RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025, Pemerintah Bantah Tak Serius Berantas Korupsi

Tanpa UU Perampasan Aset, aparat penegak hukum sudah banyak menyita aset hasil tindak pidana korupsi dengan berbasiskan putusan pengadilan.

04 Des 2024 16:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membantah tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional 2025 sebagai bentuk ketidakseriusan memberantas korupsi. Rancangan aturan tersebut belum diprioritaskan untuk dibahas dan dituntaskan tahun depan karena pemerintah masih perlu mengkajinya.

”(Konsep) non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan (yang jadi muatan utama dari RUU Perampasan Aset) sesuatu hal yang baru bagi kita. Itu yang harus kita kaji lebih mendalam,” kata Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Jika ditarik ke belakang, RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR sejak Mei 2023. Akan tetapi, menurut Eddy, pada saat itu politikus di DPR disibukkan dengan tahun politik. Ada sejumlah anggota DPR yang maju dalam kontestasi pemilihan legislatif. Selain itu, mereka juga fokus pada pemenangan Pemilihan Presiden 2024.

”Sehingga memang ini (RUU Perampasan Aset) belum dibahas. Bahwa ini belum masuk pada skala prioritas dalam pengertian Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2025, tentunya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan teman-teman di DPR,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat acara media gatheing dengan tema pembahasan Rancangan Perampasan Aset, RUU Narkotika dan Psikotropika, dan RUU Transfer of Prisoner di Kementerian Hukum, Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, RUU Perampasan Aset tidak masuk di dalamnya. RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

Secara pribadi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu melihat bahwa prinsip pengembalian aset dalam perkara pidana itu memang diadopsi dari Konvensi PBB tentang Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Namun, rujukan dari konvensi internasional itu tidak bisa diterapkan secara parsial.

Salah satu dari tiga tujuan konvensi adalah orientasi penanganan korupsi dengan orientasi follow the money, bukan pada follow the suspect. Hal itu selama ini juga sudah diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

”Perampasan aset sudah dilakukan saat ini, meskipun masih didasarkan pada conviction based asset forfeiture atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Hasil tangkapan layar surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis (4/5/2023).

Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi, sudah banyak pelaku yang tidak hanya dijatuhi hukuman pidana atau pemenjaraan badan, tetapi asetnya juga disita atau dirampas untuk negara. Artinya, perampasan aset didasarkan pada putusan pengadilan.

Atas dasar itu, Eddy menampik jika kesungguhan pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi dilihat semata-mata karena RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas pembahasan.

Sementara itu, jika RUU Perampasan Aset disahkan, perampasan aset bisa dilakukan tanpa pemidanaan atau putusan pengadilan terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture). Perampasan aset dapat dilakukan tanpa membuktikan tindak pidananya sepanjang penyidik bisa membuktikan aset diperoleh dari hasil kejahatan.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Eddy pun menyinggung kemungkinan kesalahan penerjemahan ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi. Konvensi tersebut hanya memerintahkan pemulihan aset hasil pidana, bukan perampasan aset.

”Kalau kita merujuk pada United Nation Convention Against Corruption bahwa memang dia tidak menggunakan istilah perampasan aset, tetapi dia menggunakan istilah asset recovery. Jadi, pemulihan aset itu berawal dari pelacakan, kemudian dibekukan, dirampas, sampai dikelola,” katanya.

Tak kunjung dituntaskannya RUU Perampasan Aset ini sempat menuai sorotan dari para pemimpin lembaga antikorupsi negara-negara dalam ASEAN-Parties Against Corruption (PAC) saat pertemuan di Sanur, Bali, Senin-Selasa (2-3/12/2024). Pertemuan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC).

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

”Nah, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2006. Artinya, sudah 15 tahun lebih. Tetapi, beberapa ketentuan dalam UNCAC belum diadopsi dalam produk hukum nasional kita atau Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengisahkan sorotan yang muncul tersebut.

UNODC, lanjutnya, menyampaikan bahwa hanya kekuatan publik yang bisa mendorong anggota parlemen untuk memproses RUU Perampasan Aset itu.

”Jadi, rakyat harus ikut menuntut kepada wakil-wakil rakyatnya agar RUU Perampasan Aset segera diproses bersama pemerintah. Ayo dong, kita bekerja sama, kita berkolaborasi, kita dorong bersama-sama wakil rakyat kita supaya hal ini menjadi agenda penting dalam pemberantasan korupsi,” ucap Alexander.

Mobil Mewah Sitaan - Sebanyak lima buah mobil mewah di sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1) Mobil mewah iini di sita dari tersangka Wawan terkait kasu dugaan korupsi. Mobil mewah tersebut antara lain mobil mewah seperti Lamborghini, Ferari, Bentley, dan Roll Royce. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 28-01-2014

Menurut Alexander, RUU Perampasan Aset penting agar aparat penegak hukum bisa menindak kasus-kasus penambahan kekayaan dari pejabat publik yang tak dapat dijelaskan sumbernya.

”Mungkin teman-teman bisa dengan mudah mendeteksi kekayaan atau gaya hidup para pejabat negara atau pejabat di daerah. Ini jabatannya hanya setingkat kepala seksi, tetapi dia punya rumah yang harganya miliaran rupiah, mobil mewah, sawah puluhan hektar, dan sebagainya, yang secara normatif akal sehat enggak mungkin itu bisa dipenuhi dengan penghasilan dia sebagai seorang kepala seksi,” tutur Alexander.

Kasus seperti itu, menurut Alexander, seharusnya bisa ditindak jika Indonesia sudah mengadopsi pasal terkait illicit enrichment. Hal ini, katanya, berkaitan erat dengan RUU Perampasan Aset. ”Sejauh ini, kan, kita tidak bisa merampas harta orang lain meskipun kita curiga harta itu diperoleh dengan tidak benar atau berdasarkan kejahatan. Kita harus buktikan dulu kejahatannya apa,” ucapnya.

Untuk membuktikan kejahatan seseorang itu, dibutuhkan alat bukti dan harus melalui persidangan yang panjang. Karena itu, dalam RUU Perampasan Aset, diatur soal perampasan aset tanpa pemidanaan


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro