Benarkah industri padat karya di Indonesia telah kehilangan daya tahan?
18 Jun 2026 08:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Heryunanto
Medio tahun 2026, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih terengah-engah melawan stigma sunset industry. Sektor padat karya ini seakan kehilangan taji. Belum kelar gempuran produk impor murah di pasar domestik, industri ini makin lesu akibat perlambatan pasar ekspor. Pukulan kian telak seiring mengetatnya likuiditas. Gelombang pemutusan hubungan kerja hingga penutupan pabrik pun tak terhindarkan.
Lalu, benarkah industri padat karya di Indonesia telah kehilangan daya tahan?
Sejatinya, persoalan industri tekstil nasional tidak lahir dalam semalam. Dalam satu dekade terakhir, sektor ini menghadapi tantangan sistemik. Ketergantungan bahan baku impor, tingginya biaya energi dan logistik, hingga modernisasi mesin produksi memaksa pelaku usaha berjalan lambat.
Tak pelak, di saat negara pesaing seperti Vietnam agresif memperkuat rantai pasok industri dan Bangladesh konsisten menjaga daya saing biaya produksi, industri tekstil Indonesia justru bergerak tanpa arah industrialisasi yang cukup solid.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/15/3b88f78b22b730d0d4bed3d1e5047d88-20260415TOK15.jpg)
Karena itu, perlambatan industri TPT hari ini sejatinya cerminan kebijakan jangka panjang terhadap industri padat karya nasional yang belum sepenuhnya berpihak.
Padahal, sektor ini memiliki posisi penting dalam menopang ekonomi domestik. Buktinya, industri tekstil dan produk tekstil tercatat menyerap hampir 4 juta tenaga kerja atau sekitar seperlima total tenaga kerja manufaktur nasional (Kemenperin, 2026).
Bukan hanya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 282,91 miliar dolar AS atau tumbuh 6,15 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (BPS, 2026). Alhasil, kinerja sektor tekstil belum sepenuhnya kehilangan daya tahan.
Faktanya, di saat permodalan sektor riil mengetat, sistem keuangan nasional justru relatif longgar. Hingga akhir 2025, Bank Indonesia melaporkan simpanan berupa tabungan, giro dan deposito perbankan, atau diistilahkan dana pihak ketiga (DPK), tumbuh pesat sebesar 13,83 persen. Lebih lanjut, hal ini tecermin dari ketersediaan dana tunai di brankas perbankan (AL/DPK) yang mencapai 28,57 persen.
Kondisi ini kian pelik, terlebih menyusul langkah pengetatan moneter Tanah Air. Tepatnya pada 9 Juni 2026, Bank Indonesia tercatat kembali mengerek BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen. Angka ini menggenapi lonjakan agresif 75 bps dalam kurun waktu tiga bulan saja. Tujuan BI tidak lain demi meredam depresiasi rupiah. Apalagi nilai tukar rupiah sudah melampaui proyeksi awal BI sepanjang tahun ini, bahkan bergerak di atas level Rp 18.000 per dolar AS.
Dalam situasi ini, langkah bauran kebijakan BI patut dicermati. Skenario menjaga stabilitas rupiah tentu menuntut penyesuaian di sisi intermediasi. Di tengah tekanan gejolak eksternal, kenaikan suku bunga acuan diambil sebagai strategi jangka pendek. Di dalam negeri, kenaikan ini akan ditransmisikan ke suku bunga pinjaman.
Konsekuensinya, cost of fund atau biaya memperoleh DPK bagi perbankan meningkat. Itulah alasan kebijakan moneter (suku bunga) yang ketat perlu didukung kebijakan makroprudensial (stabilitas sistem keuangan) yang longgar. BI berupaya mengantisipasi risiko perlambatan kredit tersebut dengan cepat dan tepat.
Bukan tanpa alasan, transmisi kebijakan pengetatan moneter ini butuh waktu sebelum mendarat mulus di sektor riil. Situasi inilah yang dihadapi pelaku usaha TPT. Tekanan beban operasional muncul di saat akses pembiayaan baru cenderung mengetat. Akibatnya, jurang pemisah antara likuiditas yang mengendap di bank dan kebutuhan modal kerja di lapangan makin melebar.
Persoalannya semakin jelas. Ketika kebuntuan transmisi moneter ini dibiarkan berlarut, target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen terancam meleset ke rentang 4,9-5,1 persen. Tentu, sebuah defisit pertumbuhan semakin mempertaruhkan nasib ribuan lapangan kerja di sektor padat karya.
Nyatanya, tantangan likuiditas ini tidak hanya berhenti di industri skala besar. Ia juga menjalar ke segmen UMKM yang masih mengandalkan pembiayaan perbankan. Becermin pada akhir tahun lalu, segmen UMKM sempat mencatatkan rapor kinerja yang belum menggembirakan. Kredit UMKM terkontraksi sebesar -0,30 persen (yoy). Di saat yang sama, non-performing loan (NPL) sebagai barometer kualitas kredit UMKM tercatat relatif terkendali di level 2,05 persen. Artinya, dalam konteks penyaluran kredit, perbankan kita sebenarnya aman, tetapi masih enggan.
Di sinilah polemik intermediasi perbankan tergambar jelas. Boleh dikata, fungsi perbankan sebagai jembatan penghubung dana produktif ini belum berjalan efektif. Kondisi tersebut terkonfirmasi dari laporan terbaru World Bank & IFC (2025). Ruang ekspansi pelaku usaha Tanah Air masih terimpit oleh kesenjangan pembiayaan (financing gap) yang diperkirakan membengkak hingga Rp 2.600 triliun.
Di tengah kebuntuan intermediasi yang belum terurai, Bank Indonesia bergerak taktis. Langkah ini memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial. BI bertujuan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas.
Sejak 27 April 2026, BI menginisiasi Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). Inisiatif program ini berfungsi sebagai wadah eksekusi di lapangan. PINISI diarahkan untuk sumbatan pembiayaan sektor produktif tanpa mengesampingkan stabilitas sistem keuangan. Melalui sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, persoalan kredit, baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia, dipecahkan bersama.
Derap langkah BI tidak berhenti sampai di sana. Lewat wadah kolaboratif ini, instrumen makroprudensial BI ditransmisikan secara konkret ke sektor riil lewat empat langkah strategis sesuai rilis Rapat Dewan Gubernur BI bulan Mei lalu.
Pertama, BI memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Singkatnya, RIM adalah aturan dari Bank Indonesia untuk menilai seberapa seimbang sebuah bank dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan dibandingkan dengan dana yang berhasil mereka himpun. Terhitung per per 1 Juli 2026, cakupan RIM diperluas pada penguatan kriteria surat berharga korporasi yang dimiliki dan diterbitkan bank sebagai dasar perhitungan RIM.
Kedua, BI meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kebijakan pemberian insentif ini diarahkan pada pembiayaan sektor-sektor prioritas yang menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif. Sektor prioritas utama yang disasar adalah industri padat karya dan UMKM. Terhitung efektif per 1 Agustus 2026, tambahan insentif hingga 0,5 persen dari DPK akan diberikan kepada bank yang memenuhi target RIM tetapi belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5 persen.
Langkah tersebut dibarengi dengan komitmen transparansi melalui publikasi asesmen Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau tarif suku bunga pinjaman terendah, khususnya pada sektor prioritas cakupan KLM. Berbagai langkah ini tidak lain bertujuan memacu perbankan yang masih menahan likuiditasnya.
Pada akhirnya, di era kenaikan suku bunga saat ini, akar persoalan dilema dunia usaha, termasuk industri padat karya, bukan lagi menyoal tersedianya pembiayaan, melainkan berkurangnya kepercayaan. Dengan hadirnya bauran kebijakan Bank Indonesia, kita tentu berharap kebijakan makroprudensial semakin menggairahkan bagi industri perbankan. Harapannya, di tengah sektor moneter yang mengetat, sektor riil Tanah Air tetap menggeliat.
Rabiul Misa, Analis Yunior Bank Indonesia
Penulis:
Rabiul MisaEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar