (carry over).

”Kalau argumentasinya itu RUU carry over seharusnya justru ada di Prolegnas Prioritas 2025. Tetapi, malah tidak ada di sana dan tidak disebut sebagai RUU carry over,” katanya.

Catatan Kompas, pada medio Juli 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang saat itu dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pernah melakukan dengar pendapat publik RUU TNI secara hibrida di Hotel Borobudur, Jakarta. Acara itu dihadiri sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Aksi Kamisan Front Anti-militerisme berdemonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/3/2025) petang. Aksi untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Massa terdiri dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan mahasiswa Surabaya. Massa menggemakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI oleh DPR pada Kamis pagi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Namun, dalam pembahasan revisi UU TNI yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) lalu itu, baik naskah akademik maupun rancangan UU-nya sulit untuk diakses. Susi pun berkesimpulan bahwa sisi prosedur ataupun substansi due process of law memang tidak dilakukan secara memadai oleh pembentuk UU.

”Dalam konteks pembentukan UU ada sebuah doktrin yang disebut sebagai legislative due process dan itu menghendaki dilakukannya derajat deliberasi tertentu dengan cara mengatur proses legislasi sehingga menghasilkan UU berkualitas. Nah, ini, jangankan materinya, prosedurnya saja sudah bermasalah sehingga tidak heran jika rakyat masih menolak,” tuturnya.

Padahal, Pasal 96A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah jelas mengatur tentang pemberian masukan oleh masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan (P2U), baik secara lisan maupun tertulis, dan memastikan aksesibilitas rancangan P2U bagi masyarakat. Artinya, sejak awal mulai perencanaan legislasi, partisipasi masyarakat harus ada.

”Post factum”

Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Karlina Supelli, Selasa (18/3/2025) lalu, berpandangan bahwa pembahasan UU selalu didahului dengan naskah akademik (NA) sebagai kajian awal. Ketika membaca NA yang beredar di publik, di dalamnya tercantum implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam revisi UU TNI.

Quote

Mengapa rakyat di mana-mana saat ini masih demo menolak revisi UU TNI? Karena rakyat melihat bahwa prosedur pembentukan UU itu tidak melibatkan mereka dan masyarakat merasa bahwa pendapatnya, hak-hak prosedural dalam pembentukan UU itu, masih diabaikan oleh DPR.

Salah satunya adalah dampak penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian dan lembaga yang bisa dilakukan atas kebijakan presiden. Padahal, saat ini, kebijakan yang diperlukan adalah menguatkan dasar hukum dalam UU TNI.

Perempuan filsuf dan astronom Karlina Supelli menghadiri peluncuran buku berjudul “Menemukan Allah dalam Sains dan Manusia” di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, Minggu Sabtu (13/5/2023).

”Sebagai seorang dosen filsafat, ini memancing pertanyaan yang sangat mendasar karena dalam proses berpikir yang ditunjukkan itu adalah post factum atau dilakukan hanya untuk memberikan legitimasi. Artinya, memang sudah ada kepentingan, lalu bagaimana agar kepentingan itu bisa disahkan melalui UU,” kata Karlina.

Menurut dia, cara berpikir post factum itu sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara. Penyusun dan pengambil keputusan saat membuat UU menyangkut militer menggunakan logika yang keliru atau sesat pikir (logical fallacy). Padahal, efek yang ditimbulkan dari revisi UU TNI sangat besar setelah perjuangan yang penuh darah dan air mata saat reformasi 1998.

Bisa dibatalkan  

Melihat penolakan publik yang meluas itu, lanjutnya, Susi pun teringat pada preseden tahun 1992 saat ada protes yang masif terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya. UU itu sudah disahkan dan diundangkan, tetapi karena ada protes yang luar biasa, presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda keberlakuan UU tersebut.

Jika Presiden Prabowo Subianto dapat menangkap dan memaknai protes yang meluas di masyarakat, dengan gap antara penerimaan rasional masyarakat dan elite pembentuk UU terlalu jauh, menurut Susi, Prabowo pun bisa melakukan hal yang sama. Apalagi jika melihat sampai saat ini revisi UU TNI belum diundangkan.

Ketua Komisi I Utut Adianto berbicara saat konferensi pers mengenai revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pimpinan DPR bersama Komisi I melakukan konferensi pers terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Pembahasan revisi UU TNI ini mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 17-03-2025

”Gap penerimaan rasional masyarakat dan pembentuk UU dalam konteks revisi UU TNI ini sangat besar. Kalau Presiden punya sikap kenegarawanan untuk memaknai penolakan besar dari rakyat, maka tidak seyogianya Presiden melakukan tindakan-tindakan tertentu (menandatangani dan mengundangkan revisi UU TNI). Sebab, presiden adalah bagian dari pembentuk UU,” kata Susi.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, dengan kekuasaan tertinggi di tangan presiden, presiden adalah aktor yang paling dominan untuk memastikan jalannya penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Jika ingin pemerintahan berjalan mulus tanpa ada gangguan berarti, Susi pun berharap Presiden Prabowo mengeluarkan perppu untuk menunda keberlakukan revisi UU TNI.

”Memang UU itu sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR, tetapi Presiden bisa menggunakan kewenangannya untuk menunda keberlakuan UU tersebut jika melihat eskalasi demonstrasi yang terus meningkat. Rakyat masih mempertanyakan, rakyat merasa belum rasional, sehingga menolak revisi UU TNI,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti