KKP Cari Penanggung Jawab Pagar Laut

Dari investigasi dan pengambilan foto udara atau pesawat nirawak, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.

10 Jan 2025 13:59 WIB · Ekonomi

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas pemagaran laut tanpa izin Kabupaten Tangerang, Banten. Selanjutnya kementerian mendalami siapa penanggung-jawab proyek sepanjang 30,16 kilometer itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resminya mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut untuk segera dihentikan.

Pemagaran laut itu tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Pagar laut berbahan bambu terpasang di perairan Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat dikonfirmasi Jumat (10/1/2025) mengatakan, dia bersama timnya sudah terjun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktivitas pemagaran laut pada Kamis (9/1/2024) kemarin.

Langkah penghentian itu merupakan respon aduan nelayan setempat dan sikap tegas KKP. Langkah itu sekaligus untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Kami sudah hentikan kegiatan pemagaran laut sambil terus kami dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Nugroho.

Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara atau pesawat nirawak (drone), pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Pemagaran berlanjut mulai dari Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.

Bahan dasar pemagaran berupa cerucuk bambu. Memanjang sekitar 30 km, konstruksi ini membentang di enam kecamatan. Wilayahnya meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

infografik Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Struktur pagar laut itu setinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu dan paranet. Terdapat pemberat berupa karung berisi pasir. Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto mengatakan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Sumono.

Bongkar

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto mengatakan, keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang sekitar 30,16 km itu merupakan tindakan ilegal. Aparat penegak hukum hingga kementerian harus serius mengungkap siapa pihak yang memerintahkan dan mendanai pembangunan pagar laut ilegal tersebut.

“Bahkan kalau pun tidak diketahui siapa yang membangun pagar laut ilegal tersebut pemerintah bisa segera merobohkannya tanpa harus menunda-nunda waktu lagi,” kata Mulyanto.

Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Pembongkaran itu setidaknya sudah tercantum dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Pada Pasal 195 ayat (h) disebutkan sanksi, bahwa bangunan tanpa izin, termasuk dalam ruang laut, dapat dirobohkan untuk kemudian lingkungannya dapat dipulihkan kembali.

Menurut Mulyanto, pemagaran ilegal itu bukan sesuatu hal yang misteri. Oleh karena itu, ia mempertanyakan ketidaktahuan pemerintah terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dipertanyakan.

“Pemerintah harus berani menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Apalagi Ombudsman RI yang sudah turun ke lapangan memeriksa dan menyimpulkan ada dugaan maladministrasi terkait pembangunan pagar laut tersebut,” katanya.

Ombudsman RI ketika investigasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada 5 Desember 2024.

Nelayan terdampak

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping mengatakan, dari data Dimas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, tercatat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di enam kecamatan Seperti Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

“Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka ada sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini. Belum lagi dampak ekologis. Pemagaran ini tidak hanya mengganggu akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak habitat biota laut. Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” tegas Riyono.

Riyono mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan pemagaran laut. Nelayan yang terdampak tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri.

“Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir, dan negara wajib memberikan perlindungan nyata bagi mereka,” lanjutnya.

Riyono juga menyoroti perizinan pemagaran laut di pantai Kabupaten Tangerang. Jika memang ada izin resmi, Riyono mempertanyakan transparansi dari pemerintah. Namun, jika tidak ada izin resmi, maka telah terjadi pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.

Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, melihat skala dan panjangnya pagar laut diduga dilakukan oleh perusahan besar. Dugaan keterlibatan perusahan besar itu karena pemasangan pagar bambu pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Pasti (perusahan besar). Ini sudah dilakukan sekitar lima bulan sepanjang 30 km. Kami juga belum mengetahui siapa. Dari kunjungan ke lokasi hanya ada pekerja. Saat ditanya para pekerja ini tidak tahu terkait perizinan dan tidak tahu siapa. Katanya sudah ada terbit SHM,” ujar Hery, saat dihubungi. (Kompas.id, 9/1/2025).

Ombudsman saat ini ikut menginvestigasi pemagaran laut di Kabupaten Tangerang terkait perizinan dan keluarnya sertifikat hak milik (SHM). Penertiban SHM harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Seharusnya penerbitan SHM di perairan Tangerang itu berada di ranah KKP melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, ruang laut masuk kewenangan KKP.

Aktivitas pengangkutan pasir Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Aktivitas ini tidak jauh dari tempat pemasangan pagar laut. Keberadaan pagar laut mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Hery juga menegaskan pihak ATR/BPR tidak bisa sembarangan menerbitkan SHM meski ada aturan dan merujuk Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Menurut Hery, jika merujuk perda tersebut, ada regulasi yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Di sini kemudian perlu ada koordinasi lintas kementerian ATR/BPR dan KKP dalam memahami dan merumuskan aturan sesuai dengan UU.

Dengan adanya pemasangan pagar laut, jika tidak segera ditangani, Hery khawatir, aka nada konflik di masyarakat terutama para nelayan yang terdampak. Potensi konflik dan kerugian yang akan dialami nelayan harus dihindari.

“Adanya pemagaran 30 km itu para nelayan akan jauh muter. Tentu itu jauh dan nelayan artinya akan mengeluarkan uang BBM lebih besar. Ini yang dikeluhkan nelayan. Lalu dari ekosistem di perairan itu dengan pemasangan pagar sekitar enam meter akan menghambat arus laut yang mengganggu habitat di dalamnya,” kata Hery.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji