Polisi melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan dan anggota lembaga pers mahasiswa saat mereka meliput aksi May Day di Semarang.
02 Mei 2025 05:28 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Jamal Abdun Nasr, wartawan Tempo, dipukul dan ditampar sejumlah aparat saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025). Tindakan itu dikecam karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan lagi-lagi mencoreng wajah demokrasi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat Jamal meliput demonstrasi di depan kantor Gubernur Jateng. Kala itu, polisi mulai menangkap sejumlah peserta aksi dengan cara diseret dan dipiting. Jamal mendokumentasikan momen penangkapan tersebut.
Saat tengah merekam, Jamal tiba-tiba ditarik, lalu dipiting polisi. Dia diarahkan menuju ke kantor Dinas Sosial Jateng yang berada di seberang kantor Gubernur Jateng.
Jamal sempat menyebutkan dirinya wartawan sambil menunjukkan kartu pers yang ia kalungkan di lehernya. Namun, polisi itu tak menghiraukan perkataan Jamal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/a0b162c552994c6ea4db0fafeb177ae1-20250501WEN21.jpg)
”Di situ, ponsel saya diminta, diminta videonya dihapus. Setelah ponselnya dikembalikan, saya cek, file videonya sudah tidak ada,” kata Jamal, Kamis.
Melihat Jamal ditangkap, sekumpulan wartawan yang berada di sekitar lokasi langsung berlari ke arah kantor Dinas Sosial Jateng. Mereka mengatakan, Jamal adalah wartawan dan meminta Jamal dibebaskan. Setelah itu, Jamal berhasil keluar dari kantor tersebut.
Pada sekitar pukul 20.36 WIB, Jamal kembali mendapatkan kekerasan dari aparat. Kekerasan kedua itu dialami Jamal di kawasan Universitas Diponegoro di Pleburan.
Saat itu, dia sedang meliput pengepungan yang dilakukan polisi dan sejumlah orang yang diduga preman terhadap ratusan mahasiswa.
Mahasiswa yang dikepung di Undip itu merupakan massa aksi May Day yang lari mencari perlindungan karena dikejar polisi saat pembubaran demonstrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/cf9fdd335d4ea82d1d86ab0981e3c3ba-20250501WEN30.jpg)
”Awalnya, saya sedang duduk di trotoar bersama sejumlah wartawan lainnya. Jaraknya cukup jauh dari pintu gerbang Undip. Ketika mendengar ada keramaian, kami berdiri untuk melihat apa yang terjadi. Tapi kami dituding melakukan perekaman oleh puluhan polisi berpakaian preman,” ucapnya.
Jamal sempat mengungkapkan tindakan orang-orang tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan tugas wartawan. Wartawan lain yang bersama Jamal juga menyebutkan hal serupa.
Namun, salah satu dari orang tersebut malah melempar helm ke arah para wartawan. Orang-orang itu juga disebut sempat melakukan kekerasan verbal kepada para wartawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/e2570c91ae7b935380c9e15c8203fc45-20250501WEN24.jpg)
Kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai Wakil Kepala Polda Jateng Brigadir Jenderal (Pol) Latief Usman sempat merangkul Jamal.
Dia kemudian membawa Jamal menyingkir dengan dalih mengamankan Jamal. Lebih dari lima polisi mengikuti Jamal dan orang yang mengaku sebagai Latief tersebut.
Dalam kondisi itu, Jamal tiba-tiba dipukuli para polisi tersebut dari arah depan. Setidaknya ada tiga pukulan yang mengenai kepala Jamal. Jamal juga mengaku sempat ditampar dengan cukup keras.
Para wartawan yang menyaksikan pemukulan itu berupaya melawan polisi. Sebagian mencoba merekam peristiwa itu.
Namun, rombongan orang yang sebelumnya memukul Jamal langsung mendatangi para wartawan dan meminta agar wartawan tidak merekam. Pria yang mengaku sebagai Latief juga meminta agar wartawan pulang dan tidak berada di kawasan Undip.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/cd8466b0cddeba6f3107efe744555f39-20250501WEN32.jpg)
Selain Jamal, DS, pimpinan redaksi sebuah lembaga pers mahasiswa (LPM) di Kota Semarang, juga dipukul orang diduga polisi. Akibat pemukulan itu, DS menderita luka robek di wajah sehingga mendapatkan jahitan.
DS dipukul saat merekam kekerasan terhadap massa aksi. Sama seperti Jamal, DS juga sudah berulang kali mengatakan ia merupakan anggota LPM. Namun, pukulan tetap saja dilayangkan ke kepalanya.
Selain mendapatkan kekerasan, empat anggota LPM juga ditangkap polisi dalam aksi tersebut. Mereka merupakan dua anggota LPM Justisia Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dan dua anggota LPM Vokal dari Universitas PGRI Semarang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/d889c12985e3fa502566cfea11071891-20250501WEN27.jpg)
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan menyayangkan kejadian yang menimpa para wartawan dan anggota pers mahasiswa tersebut. Menurut Aris, peristiwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan mencoreng wajah demokrasi.
”Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggar hukum. Kami mengecam tindakan represif ini dan mendesak agar pelakunya diusut tuntas,” ujar Aris.
Menurut Aris, kekerasan terhadap wartawan bukan insiden biasa. Tindakan itu dianggap Aris sebagai ancaman terhadap hak publik. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai Aris sebagai tindak pidana.
”Dalam Ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Polisi menangkap 18 orang. Hingga Kamis malam, 4 orang sudah dibebaskan dan 14 orang lainnya masih ditahan.
Selain melakukan kekerasan terhadap wartawan dan anggota LPM. Polisi juga disebut M Fajar Andika, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, melakukan kekerasan terhadap sejumlah anggota aksi May Day.
Polisi dinilai secara brutal membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa aksi. Akibatnya, lima orang dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
”Polisi juga menangkap anggota aksi sebanyak 18 orang. Hingga Kamis malam, 4 orang sudah dibebaskan dan 14 orang lainnya masih ditahan,” ucap Andika.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/3f89fa8b6f345c65a5c7dac50f9e6770-20250501WEN22.jpg)
Andika menyebut, pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditangkap polisi. LBH Semarang menuntut, massa aksi yang masih ditahan untuk dibebaskan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, 4 orang telah dibebaskan karena dinilai tidak terlibat dalam kericuhan. Mereka disebut Artanto merupakan mahasiswa yang kebetulan berada di lokasi demonstrasi.
”Sebanyak 14 orang itu masih diperiksa karena mereka terbukti terlibat aksi anarki. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, kami proses hukum,” ujar Artanto.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari