Enam mahasiswa yang terlibat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melawan petugas. Penangguhan penahanan diupayakan.
03 Mei 2025 05:30 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak enam mahasiswa yang terlibat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah masih ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang hingga Jumat (2/5/2025) malam. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan perlawanan terhadap petugas.
Fajar M Andhika Pengacara publik dari LBH Semarang yang mendampingi mengatakan, ada 18 orang yang ditangkap polisi pada Kamis (1/5/2025) petang. Pada Kamis malam, sebanyak 4 orang dibebaskan karena dinilai tidak terbukti melakukan kesalahan.
Sementara itu, sebanyak 14 orang masih ditahan hingga Jumat pukul 19.00. Kemudian, sebanyak delapan orang dibebaskan secara bertahap dari pukul 19.00 - 23.00. Adapun, enam orang lainnya masih ditahan hingga Jumat pukul 23.00.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/bb6d1ef33b4b72c542d70dc5dd8114c7-IMG_2750.JPG)
"Enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kami sebagai pendamping hukum sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap mereka," kata Andhika di Polrestabes Semarang, Jumat malam.
Enam orang itu, disebut Andhika berinisial AK, AR, KE, AF, JO, AFD. Mereka merupakan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang, seperti Universitas Negeri Semarang, Universitas Dipongeoro, Universitas Semarang, dan Universitas Muhammadiyah Semarang.
Andhika menyebut, keenam orang itu dijerat dengan Pasal 211 juncto Pasal 212 juncto pasal 214 subsider 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagian dijerat dengan Pasal 214 subsider 170 KUHP. Hal itu karena mereka dinilai telah melawan aparat keamanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/03/422a12472d2eefd36c54cdfe0e6f374a-IMG_2746.JPG)
Menurut Andhika, LBH Semarang masih akan terus mengawal proses pemeriksaan terhadap enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. LBH Semarang juga mengajak sejumlah pihak untuk bersama-sama membuat surat penangguhan penahanan untuk enam mahasiswa tersebut.
Andhika mengatakan, pihaknya telah melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perihal kekerasan yang menimpa peserta aksi terutama 18 orang yang ditangkap. Orang-orang itu disebut menerima kekerasan dari polisi, baik saat ditangkap, dibawa ke kantor polisi, hingga saat di kantor polisi.
"Banyak dari orang-orang yang ditangkap ini menderita luka lebam, benjol, memar, hingga baret di sejumlah titik. Mayoritas lukanya di kepala," ujar Andhika.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/169e64e4ef25669ef994129551c59c24-20250501WEN25.jpg)
Selain mendapatkan kekerasan fisik, peserta aksi yang ditangkap juga disebut Andhika mengalami perundungan dari polisi. Mereka dicaci-maki, diolok-olok, hingga direndahkan martabatnya.
Andhika berharap, aparat kepolisian bisa mengedepankan prinsip profesionalitas dan legalitas dalam bertindak. Hak-hak peserta aksi untuk bebas dari penyiksaan dan penangkapan yang sewenang-wenang juga diharapkan bisa diwujudkan oleh aparat. Ke depan, polisi diharapkan tidak lagi melakukan tindak kekerasan, represif, dan sewenang-wenang terhadap massa aksi.
Banyak dari orang-orang yang ditangkap ini menderita luka lebam, benjol, memar, hingga baret di sejumlah titik.
Rizqho Aji Prayoga (21) salah satu anggota Lembaga Pers Mahasiswa Vokal Universitas PGRI Semarang juga dikut ditangkap pada Kamis petang. Saat ditangkap, Rizqho sedang berjalan kaki meninggalkan lokasi demonstrasi, tempat dirinya melakukan peliputan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/2b6845a73319defcf142e31140a9544f-20250501WEN34.jpg)
Rizqho yang merasa tidak melakukan kesalahan apapun mengaku bingung saat tiba-tiba sejumlah orang menghampiri lalu memukuli dirinya. Berulang kali, Rizqho berkalung kartu tanda pengenal pers mahasiswa itu menjelaskan kepada orang-orang tersebut bahwa dirinya sedang liputan, tidak ikut aksi, apalagi melanggar hukum. Sayangnya, ucapan itu tak dihiraukan.
Usai dipukuli, Rizqho yang dalam kondisi lemas dibawa menuju halaman kantor Gubernur Jateng. Di tempat itu Rizqho melakukan siaran langsung di akun Instagram LPM Vokal untuk mengabarkan kondisi terkini pasca-pembubaran massa aksi May Day. Melihat hal itu, sejumlah polisi berseragam menghampiri Rizqho, termasuk Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo.
Para polisi itu meminta Rizqho menghentikan siaran langsung yang sedang dilakukannya. Rizqho sempat mencoba menghindar, namun upayanya sia-sia. Ia lantas dipegangi oleh sejumlah polisi, lalu ponselnya direbut. Siaran langsungnya pun dimatikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/3f89fa8b6f345c65a5c7dac50f9e6770-20250501WEN22.jpg)
"Kemudian, saya dibawa masuk ke truk bersama lebih dari 10 orang menuju ke Polrestabes Semarang. Setelah lebih dari 24 jam diperiksa, akhirnya saya boleh keluar karena memang saya tidak terbukti melakukan kesalahan apa-apa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena mengatakan, pemeriksaan masih belum selesai dilakukan terhadap enam orang yang ditangkap. Sehingga, mereka belum bisa dibebaskan.
"Dari 14 orang, sebanyak delapan orang sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini sudah kembali. Untuk yang enam orang, masih kami lakukan pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut," kata Andika, Jumat malam.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari