Permohonan ekstradisi tetap bisa dilakukan karena kejahatan berlangsung di Indonesia. Paspor ganda juga tidak menjamin kewarganegaraan telah berpindah.
28 Nov 2025 10:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang putusan praperadilan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon menghadirkan saksi ahli sidang lanjutan praperadilan. Ahli menyoroti upaya ekstradisi yang tetap bisa dilaksanakan meskipun pihak yang akan dijemput telah pindah kewarganegaraan.
Dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025), KPK menghadirkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Sefriani sebagai ahli. Selain itu, hadir pula Riawan Candra sebagai ahli administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Erdianto sebagai ahli dari Hukum Pidana Universitas Riau.
Setelah mendengar keterangan ahli, kesimpulan hakim rencananya akan dibacakan hari ini, Jumat (28/11/2025). Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan Tannos dengan nama asli Tjhin Thian Po pada 31 Oktober 2025.
Dalam sidang lanjutan Kamis, Sefriani menyatakan kewenangan Indonesia dalam melakukan ekstradisi tidak akan hilang meskipun seseorang telah pindah kewarganegaraan. Hal ini untuk menanggapi pertanyaan dari pihak termohon yang diwakili Biro Hukum KPK yang menyebut Tannos punya dua paspor.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/20/01bf69db-0356-4060-9d23-c2dacb4ce74b_jpg.jpg)
Dalam sidang sebelumnya, informasi terkait kewarganegaraan Tannos juga disinggung tim kuasa hukumnya. Mereka menyatakan, Tannos telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019.
Menurut Sefriani, hal tersebut tidak serta-merta membuat Tannos tidak bisa diekstradisi. Dia menekankan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda sehingga seharusnya ada prosedur yang dilewati Tannos jika telah pindah kewarganegaraan.
”Indonesia tidak menganut double citizenship (kewarganegaraan ganda). Di dalam UU Kewarganegaraan dan peraturan pemerintah disebutkan, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya manakala antara lain dia melepaskan kewarganegaraannya secara sukarela, dia menjadi tentara negara asing, dia mendapatkan paspor dari negara lain. Itu dia bisa kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sefriani.
Meski demikian, dia juga menekankan, adanya paspor dari negara lain juga tidak serta-merta membuat yang bersangkutan pindah kewarganegaraan. Sefriani menyatakan, paspor dari negara lain itu bisa jadi suatu hadiah atau penghargaan dari negara yang memberikan paspor.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/18/c68aa055-e24f-498b-bc8f-68fa36f8cfa0_jpg.jpg)
”Kalau ditekankan seseorang yang mendapat paspor asing, itu memang ada indikasi dia mendapatkan kewarganegaraan dari negara tersebut. Namun, tidak otomatis yang memegang paspor asing ini kemudian dia sudah hilang kewarganegaraan Indonesianya,” ujar Sefriani.
Bahkan, jika telah pindah kewarganegaraan, Sefriani menyatakan, Indonesia tetap bisa memulangkan seseorang dari luar negeri melalui mekanisme ekstradisi. Dia berargumen, hal itu bisa dilakukan dengan alasan kejahatan yang dilakukan terjadi di wilayah hukum Indonesia.
”Sekalipun seandainya dia kita anggap, okelah, sudah WN asing, bukan WNI lagi. Itu tidak menghilangkan kewenangan Indonesia untuk mencari kemudian diadili di Indonesia. Kejahatannya dilakukan di Indonesia sehingga sekalipun seandainya dia menjadi WNA, itu tidak menghilangkan permohonan ekstradisi kita,” ujarnya dalam persidangan.
Hakim tunggal Halida Rahardhini yang memimpin jalannya sidang praperadilan juga mempertanyakan terkait proses ekstradisi. Dia meminta ahli untuk menjelaskan terkait legalitas surat penangkapan yang diterbitkan KPK yang menjadi dasar untuk penangkapan di luar negeri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/21/06eca89e-f729-4782-9c61-51e1b6eb0f53_jpg.jpg)
”Kalau seperti ini, apakah berlaku produk APH (aparat penegak hukum) kita di luar negeri? Atau ini hanya sebatas dokumen? Ada enggak mereka menerbitkan dokumen untuk melakukan action (penangkapan)? Enggak sekonyong-konyong penangkapan ini dari Indonesia?” kata hakim kepada ahli.
Menurut Sefriani, surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Indonesia hanya menjadi syarat untuk melakukan provisional arrest atau permintaan penahanan sementara. Namun, untuk menangkap yang bersangkutan dan ditahan sementara tetap menggunakan surat yang dikeluarkan otoritas negara yang bersangkutan.
Sekalipun seandainya dia kita anggap, okelah, sudah WN asing, bukan WNI lagi. Itu tidak menghilangkan kewenangan Indonesia untuk mencari kemudian diadili di Indonesia. Kejahatannya dilakukan di Indonesi, sehingga sekalipun seandainya dia menjadi WNA, itu tidak menghilangkan permohonan ekstradisi kita.
Permintaan tersebut, lanjut Sefriani, biasanya memiliki jangka waktu tertentu dan dalam jangka waktu tersebut, Indonesia sebagai pemohon harus melengkapi dokumen terkait ekstradisi tersebut. ”Jadi, dokumen itu (surat penangkapan dari Indonesia) untuk kelengkapan dari permohonan ekstradisi, ya bu,” ujarnya.
”Nah, itu yang ingin saya gali dari ahli. Kan, tidak sekonyong-konyong berdasarkan surat penangkapan, surat penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik KPK berlaku di sana,” kata hakim menanggapi.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo P