Polisi masih terus menyelidiki dan menganalisis hubungan satu akun dan akun yang lain, dikaitkan dengan kerusuhan yang diduga dilakukan secara terorganisasi.
04 Sep 2025 12:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sejak 23 Agustus sampai 3 September 2025, Polri menemukan setidaknya 592 akun dan konten media sosial yang menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa. Polri masih menyelidiki dan menganalisis hubungan antara hasutan dan konten provokatif akun-akun tersebut dengan kerusuhan yang diduga terorganisasi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers pada Rabu (3/9/2025) malam, mengatakan, Bareskrim dan polda jajaran telah melakukan patroli siber sejak 23 Agustus sampai 3 September terkait dengan isu demonstrasi yang digelar di banyak daerah. Patroli itu merupakan bagian dari langkah preemptif dan preventif.
Dalam periode itu, polisi menemukan 592 akun dan konten yang menyebarkan provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat unjuk rasa. Akun-akun itu kemudian diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain memblokir, polisi juga menangkap dan menetapkan tujuh tersangka berdasarkan lima laporan.
”Dua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, 2 orang tersangka telah ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2 orang tersangka ditahan Subdit Jatranas Polda Metro Jaya, dan 1 orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan,” tutur Himawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/04/8207abb58e3bc581e79f28a8e9c5075e-WhatsApp_Image_2025_09_04_at_11.30.46.jpeg)
Mereka adalah tersangka WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831 orang, tersangka KA pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan jumlah pengikut 202.000 orang. Kedua akun tersebut diduga memanipulasi pernyataan larangan Said Iqbal bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengikuti aksi demi menjadi ajakan bagi pelajar untuk mengikuti demonstrasi buruh.
Berikutnya adalah tersangka LFK (26) selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati. Konten video yang diunggahnya dinilai berisi hasutan atau ajakan untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri. Saat ini, LFK bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional.
Tersangka lainnya adalah CS (30) selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Tik Tok @Cecepmunich. Tersangka diduga membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi dengan memberikan hasutan untuk melakukan demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
”Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor dua kali dalam satu minggu,” tutur Himawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/0b077019c5f1078dd61a86fff3ac2975-20250829PRI22.jpg)
Selain itu, juga terdapat tersangka IS selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Tiktok @hs02775. Melalui akunnya, ia diduga telah menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.
Tersangka berikutnya adalah IF (39) selaku pemilik akun Tiktok atas nama @hs02775. Sama seperti tersangka IS, akun tersebut juga memuat konten yang dinilai berisi hasutan untuk menjarah rumah rumah anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.
Berikutnya adalah tersangka SB (35) selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G (20) selaku pemilik akun media sosial Facebook bernama Bambu Runcing. Kedua tersangka, yakni SB dan G, merupakan suami istri.
Keduanya membuat konten yang dinilai berisi hasutan untuk menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook. Selain itu, tersangka SB juga merupakan admin grup Whatsapp Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312. Grup ini digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang kemudian mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/01/2c91317a-6356-49f8-b327-9001e12f1585_jpg.jpg)
Menurut Himawan, patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus 2025 dengan memblokir konten-konten tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar konten itu tidak menjadi viral. Hal itu merupakan salah satu upaya preemtif dan pereventif. Namun, hal itu tidak lantas menghapus kemungkinan terjadinya kerusuhan.
”Untuk pengamanan kita melihat sama-sama bahwa itu tetap dilakukan pengamanan. Maka, situasi perkembangan di offline itu juga akan sangat tergantung pada saat dilaksanakannya,” tutur Himawan.
Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki dan menganalisis satu akun dan akun yang lain untuk melihat keterkaitan dengan kerusuhan yang diduga dilakukan terorganisasi. Patroli siber juga terus dilakukan untuk mencari akun-akun lain yang berisi konten provokatif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa dilakukan secara tegas dan terukur, serta mengacu pada perundang-undangan. Dalam konteks itu, tindakan kepolisian ada yang bersifat preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
”Semua langkah ini tujuannya untuk menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto