Didesak Mahasiswa Terbitkan Perppu, Pemerintah Klaim Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Tuntutan mahasiswa agar regulasi perampasan aset segera disahkan, kemungkinan tak akan terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah-DPR sama-masa butuh waktu mengkajinya.

18 Feb 2025 18:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Meski sama-sama menilai penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, pemerintah dan DPR belum akan membahasnya dalam waktu dekat. Pemerintah masih butuh waktu untuk mengonsolidasikan kekuatan di DPR, sedangkan DPR mengklaim masih butuh waktu untuk mengkajinya.

Desakan agar regulasi tersebut segera dihadirkan menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi ”Indonesia Gelap” di berbagai daerah pada Senin (17/2/2025). Bahkan, agar regulasi itu segera terbit, mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mereka menilai regulasi itu mendesak untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), menjelaskan, perampasan aset hasil tindak pidana, utamanya korupsi, menjadi fokus utama dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers terkait status buron tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun 2011-2013, Paulus Tannos, di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025) Menteri Hukum menyatajan status Paulus Tannos masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Penangkapan Paulus Tannos dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (24/1/2025). Namun, Tannos sudah ditahan sejak 17 Januari lalu oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Penangkapan Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara. Kompas/Hendra A Setyawan

Tanpa UU Perampasan Aset, Supratman mengklaim pemerintah telah aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan pemulihan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Keaktifan pemerintah ini karena pemerintah melihat pemberantasan korupsi tidak bisa sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan secara maksimal.

Karena itu, pemerintah disebutnya siap setiap saat mengajukan draf RUU Perampasan Aset ke DPR, dan membahasnya dengan DPR. Namun, sebelum langkah itu ditempuh, pemerintah mengaku masih butuh waktu. ”Butuh waktu yang cukup untuk kami mengonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tambahnya.

Saat ditanya kembali apakah pemerintah akan mendorong DPR segera membahasnya, Supratman mengatakan, pemerintah akan berupaya dan mengusulkan agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama-sama dengan DPR. ”Sekali lagi, sebuah undang-undang itu adalah keputusan politik,” ucap Supratman.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Supratman mengingatkan, komitmen pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset sudah jelas.

Saat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, November lalu, RUU Perampasan Aset diletakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas prioritas yang akan dibahas pada 2025.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia enggan menanggapi soal desakan mahasiswa agar Presiden menerbitkan perppu.

Meski demikian, ia melihat UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan. Karena itu, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Hanya saja, untuk masuk ke Prolegnas tahun ini, sehingga bisa segera dibahas dan disahkan pemerintah dan DPR, Doli mengatakan, pihaknya masih butuh waktu untuk mengkajinya. Kajian mendalam diklaim dibutuhkannya untuk melihat kecocokan UU tersebut dengan sistem hukum dan politik Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

”Karena memang sudah masuk di dalam prolegnas jangka menengah itu, ya, saat ini masih diskusi-diskusi lepas itu yang terjadi. Kami berharap juga di pemerintah juga seperti itu. Nanti, kalau memang kita sepakat isinya bagaimana, lalu ada kesepakatan dengan pemerintah dan DPR kapan mau dibahas, itu nanti dibicarakan lebih lanjut,” tambah Doli.

RUU Perampasan Aset telah diinisiasi penyusunannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan tuntas disusun pada 2012. RUU ini sudah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tetapi tidak kunjung dibahas.

Pada periode 2019-2024, misalnya, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) untuk membahas RUU Perampasan Aset pada Mei 2023. Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode lalu tuntas, surpres tersebut tidak ditindaklanjuti.

Hasil tangkapan layar surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, persoalan RUU Perampasan Aset juga telah dibahas di Komisi III. Berdasarkan pembicaraan di Komisi III, DPR sepakat untuk mengembalikan draf kepada pemerintah sebagai pengusul.

Salah satu pertimbangannya, lanjut Bob, terkait dengan substansi RUU yang lebih banyak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kompas, 29/10/2024).

Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sudah disampaikan berbagai pihak. Tak hanya masyarakat sipil dan akademisi, tetapi juga instansi penegak hukum, seperti PPATK dan KPK.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pernah mengatakan, RUU Perampasan Aset ditujukan bagi kepentingan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Temuan PPATK menunjukkan, banyak pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang tak dapat dikembalikan ke negara. Di sisi lain, ada kekosongan hukum yang harus diselesaikan dengan UU Perampasan Aset.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 15-02-2023

Selain itu, ada banyak buron kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, padahal aset hasil kejahatan mereka bisa ditemukan. Namun, saat ini perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena harus dikaitkan dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Apalagi, jika pelaku kabur dan asetnya belum bisa disita selama belum ada putusan pengadilan.

Sementara itu, peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, pernah mengatakan jika negara ini mau naik kelas, salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah pemulihan aset.

Selain mandat Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), perampasan aset juga menjadi syarat mutlak untuk bergabung di berbagai inisiatif multilateral, seperti masuk ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Keberadaan RUU Perampasan Aset membantu pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan efek jera. Selama ini, kata Alvin, Indonesia hanya bertumpu pada perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) yang terbukti tidak cukup. Sebab, prosesnya sangat lambat akibat harus menyesuaikan dengan proses peradilan kriminal asing di setiap yurisdiksi luar negeri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro