Dinilai Salah Obyek, PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos

Hakim praperadilan tidak berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh otoritas negara asing.

02 Des 2025 18:09 WIB · Politik & Hukum

TIM KOMPAS

Oleh Hidayat Salam, Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, tidak dapat diterima. Alasannya, hakim praperadilan tidak berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh otoritas negara asing.

Diketahui, pada 17 Januari 2025, Otoritas Singapura menangkap Paulus Tannos atas permintaan Indonesia. Hingga kini, Tannos masih berada di Singapura.

Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (2/12/2025), hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Tannos dilakukan oleh otoritas negara Singapura berdasarkan professional request (permintaan profesional) dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut, dan bukan dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. 

Dengan demikian, hakim praperadilan disebut tidak memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh otoritas negara asing.

Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) dengan hakim tunggal Halida Rahardhini.

”Menimbang bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 1156 K/Pid/2000 dalam perkara praperadilan Hendra Rahardja melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa penegakan hukum lintas negara, aparat penegak hukum nasional tidak dapat dituntut atas dasar yang dijalankan oleh otoritas asing dalam rangka hukum internasional,” ujar hakim. 

Dengan penangkapan dan penahanan Tannos bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, lanjut hakim, objek permohonan yang diajukan tidak termasuk dalam lingkup obyek praperadilan seperti tertera dalam hukum acara yang diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

”Oleh karena itu, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hakim. 

Tim Biro Hukum KPK memeriksa beberapa dokumen untuk ditunjukkan ke hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Karena itu pula, permohonan dari Tannos dinyatakan tidak dapat diterima. ”Mengadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ucap hakim. 

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak praperadilan Tannos. Berdasarkan argumentasi yang telah disampaikan tim hukum KPK, Tannos ditangkap otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, hukum acara yang berlaku adalah hukum di Singapura, tidak berdasarkan hukum acara di Tanah Air.

”Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon. Karena dari tadi pertimbangannya kan karena pemohon itu memang belum ditangkap KPK sehingga penangkapan oleh otoritas Singapura itu bukan berdasarkan KUHAP,” ujarnya seusai sidang praperadilan tersebut. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun menyampaikan apresiasi KPK atas putusan PN Jaksel. Putusan hakim itu sekaligus menegaskan bahwa penangkapan Paulus Tannos sudah sah sesuai prosedur.

”Artinya aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya,” kata Budi.

Ke depannya, KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik sehingga proses hukum atas perkara korupsi KTP-elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2 triliun itu dapat dituntaskan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum untuk proses ekstradisi Tannos yang masih berlangsung di pengadilan Singapura.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

”Sudah kami mintakan dan di persidangan beliau (Dirjen AHU) Kementerian Hukum sudah hadir di sana. Nanti, mungkin informasi-informasi lebih jauh, lebih dalamnya ada di Dirjen AHU Kementerian Hukum,” katanya.

Tannos telah menjadi incaran KPK sejak Agustus 2019, yakni saat lembaga antirasuah ini menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek KTP elektronik.

Paulus Tannos merupakan pemilik dari PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus disebut mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek KTP-el dengan nilai Rp 5,9 triliun.

Kasus korupsi proyek KTP-el merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 145,8 miliar. Tannos kemudian masuk dalam DPO per 19 Oktober 2021. 

Berdasarkan hasil investigasi Kompas, terlihat sejak awal Tannos berniat kabur dari Indonesia. Niat itu tampak dari paspor negara asing yang ia miliki hanya sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Paspor dari Republik Guinea-Bissau itu menyelamatkannya saat berhadapan dengan aparat di Bandara Suvarnabhumi Bangkok dan Bandara Changi Singapura.

Tannos yang tinggal di Singapura dengan menggunakan paspor Guinea-Bissau itu, ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 setelah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku secara efektif per Maret 2024. Sementara itu, permintaan ekstradisi diproses dengan persidangan di Pengadilan Singapura karena Tannos menolak dipulangkan secara sukarela.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari