DPR Targetkan Pembahasan Aturan Konsesi Tambang Tuntas 18 Februari

Pemerintah menimbang antara pengelolaan tambang langsung atau dengan pihak ketiga untuk membantu pendanaan perguruan tinggi.

11 Feb 2025 17:37 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara disetujui menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025. Sementara pemerintah masih menyelaraskan usulan pengelolaan tambang ke perguruan tinggi dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM untuk dibahas bersama legislatif.

Rencana target itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bob Hasan dalam agenda rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara.

Agenda rapat terbuka untuk umum di Jakarta, Selasa (11/2/2025), itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

”Baleg telah menyusun jadwal pembahasan selama masa persidangan II tahun 2024-2025 ini dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Dengan demikian, pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” tuturnya.

Suasana rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD dan pemerintah eksekutif beragendakan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Meski demikian, Baleg memutuskan menunda rapat kerja itu karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI belum menyerahkan DIM. Sebagaimana disampaikan perwakilan eksekutif, Baleg menyepakati agar DIM segera diparaf pemerintah dua hari ke depan.

Yuliot Tanjung, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam doorstep, menjelaskan, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan DIM dari seluruh perubahan pasal yang diusulkan DPR. Namun, pemerintah masih perlu waktu untuk menampung masukan dari antarkementerian dan lembaga terkait.

”DIM ini juga perlu dilihat masukan antarkementerian lembaga. Kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh kementerian dan lembaga,” kata Yuliot.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Minerba di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menanggapi target DPR untuk segera mengesahkan RUU Minerba, Yuliot mengakui, mereka akan coba mengikuti jadwal yang ditetapkan DPR. Hal ini juga dipastikan Supratman Andi Agtas, saat ditemui wartawan secara terpisah.

”Tergantung DPR karena yang punya agenda DPR, inisiasi ini dari DPR. Pemerintah tetap sesuai arahan presiden, sesegera mungkin kami selesaikan DIM-nya,” katanya.

Sementara itu, Supratman mengatakan, pemerintah masih menimbang aturan perubahan terkait pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi sebagai sumber pendanaan institusi pendidikan terkait. Mekanisme seperti pemberian langsung pengelolaan tambang ke perguruan tinggi atau tidak tengah menjadi pembahasan.

”Salah satu cara daripada memberikan langsung ke perguruan tinggi, pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga. Hasilnya dibagi berapa besar yang bisa disumbangsihkan kepada perguruan tinggi sehingga itu bisa merata. Itu yang membuat DIM perlu kami selaraskan,” tuturnya.

Air mengandung lumpur mengalir dari lokasi tambang galian C berizin ke anak sungai Batang Merao di Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi, Minggu (21/1/2024). Aliran air berlumpur disertai bebatuan koral dari tambang yang marak di kawasan hulu berkontribusi terhadap sedimentasi dan pendangkalan Batang Merao yang meluap dan menyebabkan banjir besar di kawasan hilir sejak awal tahun.

Izin tambang

Usulan aturan lain oleh DPR yang tengah dibahas pemerintah adalah pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menilai aturan itu positif sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam fungsi ekonomi dan sosial agar ormas tidak hanya bergantung pada sumbangan negara dan anggota.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kompas, berpendapat, RUU Minerba akan menjadi produk kejar tayang seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak partisipatif dan prosesnya dipaksa kilat.

Quote

Salah satu cara daripada memberikan langsung ke perguruan tinggi, pemerintah akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga. Hasilnya dibagi berapa besar yang bisa disumbangsihkan kepada perguruan tinggi sehingga itu bisa merata.

”Produk UU yang kejar tayang berisiko digugat di MK yang akhirnya menjadi pertanyaan soal legitimasi UU yang disahkan DPR,” ujar Bhima.

Selain itu, RUU Minerba, menurut dia, dipandang hanya memberikan celah bagi kampus dan ormas menerima tambang tanpa kajian yang jelas. ”Sekarang mana naskah akademik RUU-nya, kan, tidak bisa dibaca publik? Alasan kampus dan ormas terima tambang mengada-ada tidak saintifik,” katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mewakili eksekutif bersalaman dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam agenda rapat kerja membahas RUU Minerba di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Celios, kata Bhima, mengingatkan bawah tidak ada perguruan tinggi mana pun di dunia yang diberi wewenang mengelola tambang. Perguruan tinggi seperti di Amerika Serikat dan Eropa pun hanya diberikan kewenangan menciptakan inovasi dan pelatihan keahlian, tetapi bukan mengurus tambang. Dana abadi kampus di AS dan Eropa bahkan, menurut dia, menjauhi tambang karena berisiko bagi lingkungan dan secara moral dipertanyakan. 

Wahyu Perdana, Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, sebagai salah satu ormas keagamaan, dalam diskusi daring soal RUU Minerba, Senin (20/1/2025), mengatakan, PP Muhammadiyah menerima kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas.

Namun, di tingkat daerah, ia bersama kalangan masyarakat sipil lain telah mengajukan permohonan pengujian materi terhadap ketentuan mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan. Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka mengajukan pengujian aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2024. ”Ini jebakan untuk ormas keagamaan, nah sekarang malah perguruan tinggi,” ujar Wahyu.

Aturan terkait penyerahan pengelolaan tambang kepada ormas ataupun perguruan tinggi dinilai berisiko. Hal ini berpotensi mengalihkan konflik sosial antara korporasi dan masyarakat di wilayah tambang ke masyarakat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra