KEJAKSAAN AGUNG

Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Tegaskan Komitmen Evaluasi Total Penanganan Perkara

Evaluasi mencakup proses penanganan kasus berskala besar dan mendapat perhatian publik. Penyelesaian perkara prioritas yang menyita perhatian publik pun dipercepat.

24 Jul 2026 13:02 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hidayat Salam

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus yang baru dilantik pada Jumat (24/7/2026), Kuntadi, menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi secara menyeluruh semua penanganan perkara yang tengah berjalan di lingkungan pidana khusus. Kuntadi menekankan agenda utamanya, yakni percepatan penyelesaian perkara-perkara prioritas.

Kuntadi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan sejumlah pejabat tinggi lainnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Adapun Asep Nana Mulyana, yang semula menjabat sebagai pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung, dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jabatan yang ditinggalkan Leonard selanjutnya diisi Hari Siregar yang sebelumnya menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Berikutnya, Patris Yusrian Jaya dilantik menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Quote

Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi, adalah melakukan konsolidasi, baik di dalam maupun di luar, dan melakukan evaluasi.

Wakil Jaksa Agung. Asep Nana Mulyana, Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi dan sejumlah pejabat tinggi lainnya memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pelantikan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Penandatanganan keppres itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Seusai dilantik, Kuntadi menekankan ada dua hal utama yang menjadi fokus kerjanya dalam waktu dekat, yaitu konsolidasi internal dan eksternal serta evaluasi penanganan perkara.

”Terima kasih, sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah melakukan konsolidasi baik di dalam maupun di luar dan melakukan evaluasi,” ujar Kuntadi.

Tangkapan layar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (4/1/2023), menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dn infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kuntadi menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup seluruh proses penanganan kasus, terutama yang berskala besar dan mendapat perhatian publik. Tak hanya itu, pihaknya juga berfokus mempercepat penyelesaian perkara-perkara prioritas dan menyita perhatian publik.

Selain percepatan, Kuntadi menekankan akan menjamin tiga prinsip utama dalam setiap proses hukum yang berjalan, yakni integritas, obyektivitas, dan transparansi. ”Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, obyektivitas, dan transparansinya,” kata Kuntadi.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh program strategis Jaksa Agung dapat terealisasi dengan baik di seluruh tingkatan, baik di pusat maupun daerah.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (kanan) dan Pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana (tengah) mengikuti rapat bersama Komisi III DRR dengan jajaram Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Rapat ini merupakan rapat pendahuluan sebelum Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Institusi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

”Bapak Jaksa Agung titip pesan kepada saya, selaku pejabat baru Wakil Jaksa Agung, antara lain yang berfokus beliau adalah saya pasti membantu beliau untuk melaksanakan seluruh arah kebijakan Jaksa Agung, termasuk juga terkait rencana kerja dan juga target-target yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung,” kata Asep.

Asep juga menjelaskan, pentingnya implementasi berbagai aturan dan undang-undang baru di bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus. Seluruh jaksa harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi baru tersebut agar penegakan hukum di lapangan berjalan secara seragam dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, bidang pengawasan juga menjadi fokus bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) beserta jajaran. Pengawasan itu akan memastikan sekaligus memantau kinerja para jaksa di lapangan agar tetap berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta berpedoman norma-norma yang ada.

”Kami diminta untuk kemudian melakukan pengawasan, oleh Pak Jamwas dan seluruh jajaran, agar pelaksanaan tugas di lapangan tentu saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kode etik, dan juga tetap mendukung ataupun memedomani norma yang ada,” kata Asep.

Sejumlah warga turut berkumpul dan bergabung Jaringan Intelektual Hukum Nasional yang menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Aksi ini menuntut transparansi dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam proses hukum terhadap bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga saat ini masyarakat tidak memperoleh informasi kejelasan terkait penahanan Febrie Adriansyah setelah menjadi tersangka dan penanaganan kasus ditangani Kejaksaan Agung. Febrie terseret kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22-7-2026

Ditanya lebih lanjut soal penyelesaian penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuntadi menyerahkan hal itu untuk ditanyakan lebih lanjut kepada Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebab, Rudi merupakan koordinator dari Tim 9 yang bertugas menangani perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan manipulasi pasokan batubara PLN yang naik menjadi penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sejumlah aset terkait Febrie digeledah dan disita. Selain kasus pengadaan batubara PLN, juga berkembang penanganan kasus Asabri dan Krakatau Steel.

Setidaknya 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, antara lain, rumah di kawasan Sentul, Bogor; sebuah money changer; dan Kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, digeledah. Dari beberapa lokasi, kepolisian menyita emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing maupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berbicara dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7/2026). Febrie buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Polri terkait tiga kasus dugaan korupsi. Febrie mengatakan dirinya ingin menyampaikan pernyataan karena banyak informasi yang beredar.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Kemudian diketahui bahwa rumah tempat ditemukan emas dan uang sejumlah Rp 476 miliar di Sentul merupakan rumah milik bekas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Perkembangan kasus pun menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik sejak awal hingga pertengahan Juli 2026.

Pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah kemudian mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak lama berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang bersama advokat bernama Don Ritto. Kemudian, dokumen, barang bukti, beserta tersangka oleh kepolisian diserahkan ke kejaksaan.

Hingga kini, penyidikan kasus yang menyeret Febrie masih berjalan. Kejagung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.

Ttim khusus ini dinamakan Tim 9 karena beranggotakan 9 jaksa, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Mereka dipilih untuk menghindari resistensi penyidik dengan tersangka Febrie Adriansyah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase