Dinilai Cederai Demokrasi, Wewenang TNI dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jadi Sorotan

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dinilai mesti dibahas dengan hati-hati. Pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip supremasi sipil.

04 Okt 2025 18:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Wewenang TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS menjadi sorotan. Publik khawatir keterlibatan TNI dalam penanganan pidana siber mengancam supremasi sipil. Sementara itu, DPR mengingatkan kebutuhan strategis dari keamanan siber ini tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi.

Koalisi masyarakat sipil mengkritisi naskah RUU KKS yang dianggap mengancam demokrasi dan negara hukum. Mereka menilai, tujuan RUU ini masih terlalu menekankan pelindungan kepentingan nasional, tetapi cenderung mengabaikan aspek pelindungan individu.

Terlebih lagi, TNI bakal terlibat dalam penegakan hukum di bidang siber. Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure ini menemukan indikasi itu dalam Pasal 56 Ayat (1) Huruf d pada draf RUU KKS yang diterima.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyatakan keterlibatan TNI ini berbahaya terhadap kebebasan berpendapat hingga supremasi sipil. TNI yang seharusnya menjadi alat pertahanan negara bisa dimanfaatkan untuk menghadapi masyarakat yang tengah mengkritisi pemerintah.

Quote

Penegakan hukum itu doktrinnya to serve dan to protect, sementara mereka (militer) itu untuk pertahanan dan perang, kill or to be killed. Jadi, ada perbedaan paradigmatik sehingga jangan tarik militer dalam ruang penyidikan. Ini hal yang berbahaya sekali.

Pasal 56 draf Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil karena adanya kewenangan bagi TNI untuk menjadi penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber. Draf tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 1 Oktober 2025 lalu.

”Keterlibatan TNI dalam tugas dan fungsi sebagai penegak hukum ini bertentangan dengan UUD 1945 dan upaya reformasi TNI yang menegaskan peran TNI sebagai pertahanan negara. Perumusan pasal di atas menjadi indikasi semakin menguatnya upaya militerisasi ruang siber,” ujar Al Araf saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Kritik terhadap pemerintah, lanjut Al Araf, bisa dikriminalisasi dengan penggunaan istilah ”makar di ruang siber”. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Ayat (2) Huruf b, dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 20 tahun penjara.

”Ini (makar) terminologi yang politis, bukan terminologi hukum, yang dalam ruang keamanan itu harus berdasarkan ancaman keamanan nyata seperti pemberontakan bersenjata. Jadi, aturan tentang makar itu sebenarnya tidak bisa di ruang siber, ruang yang absurd. Ini akan menjadi pasal karet,” ujar Al Araf.

Menurut Al Araf, potensi pasal karet atau tidak jelas ini bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi kelompok masyarakat yang kritis terhadap penguasa. Bahkan, bisa saja oposisi pemerintah dipidana dengan dalih makar atau subversi tersebut.

Oleh karena itu, Al Araf mendorong RUU KKS ini kembali kepada fungsinya, yakni menjadikan ekosistem siber di Indonesia menjadi ruang aman bagi publik serta tetap mengedepankan demokrasi dan supremasi sipil. Penegakan hukum harus lepas dari campur tangan militer karena doktrin yang berbeda dengan sipil.

”Penegakan hukum itu doktrinnya to serve dan to protect, sementara mereka (militer) itu untuk pertahanan dan perang, kill or to be killed. Jadi, ada perbedaan paradigmatik sehingga jangan tarik militer dalam ruang penyidikan. Ini hal yang berbahaya sekali,” tuturnya.

Al Araf juga mengingatkan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk tidak memberikan celah kembalinya militer ke ranah sipil yang lebih luas. ”Jangan sekali-sekali DPR memberikan ruang itu, karena kalau enggak, itu akan membunuh demokrasi, membunuh diri mereka sendiri,” katanya.

RUU KKS ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. DPR juga memutuskan RUU ini masuk sebagai luncuran dalam Prolegnas 2026 sehingga berpotensi dibahas tahun ini atau tahun depan.

Peneliti isu pertahanan dari Imparsial, Al Araf.

Draf RUU KKS ini sebelumnya telah beredar secara terbatas sejak Kamis (2/10/2025). Jika dilihat dari tugas pokok, fungsi, dan kewenangan, kemungkinan pemegang izin prakarsa atau inisiator RUU KKS adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Saat dikonfirmasi mengenai draf RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (3/10/2025), membenarkan bahwa draf tersebut memang sedang disusun di kementeriannya. Kemenkum berperan sebagai panitia antarpihak, baik itu BSSN, Kementerian Komdigi, maupun Polri.

”Jika sudah tidak ada lagi masalah, sesegera mungkin akan kami ajukan (ke DPR untuk dibahas) karena memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional,” ujar Supratman.

Supremasi sipil

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono juga memandang peran TNI dalam RUU KKS ini harus dibahas dengan hati-hati. Pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip supremasi sipil.

”Kami percaya bahwa keamanan siber adalah kebutuhan strategis, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi. Oleh karena itu, ruang dialog dan partisipasi publik akan menjadi bagian integral dalam proses pembahasan RUU ini,” ujar Dave saat dihubungi secara terpisah.

Dave berkomitmen, proses legislasi akan dilakukan dengan mengedepankan partisipasi bermakna jika Komisi I ditunjuk untuk membahas RUU KKS. Komisi ini membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika serta bermitra dengan Kementerian Komdigi dan BSSN.

Pimpinan Komisi I DPR, yaitu Utut Adianto, Sukamta, dan Dave Laksono (dari kiri ke kanan) saat memimpin
rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan Keamanan Laut, dan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional di Ruang Sidang Komisi I DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025). Rapat ini membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/BSSN dan Bakamla, serta Lemhannas APBΝ ΤΑ 2024. Selain itu rapat ini juga membahas Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah di lembaga BSSN, Bakamla, serta Lemhannas Tahun 2026.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-7-2025

”Jika nantinya RUU ini dibahas bersama Komisi I, kami akan memastikan bahwa setiap klausul yang menyangkut peran TNI dibahas secara hati-hati, transparan, dan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan akademisi,” kata Dave.

Selain menyoroti peran TNI, Dave juga memandang penggunaan istilah ”makar di ruang siber” harus dirumuskan dengan jelas. Jika tidak, akan menimbulkan multitafsir, bahkan membuat ruang bagi penyalahgunaan.

Namun, Dave juga mengingatkan ancaman siber bersifat lintas sektor dan berdampak pada pertahanan negara yang menjadi tanggung jawab TNI. Oleh karena itu, dibutuhkan kecermatan sehingga dia mendorong pembahasan yang inklusif dan partisipatif.

”Prinsip utama yang kami pegang adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dalam menghadapi ancaman siber yang nyata dan terus berkembang dengan tetap menjamin hak-hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan supremasi sipil,” ujar Dave.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar